Jakarta (19/04) — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Gamal Albinsaid, mendorong tiga agenda besar transformasi ketenagakerjaan nasional sebagai respons atas tantangan struktural dunia kerja, mulai dari rendahnya konversi program magang, disrupsi teknologi akibat otomasi dan kecerdasan buatan (AI), hingga ketidakjelasan status hukum pekerja gig seperti ojek online.
Gamal menilai bahwa kebijakan ketenagakerjaan ke depan harus berorientasi pada keberlanjutan, kepastian hukum, serta perlindungan yang adil bagi seluruh pekerja di tengah perubahan ekonomi yang semakin cepat.
Agenda pertama adalah mendorong peningkatan take-over rate peserta magang menjadi karyawan tetap. Program magang dinilai belum sepenuhnya memberikan dampak optimal karena belum memiliki target outcome yang jelas dalam penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, diusulkan adanya kewajiban bagi perusahaan untuk merekrut minimal 20% peserta magang menjadi karyawan tetap. Dengan target program magang nasional mencapai 150 ribu peserta, kebijakan ini berpotensi menyerap setidaknya 30 ribu tenaga kerja baru secara langsung.
Pendekatan ini juga didorong melalui penguatan sistem dual education dengan melibatkan sektor industri dalam penyusunan kurikulum dan pembiayaan, sehingga program magang tidak lagi sekadar menjadi sumber tenaga kerja murah, tetapi menjadi investasi jangka panjang dalam pengembangan talenta.
Agenda kedua adalah penyusunan roadmap transformasi pekerjaan untuk menghadapi disrupsi otomasi dan kecerdasan buatan (AI). Perubahan teknologi yang cepat dinilai berpotensi menggeser banyak jenis pekerjaan, khususnya di sektor manufaktur dan tekstil. Tanpa kebijakan transisi yang jelas, risiko peningkatan pengangguran akan semakin besar.
Untuk itu, diusulkan pembentukan Job Transition Fund sebagai mekanisme perlindungan bagi pekerja yang terdampak otomatisasi, termasuk skema pembiayaan yang dapat bersumber dari perusahaan yang melakukan substitusi tenaga kerja dengan teknologi. Selain itu, diperlukan program reskilling dan future skills yang terarah, serta pemetaan konkret perubahan kebutuhan tenaga kerja dalam 2 hingga 5 tahun ke depan agar kebijakan ketenagakerjaan lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Agenda ketiga adalah mendorong kepastian status hukum bagi pekerja gig, khususnya ojek online. Selama ini, pendekatan kebijakan masih didominasi oleh subsidi jangka pendek, seperti bantuan iuran, tanpa menyentuh akar persoalan struktural terkait hubungan kerja.
Diperlukan pendekatan presumption of employment, yaitu prinsip yang menetapkan bahwa pekerja platform dapat dikategorikan sebagai karyawan apabila terdapat kontrol signifikan dari perusahaan, seperti pengaturan tarif dan jam kerja. Dengan pendekatan ini, pekerja gig berhak mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja formal, termasuk upah minimum, pesangon, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, beban iuran jaminan sosial seperti JKK dan JKM juga diharapkan dapat dialihkan kepada perusahaan platform sebagai pemberi kerja, guna memastikan keberlanjutan perlindungan bagi pekerja.
Ketiga agenda ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan masa depan, sekaligus memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja. Transformasi ketenagakerjaan tidak hanya soal menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memastikan kualitas, kepastian, dan perlindungan yang layak bagi seluruh tenaga kerja Indonesia.