Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Tegaskan Audit Lingkungan Harus Jadi Instrumen Pencegahan, Bukan Sekadar Respons Bencana

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (19/04) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menegaskan bahwa audit lingkungan hidup tidak boleh lagi diposisikan sebagai instrumen reaktif yang baru dijalankan setelah terjadi bencana, melainkan harus menjadi alat utama pencegahan dalam tata kelola lingkungan hidup nasional.

Menurutnya, audit lingkungan hidup secara hukum telah memiliki dasar yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mendefinisikannya sebagai mekanisme evaluasi untuk menilai tingkat ketaatan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan.

“Audit lingkungan bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen manajemen risiko yang harus ditempatkan di hulu untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Ia menyoroti masih kuatnya miskonsepsi publik yang menganggap audit lingkungan hanya berlaku terbatas pada sektor tertentu seperti PLTU atau industri besar. Padahal, audit lingkungan dirancang sebagai instrumen ganda: bersifat sukarela untuk peningkatan kinerja seluruh sektor, sekaligus menjadi kewajiban bagi kegiatan berisiko tinggi maupun bagi entitas yang terbukti melanggar aturan.

Audit lingkungan di Indonesia sudah berjalan sejak 1994 sebagai instrumen sukarela berbasis kesadaran korporasi, sebelum diperkuat melalui UU PPLH & regulasi seperti Permen LH Nomor 17 Tahun 2010 yang diperbarui melalui Permen LH Nomor 3 Tahun 2013. Audit lingkungan wajib dilakukan oleh auditor independen tersertifikasi guna menjamin objektivitas, akuntabilitas, serta transparansi kepada publik.

Ia menjelaskan bahwa secara fungsional, audit lingkungan terbagi dalam tiga kategori utama, yaitu audit sukarela untuk peningkatan kinerja perusahaan, audit wajib berkala untuk sektor berisiko tinggi sebagai mekanisme pencegahan, serta audit sebagai bentuk sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan lingkungan. Ketiga ini menunjukkan bahwa audit lingkungan memiliki spektrum fungsi yang luas, tidak terbatas pada penindakan semata.

Lebih lanjut, penguatan tata kelola lingkungan saat ini telah memasuki fase baru melalui integrasi berbagai instrumen kebijakan seperti sistem OSS berbasis risiko, penerapan denda administratif, penguatan program PROPER, hingga pengawasan berbasis teknologi dan data satelit.

“Ini adalah momentum bagi dunia usaha untuk bertransformasi dari pola reaktif menjadi sistem pengelolaan yang preventif dan berbasis risiko,” tegasnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa audit lingkungan masih sering dilakukan setelah terjadi insiden. Padahal, audit mampu mengidentifikasi potensi pencemaran, kerusakan ekosistem, maupun kegagalan pengelolaan limbah sejak dini.

“Pendekatan reaktif terhadap lingkungan hidup terbukti mahal, lambat, dan seringkali tidak mampu memulihkan kondisi secara utuh. Oleh karena itu, audit lingkungan harus ditempatkan di hulu sebagai instrumen mitigasi risiko bencana, bukan sebaliknya baru dijalankan ketika bencana sudah terjadi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa berbagai kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan di Indonesia menunjukkan masih adanya kesenjangan antara regulasi yang sudah memadai dengan implementasi di lapangan. Untuk itu, penguatan pengawasan dan konsistensi penerapan audit lingkungan menjadi kunci dalam mencegah terulangnya bencana ekologis di masa depan.

“Kita harus memastikan setiap kegiatan usaha diawasi melalui audit yang konsisten, transparan, dan berbasis risiko agar bencana lingkungan bisa dicegah, bukan sekadar ditangani setelah terjadi,” pungkasnya.