Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Politisi PKS Dukung Pemanfaatan Lahan Negara untuk Swasembada Pangan, Energi, dan Hilirisasi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (11/11) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna menanggapi pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid yang akan mendorong pemanfaatan 1,3 juta hektar tanah negara yang berstatus ‘liar’ atau ‘terlantar’.

Pemanfaatan lahan ini, ujar Ateng, menjadi peluang strategis bagi pengusaha nasional dalam memperkuat ketahanan pangan, energi, dan pengembangan hilirisasi industri, yang semuanya adalah komponen vital untuk kemajuan ekonomi dan kesejahteraan bangsa.

“Untuk itu, saya, menegaskan kembali bahwa Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN perlu menyegerakan inventarisasi, identifikasi dan ‘pengambil-alihan’ lahan-lahan yang ditelantarkan tersebut
Data/Fakta Pendukung
Pernyataan Menteri ATR/BPN tersebut benar adanya,” ungkap Ateng.

Beberapa fakta menunjukkan, kata Ateng, bahwa terdapat sekitar 400.000 hektar tanah terlantar di seluruh Indonesia yang berasal dari HGU yang telah habis masa berlakunya atau tidak dikelola dengan baik.

“Dari total luas tanah HGU di Indonesia, banyak lahan tidak dikelola secara optimal. Misalnya, dari total luas HGU yang diberikan, hanya sebagian kecil yang digunakan secara efektif untuk kegiatan pertanian atau perkebunan,” pungkasnya.

Dalam laporan statistik pertanahan, lanjut Ateng, terdapat berbagai jenis hak atas tanah dengan jumlah kasus sengketa yang menunjukkan bahwa banyak lahan masih menjadi sumber konflik antara pemegang hak dan masyarakat lokal.

“Dalam beberapa kasus, pemegang HGU tidak memenuhi kewajiban pengelolaan lahan mereka, yang menyebabkan konflik dengan masyarakat lokal yang mengklaim hak atas tanah tersebut. Misalnya, di Kabupaten Blitar, terdapat konflik terkait lahan seluas 416 hektar yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan perkebunan,” jelas Ateng.

Berbagai konflik perkebunan yang sering muncul, imbuhnya, akibat rakyat sekitar perkebunan bersentuhan langsung dengan pihak penyelenggara perkebunan, dan di sisi lain, mayoritas masyarakat yang berada di sekitar perkebunan adalah kelompok keluarga yang paling miskin, petani absolutelandless, mereka yang hidup mengandalkan bertani tetapi tidak memiliki tanah.

“Menurut database KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), lebih kurang 10,5 juta hektar tanah yang disengketakan telah melibatkan 1 juta rumah tangga sebagai korban,” sebutnya.

Terdapat lahan eks HGU seluas kurang lebih 300 hektar di desa Pajajar, Kabupaten Majalengka (Dapil Jabar 9), ungkapnya, yang saat ini telah terbengkalai. Posisinya yang berada di wilayah hulu merupakan catchment area (daerah tangkapan hujan) dan merupakan sumber mata air Petilasan Prabu Siliwangi di wilayah hilirnya.

“Jika lahan eks HGU ini bisa dikelola dalam bentuk model agrobisnis yang berbasis agrowisata (tanaman hortikultura, buah-buahan dan wisata petik buah) bersama masyarakat, selain akan meningkatkan fungsinya sebagai sumber mata air bagi daerah di sekitarnya, juga bisa memberikan benefit dalam bentuk pendapatan bagi masyarakat,” terangnya.

Tanah negara seluas 1,3 juta hektar yang ditelantarkan oleh pemegang HGU dan para pemegang hak lainnya (selain HGU), kata Ateng, mencerminkan tantangan dalam pengelolaan sumber daya agraria di Indonesia. Hal ini menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih tegas dalam redistribusi dan pengelolaan lahan agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mencegah terjadinya konflik agraria yang tak kunjung susut.

“Untuk itu, saya mengharapkan Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN segera melakukan inventarisasi, identifikasi dan ‘pengambil-alihan’ lahan-lahan yang ditelantarkan tersebut. Dukungan akan banyak diberikan oleh organisasi-organisasi non Pemerintah, LSM setempat dan kelompok-kelompok tani di berbagai daerah, manakala rencana ini disosialisasikan kepada publik secara terbuka. Mereka bisa menunjukkan lahan-lahan mana saja yang berpotensi terlantar dan atau ditelantarkan oleh para pemegang HGU maupun pemegang hak kelola lainnya yang diberikan oleh Negara,” jelas Ateng.

Pemerintah, lanjut Ateng, melalui Kementerian ATR/BPN perlu menyegerakan penegakan hukum terhadap pemegang HGU yang menelantarkan lahannya, termasuk kemungkinan pencabutan HGU
Berdasarkan penyataan Menteri ATR/BPN bahwa terdapat tanah negara seluas 1,3 juta hektar yang ditelantarkan oleh pemegang HGU dan para pemegang hak lainnya (selain HGU) dapat ditindaklanjuti oleh proses dan mekanisme penegakan hukum yang tegas terhadap para pemegang hal-hak atas tanah negara yang telah menelantarkannya selama ini. Hingga pencabutan hak-hak tersebut dan untuk dikembalikan kepada negara.

“Selanjutnya hak-hak tersebut dapat diberikan kepada pihak lain, termasuk kelompok-kelompok masyarakat tani yang memang sungguh-sungguh berniat dan mempunyai rencana pengelolaannya. Berbagai model pengelolaan tanah-tanah negara yang telah dilepaskan statusnya dari kawasan hutan (APL) seperti pengembangan agrobisnis berbasis edu-ekowisata telah tersedia di Indonesia. Kementerian ATR/BPN tinggal mendorong saja model-model pengelolaan tanah negara melalui kementerian teknis lainnya. Namun demikian, kebijakan penegakan hukum terhadap pemegang HGU yang menelantarkan lahannya harus dimulai terlebih dahulu,” tandasnya.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, ujar Ateng, perlu menyegerakan sinergitas antara program redistribusi lahan dengan program pemberdayaan masyarakat berbasis tanah/lahan.

“Lahan/tanah-tanah negara yang terbukti ditelantarkan oleh pemegang hak dapat dipertimbangkan untuk segera diredistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama petani kecil atau masyarakat sekitar. Ini sejalan dengan program reforma agraria Pemerintah. Namun demikian, program pemberdayaan masyarakat perlu dijalankan bersamaan dengan program redistribusi lahan untuk memastikan pemanfaatan lahan yang optimal dan berkelanjutan,” jelasnya.

Sinergitas ini, kata Anggota DPR RI dari Dapil Jabar IX ini, harus dilaksanakan agar masyarakat yang telah memperoleh lahan dari program redistribusi lahan oleh Pemerintah, kemudian dengan berbagai alasan menjualnya atau menyerahkan hak pengelolaannya kepada pihak lain.

“Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN bersama kementerian atau badan teknis lainnya dapat berkolaborasi agar kedua program Pemerintah itu dapat berjalan beriringan, tepat sasaran dan berkelanjutan,” tutup Ateng.