Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

BAM Minta Cabut Blokir Sertifikat Tanah ‘Zona Merah’ Jambi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jambi (20/10) — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memproses pencabutan blokir sertifikat tanah milik masyarakat yang terdampak persoalan zona merah di Kota Jambi. Langkah itu penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak kepemilikan tanah warga yang selama ini terkendala akibat pemblokiran.
⠀
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa pencabutan blokir perlu segera diproses oleh instansi yang berwenang, baik di tingkat Kantor Pertanahan Kota Jambi, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
⠀
“Kita meminta kepada BPN untuk mencabut blokir hak-hak atas tanah, baik itu SHM maupun SHGB, untuk segera dicabut,” ujar Ahmad Heryawan usai memimpin Kunjungan Kerja BAM DPR RI di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026), untuk menindaklanjuti aspirasi Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi yang sebelumnya disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI, Jumat lalu (9/10).
⠀
Kronologi ‘Zona Merah’
⠀
Persoalan zona merah di Kota Jambi bermula ketika seorang warga mengalami kendala saat mengurus peralihan hak atas tanah melalui proses pewarisan. Saat pengurusan berlangsung, diketahui bahwa sertifikat tanah tersebut berada dalam kawasan yang disebut sebagai ‘zona merah’ yang diklaim sebagai aset eks Pertamina.
⠀
Permasalahan kemudian meluas setelah diketahui adanya pemblokiran terhadap ribuan sertifikat tanah masyarakat oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi. Berdasarkan keterangan Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama BAM DPR RI pada 9 Juli 2026, sebanyak 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) diblokir, sementara lebih dari 1.000 bidang tanah lainnya dengan alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB), sporadik, dan Surat Keterangan Tanah (SKT) turut terdampak.
⠀
Sebagian sertifikat tersebut diketahui telah diterbitkan ketika wilayah tanah masih berada dalam administrasi Kabupaten Batanghari, sebelum kemudian masuk ke wilayah administratif Kota Jambi. Masyarakat mempertanyakan dasar hukum, mekanisme penetapan, serta batas wilayah zona merah yang dinilai belum mendapatkan penjelasan memadai dari pihak terkait.
⠀
Akibat pemblokiran tersebut, masyarakat menghadapi hambatan dalam mengurus pewarisan, pemecahan sertifikat, hingga transaksi jual beli tanah. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus berpotensi berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi warga.
⠀
Verifikasi Lahan
⠀
Selanjutnya, Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa proses pencabutan blokir perlu dilakukan seiring dengan pendalaman lebih lanjut terhadap status tanah yang dipersoalkan. BPN diminta melakukan inventarisasi, verifikasi, dan identifikasi untuk memastikan status bidang tanah yang diduga memiliki keterkaitan dengan aset negara eks Pertamina.
⠀
“Segera ya, minta kita kepada BPN segera memproses,” tegas politisi Dapil Jawa Barat II itu.
⠀
Politisi Fraksi PKS itu juga menyatakan menghormati surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Namun, ia meminta BPN melakukan verifikasi dan identifikasi untuk memastikan apakah terdapat tumpang tindih antara tanah milik masyarakat dan aset negara eks Pertamina.
⠀
“Terkait dengan surat yang berasal dari DJKN tentu kita hormati surat tersebut. Maka kita minta kepada BPN nanti untuk memverifikasi, menginventarisasi dan mengidentifikasi betul tidak ada irisan dengan lahan milik negara eks Pertamina,” tegasnya.
⠀
Menurutnya, apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya irisan antara tanah yang telah bersertifikat hak milik (SHM) dan aset negara, persoalan tersebut perlu diselesaikan secara baik dengan mempertimbangkan status hukum masing-masing bidang tanah. “Dua-duanya siapa yang mengeluarkan? Negara. Nah, itulah diselesaikan dengan baik. Saya ingin penyelesaian non-litigasi, bukan penyelesaian hukum,” tuturnya.