Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo: UUPPRT Pastikan Perlindungan Kesehatan dan Hak Dasar Pekerja Rumah Tangga

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (22/04) — Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UUPPRT) menjadi tonggak penting dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga (PRT), khususnya dalam aspek kesehatan dan hak asasi manusia.

Berdasarkan estimasi International Labour Organization, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 4–5 juta orang dan mayoritas merupakan perempuan. Namun, data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa sebagian besar PRT masih bekerja di sektor informal, dengan lebih dari 60% belum memiliki akses terhadap perlindungan jaminan sosial yang memadai.

Menurut Yanuar, UUPPRT secara tegas menjamin akses layanan kesehatan bagi PRT melalui skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Dalam implementasinya, terdapat dua mekanisme utama pembiayaan iuran.

“Bagi PRT yang masuk kategori penerima bantuan iuran, maka iurannya ditanggung oleh pemerintah melalui skema PBI. Namun, apabila tidak termasuk PBI, maka kewajiban pembayaran iuran menjadi tanggung jawab pemberi kerja,” jelas Yanuar.

Ia menambahkan, saat ini program Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah menjangkau sekitar 96 juta jiwa masyarakat kurang mampu. Dengan skema tersebut, negara memastikan kelompok rentan, termasuk PRT, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

Lebih lanjut, Yanuar juga menyoroti pentingnya aspek perlindungan hak asasi manusia dalam UUPPRT. Ia menyebutkan bahwa dalam penjelasan undang-undang terdapat penekanan pada orientasi terkait nilai-nilai HAM, termasuk edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual dan penguatan kesetaraan gender.

Data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga merupakan kelompok rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual. Kondisi ini diperparah dengan relasi kerja yang berada di ranah domestik sehingga kerap luput dari pengawasan.

“PRT harus mendapatkan pemahaman yang memadai terkait perlindungan dari kekerasan seksual serta kesetaraan dalam relasi kerja. Ini menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat,” ujarnya.

Selain itu, Yanuar menegaskan bahwa kebebasan menjalankan ibadah juga merupakan hak fundamental yang wajib dihormati oleh pemberi kerja. Ia mencontohkan, PRT yang mengenakan hijab tidak boleh dilarang serta harus diberikan ruang untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

“Termasuk juga pengaturan waktu ibadah seperti salat serta penghormatan terhadap ketentuan makanan sesuai agama. Hal-hal ini adalah bagian dari hak dasar yang tidak boleh diabaikan,” tambahnya.

Sejalan dengan standar internasional, International Labour Organization juga menegaskan pentingnya perlindungan pekerja rumah tangga, termasuk hak atas kondisi kerja yang layak, perlindungan sosial, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Yanuar berharap, dengan hadirnya UUPPRT, relasi antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga dapat semakin adil, manusiawi, dan berkeadilan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan PRT di Indonesia.