Oleh: H. Mahfudz Abdurrahman, S.Sos
Anggota Komisi I DPR RI
Perkembangan teknologi digital membawa paradoks besar bagi Indonesia. Di satu sisi, teknologi menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi dan inovasi. Namun di sisi lain, teknologi juga membuka celah bagi munculnya berbagai kejahatan siber, salah satunya adalah prostitusi online yang semakin mengkhawatirkan. Fenomena ini tidak lagi dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum biasa, melainkan telah menjelma menjadi krisis multidimensi yang mengancam generasi muda dan nilai-nilai moral bangsa.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada periode 2021–2023 mencatat sebanyak 24.049 anak usia 10–18 tahun terlibat dalam praktik prostitusi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp127 miliar. Korban mayoritas berasal dari kalangan pelajar dan remaja, terutama dari keluarga rentan yang seharusnya mendapat perlindungan dan pendidikan, bukan justru menjadi objek eksploitasi seksual. Lebih mencemaskan lagi, data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa 6% kasus HIV terjadi pada usia di bawah 20 tahun.
Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai regulasi seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penegakan hukum masih belum berjalan optimal. Banyak laporan yang tidak diproses karena keterbatasan kapasitas teknologi pelacakan, penggunaan enkripsi data oleh pelaku, serta stigma sosial yang membuat korban enggan melapor. Di beberapa daerah, termasuk wilayah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), ditemukan modus prostitusi online yang semakin kompleks melalui platform pesan instan.
Ada beberapa langkah strategis yang perlu segera diambil. Pertama, perlu adanya pembaruan dan penajaman regulasi yang secara spesifik menjelaskan definisi serta cakupan prostitusi online agar tidak menimbulkan kekosongan hukum. Kedua, penting untuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan dan pemanfaatan teknologi digital forensik yang mutakhir. Ketiga, perlu diterapkan regulasi ketat yang mewajibkan platform digital memiliki sistem moderasi konten dan algoritma kepatuhan yang mampu mendeteksi serta memblokir konten eksploitasi seksual. Keempat, kampanye literasi digital secara masif harus menjangkau orang tua dan remaja, karena rendahnya pemahaman digital sering menjadi pintu masuk eksploitasi.
Di luar aspek teknis dan regulasi, peran keluarga dan masyarakat sangat penting sebagai benteng utama moral dan perlindungan anak. Program-program seperti parenting literasi digital yang telah dimulai oleh beberapa lembaga perlu diperluas dan diperkuat melalui kolaborasi antara sekolah, komunitas, tokoh agama, serta lembaga sosial lainnya.
Prostitusi online adalah tantangan serius dalam menjaga martabat bangsa di tengah derasnya arus digitalisasi. Jika tidak ditangani secara serius dan menyeluruh, kita tidak hanya akan kehilangan generasi muda, tetapi juga arah peradaban yang berkeadaban. Sudah saatnya semua elemen bangsa bersatu dalam melawan eksploitasi digital demi masa depan Indonesia yang lebih bermartabat.