Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Mini Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Pendapat Mini Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa

Disampaikan oleh: H. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A.

Nomor Anggota: A – 418

 

Bismillahirrahmanirrahiim;

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh;

Salam Sejahtera untuk kita semua;

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI;

  • Perwakilan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  • Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan;

Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas limpahan kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai bentuk tugas mulia kita dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI serta hadirin yang kami hormati;

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan amanat dari pelimpahan kewenangan pusat kepada daerah melalui desentralisasi yang berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian kewenangan kepada desa memberikan kesempatan dan keleluasaan desa untuk menciptakan kehidupan demokratis, memberi pelayanan publik yang cepat dan tepat, serta hak untuk mengatur daerahnya untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan ekonomi daerah dengan adanya peningkatan taraf hidup masyarakat desa.

Selengkapnya:

PENDAPAT MINI FPKS_RUU TENTANG DESA