Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Revisi UU PPP Dikebut, PKS: Tak Sejalan dengan Perintah MK terkait Partisipasi Bermakna dari Masyarakat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Proses Pembentukan Revisi UU PPP

• Rabu, 2 Februari 2022
Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011.

• Kamis, 3 Februari 2022
Rapat Panja Penyusunan RUU PPP

• Senin, 7 Februari 2022
Disetujui sebagai RUU Usul Inisiatif DPR

(Tahap Penyusunan hanya 4-5 hari)

• Kamis, 7 April 2022
Tahap Pembahasan dimulai

• Rabu, 13 April 2022
Persetujuan Tingkat I, RUU ini disetujui oleh 8 dari 9 fraksi di DPR. Hanya Fraksi PKS yang menolak.

(Tahap Pembahasan hanya 6-7 hari)

Tinggal diketok dalam Paripurna untuk Persetujuan Tingkat II.

• “Konsultasi Publik” dalam proses pengkajian (bukan penyusunan/pembahasan), hanya melibatkan pihak-pihak yang mendukung.

• Padahal, putusan MK No.91 sudah jelas, bahwa MK memerintahkan partisipasi yang bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni meliputi: right to be heard, right to be considered, dan right to be explained.

“Seharusnya, DPR dapat menjalankan fungsi legislasi dengan lebih cermat dan hati-hati karena menyangkut keberlakuan UU dalam waktu yang panjang dan berdampak bagi masyarakat luas. Jangan sampai revisi ini dilakukan hanya semata-mata dimaksudkan untuk memberikan payung hukum terhadap UU Cipta Kerja” – Hj. Ledia Hanifa A, S.Si., M.Psi.T (Sekretaris Fraksi PKS DPR RI).