Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Soroti Pergeseran Ekosistem Digital, Aleg PKS Syahrul Aidi Dorong Penyiaran yang Adaptif dan Berkeadilan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (14/07) — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Syahrul Aidi Maazat, menyampaikan beberapa catatan kritis dan strategis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Penyiaran.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Sahabat Peradaban Bangsa, dan Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), Syahrul Aidi menekankan pentingnya regulasi yang mampu beradaptasi dengan disrupsi digital tanpa mengorbankan keadilan ekonomi dan nilai-nilai moral bangsa.

Menyoroti salah satu isu paling sensitif, Syahrul Aidi mengangkat persoalan ekosistem periklanan antara televisi konvensional dan platform digital.

“Ini adalah isu yang sangat sensitif. Terjadi pergeseran dalam ekosistem iklan. Meskipun kedua platform sama-sama dikenakan pajak, perlu ada kerangka regulasi yang memastikan persaingan yang sehat dan adil antara pemain lama di industri TV dengan gempuran platform digital global,” ujar Syahrul Aidi.

Legislator PKS ini menegaskan bahwa transformasi digital adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari.

Ia menganalogikan perubahan ini dengan fenomena hilangnya warung telekomunikasi (wartel) setelah kemunculan telepon seluler.

“Transformasi digital pasti akan membuat beberapa sektor gulung tikar. Dulu kita punya wartel, sekarang tidak ada lagi karena semua orang punya handphone. Ini adalah disrupsi alami dari kemajuan teknologi,” jelasnya.

Oleh karena itu, terkait aspirasi dari industri televisi yang meminta adanya pengetatan iklan di platform digital, Syahrul Aidi mengajak semua pihak untuk berpikir jernih. Menurutnya, regulasi tidak boleh hanya berpihak pada satu entitas dan mematikan inovasi di sisi lain.

Di samping itu, Syahrul Aidi juga memberikan perhatian khusus pada perlindungan moral dan norma di ruang siar. Ia mengusulkan adanya pengawasan dan pengetatan yang lebih serius terhadap konten-konten, terutama di ranah digital, yang berpotensi merusak moral bangsa.

“Ruang digital kita saat ini sangat bebas. Konten yang tidak sesuai dengan norma kesopanan, agama, dan budaya kita bisa dengan mudah diakses oleh anak-anak. Negara harus hadir untuk melakukan pengetatan dan pengawasan di wilayah ini,” usulnya.

Terakhir, Syahrul Aidi menyoroti pentingnya kejelasan definisi dalam undang-undang. Menurutnya, konsep “penyiaran” harus didefinisikan ulang secara cermat untuk membedakannya dengan aktivitas di ranah digital yang lebih luas.

“Kita harus membedakan antara UU Penyiaran dengan UU Digital. Jika definisi penyiaran dibuat terlalu luas hingga mencakup semua konten digital, kita justru akan terjebak dalam banyak masalah hukum dan implementasi. Mari kita redefinisi kembali konsep-konsep kunci agar undang-undang ini presisi, relevan, dan aplikatif,” tutupnya.

Fraksi PKS melalui Syahrul Aidi mendorong Panja Penyiaran Komisi I DPR RI untuk melahirkan undang-undang yang visioner, yang tidak hanya merespons tantangan hari ini tetapi juga mengantisipasi dinamika masa depan, dengan tetap berpijak pada asas keadilan dan perlindungan terhadap nilai-nilai luhur.