Jakarta (20/10) — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Slamet, mengkritisi klaim swasembada beras yang dinilainya belum dirasakan masyarakat. Menurutnya, harga beras yang terus naik di tengah stok yang melimpah menunjukkan ada persoalan serius dalam tata kelola dan tata niaga pangan nasional.
⠀
“Pemerintah menyatakan swasembada, stok Bulog disebut tertinggi dalam sejarah. Tetapi rakyat justru membeli beras dengan harga tertinggi dalam sejarah. Swasembada yang tidak membuat beras terjangkau adalah swasembada di atas kertas,” kata Slamet di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
⠀
Data BPS mencatat harga rata-rata beras eceran nasional pada September 2026 mencapai Rp15.769 per kilogram, dengan inflasi beras sembilan bulan berturut-turut. Harga di tingkat penggilingan pun sudah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Semua ini terjadi ketika cadangan beras pemerintah di Bulog berada di kisaran 4,5 juta ton.
⠀
“Cadangan beras itu dibeli dengan uang rakyat. Fungsinya untuk menjaga harga, bukan sekadar dipamerkan angkanya. Kalau stok menumpuk sampai sebagian harus dilelang karena turun mutu, itu tanda ada yang salah dalam pengelolaannya,” tegasnya.
⠀
Slamet menilai penyaluran beras SPHP berjalan lambat. Serapan Bulog juga baru sekitar 14 persen dari produksi nasional, sehingga pembentukan harga masih dikendalikan rantai tata niaga yang belum diawasi secara memadai. Ia meminta HET dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dievaluasi bersamaan. HET yang lebih rendah dari harga penggilingan, menurutnya, sulit ditegakkan dan berisiko memukul penggilingan kecil.
⠀
Di sisi kelembagaan, Slamet menyoroti belum optimalnya peran Badan Pangan Nasional (Bapanas). Lembaga ini dibentuk untuk menjadi pengatur utama ketersediaan, stabilisasi harga, dan cadangan pangan nasional. Namun, perannya dinilai belum terlihat kuat di tengah gejolak harga beras.
⠀
Kelemahan itu, kata Slamet, juga tercermin dari pengelolaan keuangan Bapanas. BPK memberikan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Bapanas dua tahun berturut-turut, yakni tahun 2024 dan 2025. Catatan BPK antara lain menyangkut pencatatan belanja barang serta keterbatasan pemeriksaan atas utang kepada pihak ketiga.
⠀
“Lembaga yang diberi mandat mengatur pangan nasional semestinya menjadi contoh tata kelola yang baik. Kalau laporan keuangannya sendiri belum tertib, wajar jika publik mempertanyakan efektivitasnya dalam mengelola cadangan dan menstabilkan harga,” ujarnya.
⠀
Ia juga mengingatkan temuan BPK sebelumnya bahwa tata cara pengadaan cadangan beras pemerintah belum diatur secara jelas, serta adanya pembebanan biaya yang tidak semestinya dalam HPP beras Bulog. Menurutnya, hal ini perlu dituntaskan sebelum pemerintah dan DPR memutuskan arah kelembagaan pangan dalam revisi UU Pangan, termasuk rencana peleburan Bapanas ke dalam Bulog.
⠀
“Pembenahan kelembagaan jangan hanya mengubah struktur. Yang lebih penting adalah memastikan fungsi pengaturan, pelaksanaan, dan pengawasan berjalan jelas, akuntabel, dan tidak saling tumpang tindih,” katanya.