Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Fikri Faqih Ingatkan Pemerintah: Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (09/05) — Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah segera menyiapkan skema solusi komprehensif terkait kebijakan penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri paling lambat 1 Januari 2027.

Desakan ini merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menetapkan masa transisi bagi tenaga pendidik honorer, namun dinilai masih menyisakan ketidakpastian bagi ribuan pengajar di daerah.

Fikri Faqih menjelaskan bahwa kebijakan melarang tenaga honorer sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005 melalui PP 48/2005, yang kemudian berlanjut pada UU 5/2014 tentang ASN.

Namun, hingga saat ini persoalan tersebut belum tuntas karena kebutuhan tenaga pendidik di lapangan masih sangat tinggi.

“Artinya, kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya. Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri,” tegas Fikri Faqih, Sabtu (9/5/2026) di Tegal.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) ini menambahkan bahwa SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 hanya akan efektif jika pemerintah memberikan kepastian bagi mereka yang sudah lama mengabdi.

Fikri juga meminta para guru non-ASN untuk tetap tenang sembari menunggu formulasi kebijakan yang tepat dari pemerintah pusat.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Data menunjukkan bahwa sekolah negeri di berbagai daerah masih bergantung pada guru honorer.

Di Jawa Tengah misalnya, satu kabupaten dilaporkan bisa kekurangan hingga 800 guru. Jika dirata-rata, terdapat potensi kekurangan sekitar 17.000 guru di seluruh provinsi tersebut.

Pemerintah sendiri menetapkan syarat ketat selama masa transisi hingga 31 Desember 2026. Guru non-ASN yang tetap mengajar harus terdaftar dalam Dapodik per 31 Desember 2024 dan aktif di satuan pendidikan daerah.

Jika skema pengangkatan menjadi ASN (PNS atau PPPK) tidak dipercepat, dunia pendidikan dikhawatirkan akan mengalami krisis tenaga pendidik, terutama di wilayah pelosok.