Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Lawan Kekerasan Seksual dan Tanggung Jawab Semua Pihak

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Oleh : Hj. Nevi Zuairina (Anggota Komisi VI Fraksi PKS DPR RI)

 

Sejak dua pekan terakhir, media massa kita di Sumatera Barat dihiasi dengan berita telah terjadi belasan atau mungkin juga puluhan kasus kekerasan seksual. Mirisnya kita, kasus demi kasus yang memalukan itu memakan korban anak anak dibawah umur dan terjadi di perkotaan.

Tentu saja, peristiwa ini sangat memukul dan menampar wajah kita sebagai warga Sumatera Barat yang selama ini dikenal sebagai warga masyarakat yang sangat kuat dan kental memegang iman dan patuh pada falsafah adat.

Akan tetapi, sekali lagi fakta yang terjadi dan dipublikasi oleh media ini tidak boleh dibiarkan. Kita, segenap warga masyarakat Sumbar memiliki kewajiban dan tanggung jawab moral untuk melawan dan mengantisipasi hal ini meluas dan menimbulkan kerusakan yang lebih parah.

Saya mengutip pernyataan Kasat Reskrim Polresta Padang Komisaris Polisi Rico Fernanda yang menyebutkan bahwa sejak tahun 2021 dari Januari hingga November saat ini telah terjadi peningkatan kasus kekerasan seksual di Kota Padang. Angkanya juga sangat mengejutkan karena mencapai 100 persen kasus.

Rasanya memang sulit dipercaya, bahwa sejak awal November lalu, kasus demi kasus baru bermunculan dan bahkan membuat miris pelakunya justru adalah kaum yang selama ini seharusnya bertugas menjadi kelompok yang bertanggung jawab mencegahnya.

Lalu bagaimana pencegahan dan upaya yang semestinya dilakukan guna mengantisipasi kejadian serupa tdak lagi terulang dimasa depan. Ada banyak saran dan sumbangan pikiran dari berbagai pihak terkait upaya pencegahan meluasnya kasus kekerasan seksual pada anak ini. Tentu saja masukan dan sumbang saran itu sangat perlu untuk dipertimbangkan dan dijadikan masukan bagi para pemangku kebijakan untuk menetapkan langkah yang akan ditetapkan.

Jika dilihat dari kasus per kasus, kita dapat menganalisa bahwa kasus kekerasan seksual pada anak ini sejatinya tidak berdiri sendiri. Ada berbagai hal yang mendorong kasus ini terjadi. Bisa saja ini adalah puncak gunung es yang selama ini tidak kita ketahui, atau akumulasi dari kelalaian kita selama ini dalam melakukan deteksi. Jelas sekali kasus ini tidak berdiri sendiri dan tiba tiba terjadi.

Diakui atau tidak, peristiwa miris yang terjadi saat ini adalah akibat derasnya informasi yang masuk dan dikonsumsi oleh masyarakat tidak terkontrol dengan baik sehingga memicu perubahan prilaku dan mengaburkan norma serta etika yang seharusnya berlaku dan ditaati. Hal itu kemudian diperparah oleh kondisi lingkungan yang tidak sehat dan tidak berfungsinya pranata sosial yang ada sehingga menyebabkan terjadinya perubahan sosial dalam masyarakat.

Pertanyaan kemudian adalah, apakah Sumbar memang sudah sedarurat itu untuk kasus kekerasan seksual apalagi korbannya adalah anak anak. Lalu kemana perginya tokoh masyarakat dan pranata sosial, adat serta kemasyarakatan kita hingga hal itu bisa lepas terjadi di tengah masyarakat.

Tentu saja ini adalah pertanyaan yang membutuhkan jawaban dan harus segera diselesaikan. Untuk jangka pendek, secara hukum tentu sudah ada tindakan dari aparat berwajib dengan menangkap dan menindak pelaku serta menyerahkannya pada pengadilan untuk dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun hal itu tentu tidak cukup dan terhenti sampai disana.

Langkah langkah dan upaya pre-emptif harus ditetapkan dan dilaksanakan. Pada dasarnya langah itu adalah melakukan pendeteksian secara dini terhadap gejala sosial di masyarakat dan melakukan pembinaan kegiatan-kegiatan positif bagi masyarakat, termasuk jika dimungkinkan tokoh masyarakat, ulama dan adat menerapkan hukum sosial dan adat secara tegas guna mencegah adanya gejala dan perubahan prilaku warga.

Upaya pre-emptif ini tentu harus dilakukan secara terpadu serta berkesinambungan. Sebab tidak bisa hanya mengandalkan tokoh agama dan atau tokoh adat semata. Semua komponen masyarakat harus terlibat. Fungsi fungsi kesemua komponen itu harus dijalankan dan jika perlu dimaksimalkan sejak dini.

Kekerasan seksual, apalagi jika yang menjadi korban adalah anak anak usia dini adalah penyakit masyarakat yang memerlukan kerjasama dan ketegasan semua pihak untuk memberantasnya.

Namun yang paling penting dalam hal ini adalah peran dan pengawasan dini dari internal (keluarga) menjadi instrumen penting yang tidak boleh diabaikan. Keluarga sebagai masyarakat terkecil memiliki peran dan fungsi melakukan pendidikan dan upaya pre emptif sedini dalam hal memberikan proteksi kepada anak. Dalam skala yang lebih besar, keluarga juga bisa berkomunikasi dengan tetangga dan keluarga lain yang berdekatan serta bertukar metode dan informasi terkait situasi sosial kemasyarakatan.

Namun, disisi lain, selain upaya pendeteksian dan pencegahan dini itu, upaya preventif berupa pengendalian dan pengawasan terhadap prilaku warga juga harus diterapkan. Fungsi inilah yang paling menuntut kerjasama dari semua pihak. Semisalnya di sebuah lingkungan Rukun Tetangga di kota atau jorong di kabupaten di banyak nagari di Sumatera Barat, tokoh Adat, Pemuda, Bundo Kanduang serta tokoh agama dan komponen masyarakat lain melakukan pengawasan dan pendidikan tentang bahaya kekerasan seksual.

Jika semua pranata itu sudah berfungsi dan pihal pihak yang bertanggung jawab menjalankan tugasnya dengan maksimal, mudah mudahan kelak rangkaian peristiwa miris ini bisa kita hindari dan tidak terulang kembali. Aamiin.