Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Ingatkan Penataan Sumur Minyak Rakyat, Sebut Bahaya “Rente Baru”

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (16/10) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menanggapi langkah pemerintah untuk menata pengelolaan sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat sebagaimana diumumkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Program tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat lokal, bukan hanya bagi pelaku besar atau pihak perantara.

“Aturannya sudah tepat jika ingin memberikan kepastian hukum dan manfaat ekonomi di sekitar sumur rakyat. Tapi kita harus memastikan jangan sampai ini melahirkan ladang rente baru,” ujar Ateng.

Menurutnya, tujuan utama dari kebijakan ini setidaknya ada dua yakni memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi sumur rakyat yang selama ini beroperasi secara informal dan meningkatkan produksi minyak nasional (lifting) dengan mengoptimalkan potensi sumur kecil.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa legalisasi ini harus mampu mengubah pola lama yang seringkali tidak adil. Di mana hasil sumur rakyat sering hanya dinikmati oleh perantara atau pemodal saja.

“Masyarakat lokal harus mendapatkan bagi hasil secara transparan, sekaligus memperoleh manfaat seperti penyerapan yang dapat mengurangi pengangguran,” tambahnya.

Namun demikian, Ia mengingatkan bahwa program ini akan dikatakan pro-rakyat jika seluruh rantai nilai dibuat secara transparan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan publik serta penerapan sanksi tegas dari pemerintah bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

“Potensi rente akan muncul di banyak aspek, mulai dari proses perizinan, akses modal dan alat, hingga penetapan harga offtaker dan pencatatan volume produksi. Kalau tidak ada sistem transparan dan pengawasan publik, maka kita hanya memindahkan rente lama ke bentuk baru,” tegasnya.

Ateng pun mengusulkan desain tata kelola anti‐rente yang bersifat komprehensif dan dapat menjadi acuan pemerintah dalam implementasi program Sumur Minyak Rakyat (SMR). Menurutnya, ada tiga langkah utama yang perlu diterapkan.

Pertama, membangun Sistem Registri Nasional Sumur Rakyat berbasis GIS dan e‐licensing, dengan prinsip satu peta, satu registri, satu ID sumur. Sistem ini harus mencatat status hukum, operator (koperasi/UMKM/BUMD), masa izin, serta data produksi harian. Seluruh proses pengajuan dan evaluasi izin dilakukan secara end‐to‐end digital dengan jejak audit (audit trail) yang terbuka.

Kedua, menerapkan seleksi operator berbasis merit dan kuota transparan, dengan kriteria objektif seperti rekam jejak pelatihan kerja, kesiapan modal, rencana lingkungan (RKL‐RPL), dan keterlibatan komunitas lokal. Proses seleksi perlu diumumkan secara terbuka, disertai masa sanggah publik 7–14 hari, serta larangan bagi pejabat aktif atau keluarganya menjadi beneficial owner.

Terakhir yaitu memastikan standar kontrak dan harga serapan (offtake) ditetapkan secara formula‐based, menggunakan indeks biaya angkut dan kualitas minyak yang terpublikasi agar tidak bisa dimainkan oleh pihak tertentu.

“Pelajaran pahit dari praktik rente dalam program MBG harus menjadi pembelajaran bagi program ini. Kuncinya adalah data real-time metering, transaksi non-tunai, formula harga terbuka, pengadaan kompetitif, dan pengawasan publik yang nyata,” pungkasnya.