Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Meity Dukung Implementasi Segera KUHP Baru untuk Atasi Over Kapasitas Lapas

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (08/05) — Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, mendukung pemerintah segera mengimplementasikan KUHP baru dalam penegakan hukum di Indonesia. UU baru ini mengedepankan desain pidana alternatif di luar penjara bagi pelaku pidana yang menggeser fokus hukum dari sekadar pembalasan menjadi perbaikan perilaku dan pemulihan sosial.

“Saya mendukung pemerintah mengimplementasikan undang-undang baru ini secara efektif dalam proses penegakan hukum. Kita memerlukan pendekatan dalam aturan ini untuk mengendalikan masalah-masalah hukum di muaranya, seperti over kapasitas di lapas dan rutan,” jelasnya.

Implementasi ini, kata Meity, juga menjadi momen untuk menguji dengan cepat apakah berbagai pendekatan dalam KUHP dan KUHAP bisa lebih efektif dibanding sebelumnya.

“Ini sekaligus ajang pembuktian dari mekanisme yang baru ini,” imbuhnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu memberikan pula sejumlah catatan terkait kesiapan lembaga, perangkat, dan sumber daya manusia dalam implementasi pendekatan hukum tersebut.

“Hasil dari pendekatan ini sangat ditentukan oleh sistem yang dibangun di luar lapas dan rutan dalam pendekatan pemulihan tersebut. Program-programnya seperti apa untuk mencapai outcome perbaikan perilaku dan pemulihan sosial yang dimaksud, model evaluasi dan monitoring, dan lain sebagainya. Terutama pula sumber daya manusia yang menjalankan, dalam hal ini pihak lapas dan rutan, serta aparat hukum berwenang lainnya,” ungkapnya.

Menurut Meity, pendekatan baru ini menekankan restorative justice, perbaikan perilaku, dan pemulihan sosial. Artinya, yang dibutuhkan bukan hanya sumber daya yang memahami ilmu hukum positif saja, tetapi juga mesti menguasai ilmu-ilmu terkait perilaku sosial, kesejahteraan sosial, manajemen dan pemberdayaan, psikologi, dan lain sebagainya.

“SDM dalam pengimplementasian kebijakan ini mesti menggunakan pendekatan multidisiplin agar outcome bisa dicapai. Kalau tidak, saya kira itu agak mustahil. Dan dari semua ini, faktor paling berpengaruh adalah integritas,” jelasnya.

Bagaimanapun, lanjutnya, sebuah sistem dan program tidak akan pernah berjalan maksimal bila digerakkan tanpa integritas kuat dari pelaksananya.

“Persoalan-persoalan di lapas dan rutan seperti penyalahgunaan narkoba, jual beli fasilitas, dan lain-lain bukan semata masalah sistem, tetapi juga terkait integritas,” bebernya.

Meity kembali menyampaikan dukungannya dalam masalah ini menyusul upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendorong implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Pendekatan ini mengedepankan pidana alternatif di luar penjara bagi pelaku pidana tertentu.

Implementasi ini kian mendesak, kata Menteri Agus Andrianto, karena lapas dan rutan mengalami over kapasitas dengan 85 persen diisi oleh pelaku pidana narkoba.

Agus menilai krisis ini tak lepas dari kebijakan hukum di masa lalu yang terlalu mengandalkan pendekatan hukuman penjara tanpa memulihkan kerugian akibat kejahatan secara manusiawi. Pidana alternatif, katanya, akan lebih akuntabel dan berorientasi pada kembalinya pelaku ke jalan yang benar di tengah masyarakat.