Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aleg PKS: Pemerintah Harus Perhatikan Aspirasi Warga Desa Wadas untuk Bendungan Bener

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (10/02) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menanggapi Desa Wadas yang menjadi sorotan Nasional usai kepolisian diterjunkan ke desa tersebut pada Selasa, (08/02/2022).

Pasukan polisi bersenjata lengkap dikerahkan, untuk mengawal pengukuran lahan tambang batu andesit proyek Bendungan Bener. Namun, Anggota kepolisian tak hanya mengawal pengukuran tersebut. Mereka juga menangkapi 67 orang warga Desa Wadas yang dianggap memprovokasi penolakan rencana penambangan tersebut.

Menurut pria yang akrab disapa SJP, pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo merupakan bagian dari PSN (Proyek Strategis Nasional) dengan penanggungjawab Kementerian PUPR.

“Nilai investasinya Rp 2,060 triliun bersumber dari APBN dan APBD. Diharapkan bendungan ini dapat memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat. Antara lain, suplai air untuk lahan sawah beririgasi untuk 13.589 Ha daerah irigasi eksisting dan 1.110 Ha daerah irigasi baru; sumber pemenuhan air baku 1.500 liter/detik; pembangkit listrik 6 MW, reduksi potensi banjir 8,73 juta meter kubik, serta potensi pengembangan pariwisata yang dapat meningkatkan perekonomian setempat,” papar Anggota Komisi V DPR RI ini.

Meskipun demikian, lanjut SJP, Fraksi PKS mencatat dua hal potensi pelanggaran peraturan dari pembangunan Bendungan Bener tersebut, terutama terkait penambangan batu andesit dan peristiwa penangkapan 67 orang warga Desa Wadas di atas.

“Pertama, karena pembangunan ini berlokasi di desa, maka harus mengacu kepada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 78 ayat (3), yaitu bahwa Pembangunan Desa mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial,” pungkasnya.

Kedua, imbuh SJP, perlu adanya penanganan dampak sosial bagi masyarakat terdampak langsung atas pelaksanaan Bendungan Bener sebagai salah satu PSN. Istilah ‘masyarakat terdampak langsung’ merujuk pada masyarakat yang menguasai tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, atau badan usaha milik daerah; masyarakat yang memiliki hak atas tanah; atau masyarakat yang mengalami kerugian secara langsung dan terukur, seperti pada Penjelasan Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan PSN.

“FPKS mendukung upaya-upaya pembangunan nasional, bahkan siap menjadi yang terdepan. Namun dengan adanya penolakan warga Desa Wadas di atas, maka FPKS meminta dievaluasinya kembali berjalannya proyek ini, meskipun tidak ada hukum yang dilanggar,” ujarnya.

Bahkan, lanjut SJP, meskipun pertambangan batu andesit tersebut sudah memiliki Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan hidup), masyarakat tetap dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal tersebut sesuai UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 26 ayat (4).

“Berkaitan dengan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) yang berada di bawah Direktorat Jendral Sumber Daya Air KemenPUPR yang bertugas melakukan sosialisas tentang benefit penambangan batu andesit kepada masyarakat Desa Wadas, FPKS meminta agar BBWS-SO memperhatikan juga aspirasi masyarakat yang menolak proyek tersebut,” ungkap Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini.

Masyarakat, kata SJP, belum tentu semuanya menerima ganti rugi tanah dan menjadi tenaga kerja proyek tersebut.

“Perlu juga adanya pertimbangan kearifan lokal, misalkan petani memandang tanahnya adalah sumber penghidupan utama sehingga tidak dapat dijual dengan harga berapapun,” tutup Anggota DPR asal Dapil NTB ini.