Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pepesan Kosong Kedaulatan Pangan Pada Era Jokowi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Oleh: drh. H. Slamet (Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS dan Ketua Perhimpunan Petani Nelayan Seluruh Indonesia)

Mahalnya harga minyak goreng, kedelai, cabai dan beberapa komoditas pangan penting lainnya benar-benar menunjukkan betapa lemahnya pengelolaan pangan dalam negeri. Bagaimana tidak? untuk menyediakan stok minyak goreng yang notabene bahan bakunya tersedia sangat banyak saja pemerintah seperti kewalahan, apatah lagi mengelola stok pangan yang berasal yang bahan bakunya berasal dari negara lain, sehingga tidak mengherankan jika banyak pihak yang  mulai meragukan komitmen pemerintah terkait ketahanan dan kedaulatan pangan. 

Sedikit kilas balik pada tahun 2014 lalu, presiden Joko Widodo banyak mengungkapkan ide-ide tentang ketahanan pangan nasional dengan memastikan kecukupan kebutuhan pangan, keterjangkauan dan penghentian impor pangan. Menurutnya memaksimalkan potensi dalam negeri adalah kunci keberhasilan.

Pertanyaannya selama hampir 8 tahun ini sejauh mana perkembangan pengelolaan pangan di Indonesia? Untuk membahas hal tersebut penulis ingin menguraikan dalam beberapa aspek pembahasan; Pertama, hasil studi terkait indeks keberlanjutan pangan pada tahun 2020 menunjukkan bahwa Indonesia menempati urutan  ke 60 dari 67 negara yang diukur, yang mana dengan nilai tersebut posisi indonesia jauh lebih buruk dari negera-negara Afrika seperti Ethopia (Rank 27), Zimbabwe (31), Zambia (32).

Begitupun juga dari hasil analisis Indeks Kelaparan Global (Global Hunger Index) menunjukkan nilai GHI Indonesia terus mengalami penurunan bahkan tahun 2020 menyentuh angka 20.1 atau masuk dalam kategori negara dengan status kelaparan kronis. Fakta-fakta ini juga disampaikan oleh rektor IPB Prof. Arif Satria bahwa banyak yang perlu dibenahi dalam kebijakan kedaulatan pangan di Indonesia.
 
Kedua, Indonesia hingga saat ini masih menggantungkan sebagian besar pemenuhan kebutuhan pangan melalui Impor. Beberapa contoh impor komoditas pertanian seperti gula, gandum, kedelai, daging sapi, garam dan lain-lain justru mencapai fase yang sangat buruk pada era Presiden Jokowi.

Mengutip CNBC Indonesia Pada periode Januari hingga Oktober tahun 2021 indonesia sudah mengimpor gula mentah/raw sugar (HS 17011400) kurang lebih sebanyak 4,72 juta ton. Selama periode 2018-2020, rata-rata pertumbuhan volume impor gula mentah adalah 8,61% per tahun. Sebagai informasi bahwa impor gula tahun 2010-2014 hanya rata-rata 199.953 ton/tahun sedangkan pada periode 2015-2020 mencapai rata-rata 4,5 juta ton/tahun.

Lalu Impor garam yang sejak lama masih menjadi momok yang belum terselesaikan. Pada tahun 2021 Indonesia mengimpor kurang lebih 3 juta ton garam dari berbagai negara seperti Australia dan India. Dengan panjang pantai mencapai 91.000 km, luas lautan 5,8 km2 tidak seterta merta menjadikan indonesia sebagai produsen utama garam dunia, bahkan menurut data BPS lebih dari 70% penyediaan garam nasional khususnya untuk industri masih ditopang oleh impor.

Selanjutnya adalah Impor beras. Meskipun presiden jokowi pernah beberapa kali mengutarakan bahwa indonesia dalam 3 tahun terakhir sudah tidak mengimpor beras namun faktanya menurut data BPS hingga tahun 2021 beras impor masih terus berdatangan.

Kemudian yang tidak kalah fenomenal adalah impor kedelai, Presiden Jokowi pernah berjanji pada awal tahun 2015 bahwa akan membawa Indonesia swasembada kedelai di 3 tahun pertama pemerintahannya. Faktanya menurut beberapa sumber terpercaya, produksi kedelai dalam negeri terus merosot sejak periode awal pemerintahan Jokowi.

Data Kementan 2015-2021 menunjukkan produksi kedelai turun dari semula 963 ribu ton menjadi hanya 211 ribu ton. Disisi yang lain Menurut BPS Periode 2010-2014 impor rata-rata kedelai 1.900.304,48 ton/tahun sedangkan periode 2015-2020 rata-rata impor mencapai 2.486.971,883 ton/tahun atau naik sekitar 23,5%.

Beberapa komoditas penting lainnya seperti daging sapi dan bawang putih terus mengalami peningkatan impor. Sehinga penulis pun menarik kesimpulan bahwa semua yang disampaikan presiden Jokowi terkait dengan penghentian impor dan kedaulatan pangan hanyalah lip service belaka.
 
Ketidakjelasan Kebijakan Pemerintah Degradasi pengelolaan pangan nasional ini disebabkan karena tidak jelasnya kebijakan pemerintah itu sendiri. Sebagai contoh anggaran pangan terus mengalami penurunan. Pada 2015, anggaran Kementrian Pertanian masih sekitar Rp 37,72 triliun. Angka ini terus mengalami penyusutan sampai Pada tahun 2022,  dipatok hanya sekitar Rp 14,45 triliun. Rendahnya anggaran kementrian pertanian ini menyebabkan banyaknya target-target tahunan yang tidak bisa dipenuhi.

