Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PERINTAH MK MASIH DIABAIKAN, PKS: SEGERA BENTUK ATURAN TEKNIS PENUNJUKKAN PENJABAT KEPALA DAERAH!

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), gelombang pertama pengisian penjabat kepala daerah akan dimulai Mei 2022 yang mencakup 5 provinsi, 6 kota, dan 37 kabupaten.

Secara akumulatif, jumlah penjabat kepala daerah di tahun 2022 dan 2023 adalah sebagai berikut:

Tahun 2022: 101 daerah
Tahun 2023: 171 daerah

Panduan Pengisian Jabatan Kepala Daerah berdasarkan Putusan MK Perkara Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Perkara Nomor 15/PUU-XX/2022 tentang Pilkada, MK memerintahkan dan mengingatkan Pemerintah untuk:

1. menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah.
2. melakukan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah menjelang pilkada serentak 2024 secara transparan, akuntabel dan tdk ada kepentingan politik praktis.

Namun, perintah Mahkamah Konstitusi tersebut masih diabaikan. Hal ini bisa menyebabkan terkikisnya legitimasi penjabat kepala daerah, karena selain tidak dipilih langsung oleh rakyat, prosedur penunjukannya tidak sesuai amanat MK.

“Mahkamah Konstitusi sudah meminta pemerintah pusat agar membuat aturan detail dan transparan tentang pengangkatan penjabat kepala daerah ini karena jumlahnya yang masif dan waktunya yang panjang. Ayo pemerintah segera buat aturan teknis itu,” -Dr. H. Mardani, M.Eng. (anggota komisi II DPR RI Fraksi PKS)-