Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Bantuan Sosial Sembako Bisa Dicairkan Secara Tunai, Aleg PKS: Berpotensi Langgar Aturan!

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (21/02) — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, menilai pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang menyebut bahwa Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT) bisa dicairkan secara tunai, berpotensi tidak tepat sasaran dan menyalahi aturan.

“Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini belum maksimal terdistribusi secara merata di berbagai daerah, khususnya di wilayah terpencil. Saya rasa jika nantinya BPNT ini dicairkan dalam bentuk tunai, maka dikhawatirkan penggunaaan bantuan tersebut tidak tepat sasaran. Bisa saja dana bantuan tersebut sudah dicairkan, tetapi tidak digunakan untuk membeli kebutuhan pokok keluarga, melainkan di belanjakan kebutuhan yang lain nya”, ujar Iskan.

Politisi asal Sibuhuan ini juga menambahkan bahwa Kementerian Sosial tidak konsisten dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako.

“Di Pasal 1 Ayat 4, disebut bahwa BPNT adalah Bantuan Sosial yang di salurkan secara non-tunai dari pemerintah, yang diberikan kepada KPM melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah di tentukan di e-warung. Karena itu, saya rasa jika BPNT ini bisa dicairkan dalam bentuk tunai, maka akan banyak penyalahgunaan yang terjadi pada program BPNT tersebut”, tegas Iskan.

Lebih lanjut, Iskan juga meminta kepada Kementerian Sosial agar penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan di cairkan secara tunai perlu dievaluasi terlebih dahulu.

“Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bisa di cairkan secara tunai ini perlu ada evaluasi. Karena tujuan program ini salah satunya adalah untuk bisa mengembangkan UKM di daerah dan memberdayakan penerima manfaat. Oleh sebab itu, perlu ada kepastian disini terhadap penerima manfaat dari Bantuan Pangan Non Tunai yang di cairkan secara tunai tersebut”, tambahnya.

Selain itu, agar tepat sasaran, Iskan menyarankan agar pelaksanaan penyaluran BPNT melibatkan instansi lain, semisal BPK.

“Saran saya, mintalah juga pendapat ke BPK, sehingga penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai yang bisa dicairkan secara tunai harus diawasi. Sehingga diharapkan nantinya bisa benar dipergunakan untuk membeli kebutuhan pokok keluarga”, pungkasnya.