Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Dorong Perlindungan Ahli Kasus Lingkungan dari Tuntutan Balik SLAPP

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (03/10) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan penuh bagi para ahli yang dimintai keterangan oleh Jaksa Negara dalam kasus lingkungan hidup. Dorongan ini menyusul komitmen Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang telah menyatakan dukungan perlindungan terhadap ahli yang rentan menghadapi ancaman tuntutan balik, atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Ateng menegaskan, para ahli seperti Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis dipilih berdasarkan rekam jejak keahlian mereka serta diminta keterangannya oleh Jaksa Negara. Karena itu, perlindungan terhadap mereka merupakan tanggung jawab negara.

“Mereka harus dilindungi karena bekerja untuk kepentingan negara. Jika mereka dipidanakan oleh pihak yang berperkara dengan negara, maka sudah seharusnya negara hadir melindungi mereka,” tegas Ateng.

Pernyataan tersebut sejalan dengan langkah Kementerian Lingkungan Hidup melalui Menteri Hanif Faisol yang berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap para ahli yang berisiko menghadapi SLAPP. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri LH Nomor 10 Tahun 2024, serta pembentukan Tim Ad Hoc yang bertugas menilai kelayakan perlindungan.

Lebih lanjut, Ateng mengusulkan agar pihak-pihak yang memidanakan ahli lingkungan dikenai tuntutan berlapis untuk memberikan efek jera.

“Pihak yang memidanakan ahli harus dituntut dalam dua lapis kasus. Pertama, tetap menjalani kasus lingkungan yang dipersoalkan. Kedua, dikenai sanksi karena melakukan pencemaran nama baik terhadap ahli tersebut,” pungkasnya.