Jakarta (10/04) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan menyesalkan kebijakan Pemerintah yang resmi menerapkan PPN (pajak pertambahan nilai) atas penyerahan hasil Pertanian tertentu mulai 1 April 2022, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 64/PMK.3/2022 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan barang hasil Pertanian tertentu.
Menurut Johan, pengenaan PPN ini sebagai bukti bahwa Presiden Jokowi mengingkari janjinya untuk meningkatkan kesejahteraan petani yang sering diucapkan dalam berbagai pidato termasuk pada saat pidato kenegaraan nota keuangan tahun lalu.
Menurut Johan, Pajak akan menimbulkan beban yang lebih berat dibandingkan nilai yang dipungut.
“Kelebihan beban yang ditimbulkan oleh pajak menyebabkan kesejahteraan yang semakin turun akibat pajak, hal ini berakibat Nilai tukar petani (NTP) semakin turun karena indeks harga yang diterima petani menjadi semakin rendah,” ucap Johan.
Politisi PKS ini menyebut dampak bagi petani sebagai produsen akan mengakibatkan harga di tingkat produsen menjadi tertekan sedangkan daya beli komoditas Pertanian memiliki nilai yang rendah.
“Hal ini akan mengakibatkan posisi tawar menawar produk Pertanian yang rendah, dan akan merugikan posisi petani yang cenderung lemah karena Sebagian besar petani kita adalah petani gurem (petani kecil) dimana lahan petani masih relatif kecil yakni rata-rata hanya sekitar 0,5 hektar,” papar Johan.
“Coba bayangkan bagaimana nasib petani kta, pada saat harga komoditas anjlok, mereka malah kena pajak lagi,” imbuhnya.
Ketika petani menjual produknya pada kondisi harga normal saja, lanjut Johan, petani pasti akan kehilangan sedikit insentifnya akibat petani ikut menanggung PPN Pertanian yang dikenakan.
Anggota Komisi IV DPR ini berpendapat Pengenaan PPN Pertanian pada petani memiliki unsur ketidakadilan.
“Hal ini karena selain pendapatan petani yang masih rendah juga kedudukan petani itu sendiri sebagai produsen komoditas Pertanian sekaligus sebagai konsumen yang mengonsumsi produk akhir hasil olahan,” urai Johan.
“Pemerintah harus sadar bahwa Petani akan mengalami kerugian akibat harus tetap menyetor pajak kepada pemerintah karena pengaruh pajak dapat mengakibatkan penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, kata Johan menyesalkan kebijakan yang sangat tidak pro petani ini,” pungkasnya.
Wakil Rakyat dari Pulau Sumbawa ini melihat pengenaan PPN Pertanian berdampak mengurangi keinginan masyarakat untuk Bertani dan menyebabkan daya saing yang semakin lemah serta beralihnya tenaga kerja Pertanian kepada sektor lain.
“Penurunan pendapatan petani akan menyebabkan usaha taninya terancam bangkrut sehingga akan berdampak luas secara ekonomi dan sosial yang akan meningkatnya jumlah penduduk miskin dan pengangguran. Pengenaan PPN pertanian ini secara langsung atau tidak langsung akan berdampak serius bagi terganggunya stabilitas nasional,” ungkap Johan.
“Saya minta agar pemerintah segera menghapus sama sekali seluruh produk Pertanian dari pengenaan PPN, sebagai bentuk pembelaan pada sektor Pertanian, hal ini demi cita-cita untuk meningkatkan kesejahteraan petani kita”, demikian tutup Johan Rosihan.