PANDANGAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI KERJA SAMA DALAM BIDANG PERTAHANAN
==============================================================
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI;
– Menteri Pertahanan Republik Indonesia;
– Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;
– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan;
Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri rapat kerja dalam rangka pembahasan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan sebagai bentuk tugas mulia kita dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, insan pilihan yang berkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin yang kami hormati,
Amanat pendiri bangsa sekaligus tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, harus menjadi tujuan utama dalam setiap kebijakan Pemerintah Republik Indonesia, termasuk dalam kebijakan kerja sama internasional dengan Pemerintah Republik India. Hubungan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India telah terjalin sejak tahun 1946, ketika Perdana Sutan Sjahrir menjalankan diplomasi Beras Indonesia untuk India (India Rice) pada 20 Agustus 1946 yakni Indonesia memberikan bantuan 500.000 ton beras saat India dilanda kelaparan akibat defisit pangan akut pasca perang dunia kedua. Kemudian, pada 2 September 1946 Perdana Menteri Republik India Jawaharlal Nehru memberikan pengakuan kemerdekaan secara resmi pada Indonesia.
Setelah itu, hubungan bilateral antara India dan Indonesia berjalan baik, hingga terjalin hubungan diplomatik secara resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India pada 3 Maret 1951 dan terus berlanjut sampai saat ini. Kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India ditingkatkan dengan kerjasama di bidang pertahanan pada tahun 2001 kemudian di undangkan dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2006 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperative Activities in the Field of Defence).
Perjanjian dalam Joint Declaration between the Republic of Indonesia and the Republic of India pada tahun 2005 mencakup 5 (lima) kategori kerja sama yaitu politik, pertahanan dan keamanan, perjanjian ekonomi dan perdagangan, ilmu pengetahuan dan teknologi, teknis kebudayaan, serta multilateral dan regional. Perjanjian tersebut dilanjutkan lebih detail dengan adanya Plan of Action for the Implementation of the New Strategic Partnership Between the Republic of Indonesia and the Republic of India yang ditandatangani pada tanggal 17 Juni 2007. Kemitraan Strategis antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India ditingkatkan kembali dengan adanya 5 (lima) inisiatif kerja sama pada tahun 2013 yang bertujuan untuk memperkuat kemitraan strategis, antara lain kerja sama strategis (strategic engagement), kerja sama pertahanan dan keamanan (defense and security cooperation), kerja sama ekonomi komprehensif (comprehensive economic partnership), hubungan kebudayaan masyarakat (cultural and people-to-people links), serta kerja sama dalam merespons tantangan bersama (cooperation in responding common challenges). Kemudian pada tahun 2018 kedua negara sepakat untuk menyusun persetujuan kerja sama pertahanan dengan tujuan memberikan kerangka kerja umum kerja sama bilateral bidang pertahanan yang merupakan kepentingan bersama berdasarkan prinsip kesetaraan, keuntungan bersama, serta penghormatan penuh atas kedaulatan dan integritas teritorial. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic Indonesia and the Government of the Republic India concerning Cooperation in the Field of Defence) meliputi dialog bilateral dan konsultasi tentang pertahanan strategis dan isu militer yang menjadi kepentingan bersama, pertukaran informasi strategis, pendidikan, pelatihan dan latihan militer, kerja sama antara angkatan dan dirgantara, kerja sama dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan, bantuan kemanusiaan, penanggulangan bencana, pemeliharaan perdamaian dan layanan medis, serta bidang lain dari kerja sama militer.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin yang kami hormati,
Beberapa hal yang ingin Fraksi PKS sampaikan terkait dengan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan adalah sebagai berikut:
Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa persetujuan kerja sama bidang pertahanan berperan penting dalam membentuk hubungan bilateral yang harmonis antara Indonesia dan India. Persetujuan kerja sama ini menjadi pengakuan India terhadap kemampuan pertahanan Indonesia. Melalui perjanjian internasional ini, masing-masing negara menggariskan dasar kerja sama untuk mengatur berbagai kegiatan, menyelesaikan berbagai masalah pertahanan yang dihadapi oleh kedua negara. Perjanjian internasional ini menjadi salah satu usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kedua, Fraksi PKS berpendapat bahwa evaluasi persetujuan kerjasama pertahanan antara Indonesia dan India merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan, mengingat perjanjian kerjasama pertahanan dan keamanan maritim antara Indonesia dan India diantaranya Cooperatives Activities in the Field of Defense pada tahun 2001, Coordinated Patrol pada tahun 2002, New Strategic Partnership pada tahun 2005, serta kerjasama pertahanan dan industri pertahanan pada tahun 2015, telah berjalan dengan baik namun belum menyeluruh dan optimal. FPKS berharap RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan ini dapat lebih komprehensif mengatur kerjasama di bidang Pertahanan, termasuk pertahanan dan keamanan maritim.
Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa diperlukan optimalisasi kerjasama antara Indonesia dan India dalam pembuatan kapal induk. Hal tersebut dikarenakan saat ini India tercatat sebagai salah satu dari sedikit negara yang mampu membangun kapal induk sendiri. Selain kapal induk, India memproduksi sendiri kapal perusak dan kapal fregat. Potensi India ini harus dioptimalkan dengan kerjasama strategis pertahanan khususnya dalam pembuatan kapal induk, Transfer of Technology (ToT) pengembangan industri pertahanan lainnya. FPKS berharap perjanjian bilateral antara Indonesia dan Indoa juga dapat mendorong kemandirian dan kedaulatan negara Indonesia khususnya dalam industri dan penyediaan alutsista pertahanan kelautan Indonesia.
Keempat, Fraksi PKS berpendapat bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui perjanjian ini harus mampu mendorong Pemerintah Republik India untuk berkomitmen untuk melindungi umat Islam di India. FPKS berharap perjanjian ini tidak hanya berpengaruh dalam aspek pertahanan, namun juga harus berpengaruh terhadap pelindungan dan penegakan HAM bagi kaum muslimin minoritas di India.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin yang kami hormati,
Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui RUU tentang Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pandangan Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraanbagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.
Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Jakarta, 12 Dzulhijjah 1445 H
19 Juli 2024 M
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
H. Jazuli Juwaini, MA. Hj. Ledia Hanifa, A. S.Si. M.Psi. T.
A-449 A-427
Dokumen:
PANDANGAN FPKS_RUU KERJASAMA INDIA