Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pandangan Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Pandangan Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

_______________________________________________

______________________________________________

Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua

Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Para Anggota DPR-RI
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan

Segala puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga kita dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini dalam rangka pengambilan keputusan atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.

Pimpinan dan Anggota DPR RI, serta hadirin yang kami hormati,

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, Kejaksaan Republik Indonesia harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 dan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan fungsi negara di bidang penuntutan penting menjamin hak-hak masyarakat secara adil. Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi prioritas dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pimpinan dan Anggota DPR RI, serta hadirin yang kami hormati,
Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

Pertama, Fraksi PKS berpendapat saat ini terjadi pergeseran paradigma hukum pidana yang semula keadilan retributif menjadi keadilan restoratif maka pengaturan kewenangan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif seharusnya dikaji lebih mendalam karena tanpa pengaturan yang baik dan pengaturan yang ugal-ugalan mengakibatkan kekacauan hukum.

Kedua, Fraksi PKS berpendapat bahwa kewenangan Kejaksaan untuk melakukan Peninjauan Kembali telah dibatasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU-XXI/2023 yang muatannya terhadap Pasal 263 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana. Namun untuk Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak menjadi obyek permeriksaan di Mahkamah Konstitusi, sehingga masih tetap berlaku dan tidak ada larangan bagi Kejaksaan untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali berdasarkan Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak berdasarkan Prolegnas Prioritas tahun 2023. Alasan yang mendasarkan penyusunan RUU tersebut pada daftar kumulatif terbuka, secara formal cacat prosedur dan keliru. Pasal 30C huruf h UU 16 Tahun 2004 jo UU 11 Tahun 2021, perihal kewenangan Jaksa melakukan peninjauan kembali sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan pada saat putusan Mahkamah Konstitusi itu dibacakan maka norma itu langsung tidak berlaku. Jadi tidak perlu ditindaklanjuti dengan mengubah UU 16 Tahun 2004 jo UU 11 Tahun 2021.

Keempat, Fraksi PKS berpendapat bahwa Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengatur mengenai Kejaksaan akan mempunyai kewenangan sebagai pengacara negara dalam perkara di semua lingkungan peradilan, termasuk di Mahkamah Konstitusi. Termasuk Kejaksaan diberikan kewenangan baru untuk turut serta dalam keadaan bahaya, darurat sipil, darurat militer dan keadaan perang. Kewenangan ini sangat berbahaya dan dapat disalahgunakan. Padahal tugas dan kewenangan Kejaksaan merupakan aparat penegak hukum. Dengan demikian, maka Kejaksaan dapat dipersenjatai dan akan menandingi aparat penegak hukum lainnya (Kepolisian selaku penjaga keamanan). Lantas bagaimana dengan hakim, dan lainnya? Kewenangan yang sangat berpotensi terjadinya abuse of power.

Kelima, Fraksi PKS berpendapat bahwa Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terlalu tergesa-gesa tidak memperhatikan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai.

Keenam, Fraksi PKS berpendapat bahwa Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terdapat pengaturan mengenai Jaksa Agung bertugas dan berwenang menggunakan denda damai. Ini berpotensi disalahgunakan untuk perkara terkait tipikor dan bidang ekonomi lainnya yang mengancam perekonomian nasional. Padahal pada Undang Undang 11 Tahun 2021, tugas dan kewenangan tersebut bersifat opsional (“ada kata “dapat”).

Ketujuh, Fraksi PKS berpendapat bahwa Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak memenuhi meaningful participation (partisipasi yang bermakna) yakni: (1) hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, (2) hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan (3) hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Maka dari itu tidak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Kedelapan, Fraksi PKS berpendapat bahwa Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ecara substansi RUU tersebut berpotensi disharmonisasi dan tumpang tindih dengan berbagai undang-undang yang ada, khususnya terkait upaya kita dalam membangun negara hukum Indonesia yang baik. Upaya kita membangun sistem peradilan pidana secara terpadu (integrated criminal justice system), rusak seketika oleh kehadiran RUU Kejaksaan RI yang disusun secara serampangan.

Pimpinan dan Anggota DPR RI, serta hadirin yang kami hormati,

Fraksi PKS menginginkan terwujudnya masyarakat adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila, hukum di Indonesia harus dapat menjamin bahwa pembangunan dan seluruh aspeknya didukung oleh suatu kepastian hukum yang berkeadilan. Untuk itu, Kejaksaan harus mampu untuk terlibat sepenuhnya proses pembangunan di segala aspek serta wajib untuk turut menjaga keutuhan serta kedaulatan bangsa dan negara, menjaga dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara, melindungi kepentingan masyarakat serta berpartisipasi aktif dalam perkembangan dalam kancah perkembangan hukum antar negara dan internasional.

Berdasarkan catatan-catatan yang kami paparkan di atas, maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, menyatakan MENOLAK Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia untuk ditetapkan menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI, karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna dan cacat prosedur.

Demikian pandangan Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota DPR RI, serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah,
Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, Jumadil Awal1445H
November 2023 M