
Jakarta (21/11) — Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Ansori Siregar, dalam Rapat Sidang Paripurna masa sidang ke 2 menolak rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang di laksanakan di Gedung Nusantara 2, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/11)
Dalam sidang ini, Ansori, menyampaikan alasan dalam penolakan RUU tersebut. Terdapat hal-hal yang dapat merugikan jika RUU ini di jalankan. Dampak Kerugian ini dapat terjadi baik dari dari sisi materil ataupun formil.
“Jika dipaksakan maka akan banyak kerugian yang terjadi. Paradigma hukum saat ini sudah bergeser menjadi keadilan restoratif yang tentunya harus di kaji mendalam agar tidak menimbulkan kekacauan hukum. Kewenangan kejaksaan dalam melakukan peninjauan kembali juga dibatasi oleh putusan MK. Apalagi itu kan tidak berdasarkan prolegnas maka bisa dibilang cacat prosedur. Dalam hal ini juga kejaksaan juga di beri wewenang untuk turut serta dalam keadaan bahaya seperti perang maka kejaksaan akan di persenjatai layaknya kepolisian, apakah ini nantinya tidak akan menjadi abuse of power?” Ujarnya.
Ansori memberi informasi tambahan bahwa penyusunan RUU ini terlalu tergesa-gesa dan tidak dapat memenuhi meaningful participant. Peraturan mengenai denda damai serta tumpang tindih peraturan yang ada juga membuat RUU ini malah menimbulkan permasalahan baru bukan menyelesaikan masalah.
“Penyusunan RUU ini tergesa gesa sekali, di tambah tidak memenuhi meaningful participant dimana ada hak masyarakat untuk di dengar, dipertimbangkan pendapatnya. Selain itu, denda damai yang adadalah peraturan ini sangat rawan disalah gunakan. Jika dilihat lebih dalam lagi RUU ini malah menyebabkan disharmonisasi karena danya tumpang tindih dari berbagai undang-undang yang sudah ada sebelumnya.” Ucap Ansori.
Diakhir, Ansori mewakili Fraksi PKS dengan tegas menolak penyusunan RUU mengenai Kejaksaan RI untuk menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan, partisipasi masyarakat yang baik dan mencegah RUU yang cacat prosedur.
“Saya mewakili Fraksi PKS dengan tegas menolak adanya RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Penolakan ini semata-mata untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan, terwujudnya partisipasi masyarakat yang bermakna, serta mencegah adanya cacat prosedur yang terjadi.” Tegasnya.