Jakarta (24/12) — Menyusul kecelakaan tragis Bus Cahaya Trans di Simpang Susun Krapyak yang menewaskan 16 orang, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS Komisi V DPR RI, Abdul Hadi, menginstruksikan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI untuk segera melakukan perombakan total pada sistem pengawasan angkutan umum di lapangan. Tragedi yang terjadi pada Senin (22/12) dini hari tersebut dinilai menjadi momentum bagi pemerintah untuk berhenti menggunakan pola pengawasan konvensional yang terbukti gagal membendung operasional bus ilegal.
Abdul Hadi menegaskan bahwa Kemenhub harus segera mengintegrasikan basis data perizinan bus atau Spionam dengan sistem kamera tilang elektronik (ETLE) milik Polri. Dengan integrasi ini, pengawasan tidak lagi bergantung pada pemeriksaan manual di terminal, melainkan berbasis teknologi yang mampu mendeteksi pelanggaran secara *real-time*.
“Kami menginstruksikan agar ego sektoral segera dipangkas. Integrasikan data Spionam dengan ETLE. Dengan sistem ini, setiap bus yang melintas namun terdeteksi tidak memiliki izin trayek atau dinyatakan tidak laik jalan harus otomatis terjaring sistem dan segera dicegat oleh petugas terdekat untuk pemeriksaan intensif. Jangan biarkan bus ilegal melenggang tanpa hambatan dari Bekasi hingga Semarang,” tegas Abdul Hadi dalam keterangannya, Rabu (23/12).
Lebih lanjut, Hadi memerintahkan jajaran Dinas Perhubungan di berbagai daerah untuk mengubah pola pengawasan dari pasif menjadi aktif. Aparat diminta tidak hanya menunggu di dalam terminal, tetapi wajib melakukan pemeriksaan kelaikan jalan atau *ramp check* bergerak di koridor jalan raya dan titik-titik keberangkatan ilegal yang selama ini menjadi celah bagi bus-bus tidak berizin.
“Aparat harus proaktif di lapangan. Lakukan pengawasan ketat di titik-titik keberangkatan ilegal dan koridor jalan utama, bukan hanya menunggu di terminal resmi. Kami juga mendesak adanya sanksi hukum yang berat bagi perusahaan yang nekat mengoperasikan armada tidak laik jalan. Standar keselamatan sebagaimana diamanatkan Pasal 5 dan Pasal 203 UU No. 22 Tahun 2009 adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi demi melindungi nyawa rakyat,” tambah Hadi.
Langkah-langkah korektif ini didesak untuk segera diimplementasikan guna memastikan masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 berjalan aman. Fraksi PKS berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan sistem transportasi nasional agar tragedi serupa tidak kembali terulang di masa depan.