Jakarta (22/04) — Surahman Hidayat, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menyampaikan rasa geram dan kecaman keras atas dugaan pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh oknum berinisial SAM terhadap sejumlah santri laki-laki. Kasus ini telah resmi masuk tahap penyidikan di Bareskrim Mabes Polri sejak Januari 2026, setelah laporan resmi dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI diajukan pada 28 November 2025.
“Kami mengutuk keras atas dugaan tindak pidana pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh oknum berinisial SAM terhadap sejumlah santri laki-laki. Perbuatan nista tersebut tidak hanya mencederai martabat korban, tetapi juga mempermainkan kesucian agama dengan membawa nama Rasulullah, sahabat Nabi Ali bin Abi Thalib, dan Imam Syafii sebagai dalih untuk menjerat para korban,” tegas Surahman.
Surahman mengatakan hal tersebut sangat melukai umat Islam karena terduga pelaku berbohong dengan menggunakan nama Rasulullah, sahabat Nabi Ali bin Abi Thalib, dan Imam Syafii untuk menipu dan mencabuli korban.
“Lebih parah lagi, apabila benar sebagaimana pengakuan para korban, perbuatan nista tersebut juga dilakukan di tempat ibadah yang seharusnya menjadi tempat suci untuk mendekatkan diri kepada Allah serta pusat pembinaan iman dan akhlak, justru dinodai dengan tindakan tercela yang sangat dimurkai oleh Allah,” ujar Surahman.
Surahman mengatakan bahwa kasus ini juga sangat mencederai marwah pendidikan Islam karena modus operandi terduga pelaku dilakukan dengan cara mendekati santri dengan iming-iming beasiswa ke Mesir dan janji mendapatkan sanad Al-Qur’an yang tersambung ke Rasulullah.
“Kasus ini bukan hanya sekadar kejahatan seksual, tetapi juga bentuk penistaan terhadap Rasulullah, penodaan terhadap tempat ibadah, penistaan terhadap Al-Qur’an, serta perusakan tradisi dakwah dan keilmuan yang luhur,” ujar Surahman.
Surahman menilai terduga pelaku dapat dijerat pasal berlapis mencakup Pasal 289 KUHP (perbuatan cabul dengan kekerasan/ancaman), Pasal 290 KUHP (perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur), Pasal 292 KUHP (perbuatan cabul sesama jenis), Pasal 156a KUHP (penodaan agama), serta Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b UU TPKS (kekerasan seksual berupa pencabulan fisik/nonfisik dan eksploitasi seksual).
Surahman mendukung penuh langkah Mabes Polri untuk segera menetapkan tersangka dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Ia juga mendorong kerja sama internasional, termasuk melalui Interpol, agar terlapor yang diduga melarikan diri ke Mesir tidak lolos dari jerat hukum.
“Kami mendesak Bareskrim Polri untuk segera mempercepat tahapan proses hukum hingga penetapan tersangka dan penahanan. Kasus ini bukan hanya kejahatan seksual, tetapi juga kejahatan terhadap agama dan moralitas publik. Karena itu, harus ditindak secara tegas dan tuntas,” tegas Surahman.
Hingga kini, tercatat lima korban melaporkan dugaan tindak pidana dengan modus janji beasiswa ke Mesir serta pemanfaatan dana umat. Namun, Surahman menilai bahwa jumlah korban bisa lebih banyak, mengingat dugaan peristiwa terjadi sejak 2017.
“Polri harus segera melakukan pendalaman kasus secara menyeluruh dan menyediakan layanan pengaduan khusus agar korban-korban lainnya berani bersuara tanpa takut intimidasi maupun ancaman. Proses hukum harus berjalan cepat, transparan, dan menyeluruh,” kata Surahman.
Surahman juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan perlindungan menyeluruh bagi para korban. Ia menegaskan perlunya menyediakan layanan konseling, rehabilitasi, serta dukungan psikososial agar korban dapat kembali merasa aman, pulih dari trauma, dan kondisi mental mereka dapat dipulihkan secara bertahap.
“Pendampingan ini mutlak diperlukan agar para korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga pemulihan menyeluruh atas kondisi mental dan sosial mereka. Sebab, ada korban yang bahkan mengaku nyaris kehilangan kepercayaan dan hampir murtad akibat trauma yang dialami. Luka batin yang tidak tertangani akan membuat para korban merasa kehilangan harga diri dan berisiko menimbulkan dampak serius, termasuk kemungkinan perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain di kemudian hari. Maka, pendampingan psikologis harus dipastikan berjalan secara berkesinambungan agar para korban benar-benar pulih dan tidak terjebak dalam siklus trauma yang berbahaya,” jelas Surahman.
Surahman menegaskan penanganan kasus ini harus dilakukan secara tuntas agar masyarakat tetap memiliki kepercayaan penuh terhadap ulama serta ajaran Islam. Surahman juga mengimbau masyarakat, khususnya para santri, untuk tetap kritis dan tidak mudah terperangkap oleh doktrin yang menyimpang dari kaidah akhlakul karimah, meskipun datang dari seseorang yang memiliki gelar keagamaan.