Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Gedung DPR RI di IKN Belum Dibangun, Aleg PKS: RUU DKJ Dibahas Tergesa-gesa!

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (28/03) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Anshory Siregar, mengklaim pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terlalu terburu-buru serta tidak melibatkan masyarakat dalam pembahasan RUU tersebut.

“RUU ini dibahas tergesa-gesa, terburu-buru gitu. Saya pernah minta kita cek ke IKN dulu. Saya denger-denger, gedung DPR (di IKN) belum dibangun. Katanya dibangun pas dapat persetujuan DPR? Ini buru-buru sekali, Pimpinan,” ujar Ansory saat melakukan interupsi di Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Senayan, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Anggota Komisi IX DPR RI ini pun menyebut bahwa RUU DKJ belum memuat aturan yang berupaya memberikan kekhususan bagi Jakarta.

“Misalnya, aturan yang dapat mempertahankan bahkan meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia. Misal dengan penghapusan pajak, seperti Batam, atau cara lainnya. Tidak ada, Pimpinan”, tegas Ansory.

Selain itu, Ansory menilai bahwa apabila status Jakarta diubah dan tak lagi menjadi Ibu Kota Negara, maka pemilihan wali kota dan wakil wali kota di Jakarta seharusnya sama dengan wilayah lainnya.

“Sudah seharusnya Jakarta terdiri atas wilayah kota otonom yang semula bersifat administratif. Dengan demikian, untuk pemerintahan di wilayah kota otonom membutuhkan pemerintahan daerah kota yang terdiri dari diantaranya Kepala Daerah (Walikota) dan DPRD Kota (DPRD Tingkat II). Pemilihan kepala daerah (Walikota) ini tentunya harus sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah, yakni pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat”, jelasnya lagi.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna hari ini, Kamis (28/03/2024).