Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Mini Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Pendapat Mini Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

==============================================================

Disampaikan oleh: H. Ansory Siregar, Lc.

Nomor Anggota:    A – 414

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh Salam Sejahtera untuk kita semua.

Yang kami hormati:

  • Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI
  • Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muZiakan

Segala puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga kita dapat hadir dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI hari ini dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UndangUndang, Kejaksaan Republik Indonesia harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun.

 

Baca Selengkapnya:

FRAKSI PKS_PANDANGAN MINI REVISI UU KEJAKSAAN