Kebijakan lain yang dianggap kontroversial adalah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang alih-alih akan memperkuat kedaulatan pangan justru semakin membuka lebar importasi dengan mengubah beberapa UU terkait pangan khususnya yang terkait dengan pembatasan impor. 

UU Cipta kerja adalah produk hukum yang dibuat untuk meningkatkan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia sebagaimana janji Presiden Jokowi ketika terpilih pada periode kedua tahun 2019 yang lalu. Pada prosesnya pembentukan UU ini banyak menuai kontroversi karena dianggap terlalu mementingkan investasi melalui kemudahan perizinan bagi para investor yang dapat menimbulkan efek negatif bagi kerusakan lingkungan dan kesejahteraan bagi pekerja.

Dalam UU Cipta Kerja salah satu yang paling menyita perhatian adalah terkait kemudahan impor pangan. Hal ini terlihat pada perubahan  pasal 15, 30 dan 101 dalam UU 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan Petani terkait hilangnya perlindungan petani melalui kewajiban Negara untuk mengendalikan impor. Bahkan menghapus sanksi bagi pelaku impor pangan yang melanggar ketentuan perundangan.

Selain itu perubahan pasal 14, 15 dan 36 dalam UU Pangan semakin menegaskan mengenai rezim impor pangan di Indonesia yaitu menjadikan impor pangan sebagai salah satu sumber pangan nasional dengan menghapus kewajiban  mengutamakan sumber pangan produksi dalam negeri.

Gagalnya program food estate. Penulis sejak awal meyakini bahwa program food estate akan mengalami kegagalan. potensi kegagalan proyek food estate ini dapat dilihat dari 3 hal utama yaitu pertama: dari berbagai laporan pada beberapa titik food estate ditemukan sejumlah fakta bahwa produksi tanaman khususnya padi hanya kurang lebih 1 ton/hektar di mana jumlah ini jauh dari target 5 ton perhektar.

Hal ini mengindikasikan ada yang salah dari penentuan lokasi maupun teknologi yang digunakan mengingat proyek ini sudah mendapat pendampingan dari para akademisi namun hasilnya tetap belum memuaskan.
Kedua aksebilitas pangan akibat buruknya logistik membuat  konektivitas antara lokasi produksi pangan atau food estate dengan lokasi pasar akan menemui banyak sekali kendala misalnya Hasil produksi pertanian akan sulit diangkut keluar dari lokasi food estate.

Hal ini senada dengan Global Food Security Index menilai Indonesia memiliki permasalahan dalam infrastruktur pertanian, termasuk distribusi pangan. Kelemahan distribusi pangan dapat menyebabkan kekurangan pangan di banyak daerah, terutama di daerah rawan pangan.

Ketiga, adanya UU Cipta Kerja, meskipun putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dianggap bertentangan dengan konstitusi, namun UU Ini dianggap masih tetap berlaku sampai 2 tahun ke depan yang artinya keberadaannya justru kontra produktif dengan keberadaan proyek food estate yang ditujukan untuk kemandirian pangan sedangkan dalam UU Cipta kerja justru membuka peluang impor pangan seluas-luasnya tanpa memperhatikan stok pangan dalam negeri.

Memperkuat Badan Pangan Nasional
Ditengah carut-marut pengelolaan pangan tersebut, presiden jokowi akhirnya meresmikan pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) melalu peraturan Presiden no 66 tahun 2021. Pembentukan lembaga ini tentu saja merupakan angin segar yang sudah dinanti-nanti oleh berbagai kalangan.

Lembaga yang merupakan amanah dari UU nomor 18 tahun 2013 tentang pangan ini harus betul-betul menjadi jembatan koordinasi antar kementrian dan lembaga negara yang selama ini masih merupakan faktor utama yang menyebabkan buruknya pengelolaan pangan nasional. Pada pasal 3 peraturan presiden ini  menyebutkan bahwa BPN memiliki peran dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pangan yaitu mengkoordinasikan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan. sehingga dengan luasnya wewenang yang diberikan tersebut patut dinantikan sejauhmana efektifitas BPN kedepannya.

Penutup
Dari analisis yang disampaikan di atas penulis menyimpulkan bahwa pemerintah belum mempunyai grand design yang jelas swasembada pangan. Tingginya jumlah impor pangan serta fluktuatifnya harga-harga kebutuhan pokok menunjukkan semrawutnya pengelolaan pangan di Indonesia. Penulis juga beranggapan bahwa ada yang salah dari pengelolaan pangan yang selama ini pemerintah usung dengan masih sangat fokus menggenjot produksi tanpa memikirkan kemakmuran petani.

Harusnya yang pertama dan paling utama dilindungi adalah hak-hak petani sebab persoalan pangan ini adalah hidup mati suatu bangsa, namun tanpa petani yang kuat mustahil negara ini bisa mewujudkan kedaulatan pangan. Pemerintah juga harus fokus ke persoalan mendasar bangsa ini seperti ketersediaan pangan yang cukup, aksesibilitas dan kestabilan harga jual, hentikan semua sinematisasi politik penundaan pemilu, radikalisasi kelompok agama tertentu dan lain-lain karena jika masyarakat merasakan bahwa negara ini hadir maka tanpa dimintapun mereka akan loyal kepada siapapun pemimpin negeri ini.