Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aleg PKS Minta Kemenhub Kaji Aturan Pesawat Tanpa Awak secara Proporsional

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Tasikmalaya (13/10) — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Litbangnya mengkaji aturan penggunaan pesawat tanpa awak (drone).

Menurut Kemenhub aspek regulasi memegang peranan penting dalam menjamin keselamatan, ketertiban dan kelancaran operasi penerbangan dan ruang udara.

Pasalnya saat ini terjadi peralihan penggunaannya dari yang hanya hobi kepada kegiatan transportasi. Kemenhub menyebutkan, beragam jenis pengkategorian dan klasifikasi drone menimbulkan tingkat risiko yang berbeda-beda.

Baca juga: Anggota DPR: Anggaran Pengecatan Pesawat Kepresidenan Seharusnya untuk Program Padat Karya

Kerentanan tersebut dapat diminimalisir dengan 5 aspek utama yakni keselamatan, keamanan, lalulintas udara, sosio-ekonomi, dan regulasi.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Toriq Hidayat meminta agar Kemenhub proposional dalam melakukan kajian aturan penggunaan drone ini. Dengan memperhitungkan seluruh aspek. Mendapatkan masukkan dari praktisi dan seluruh stake holder yang terkait dengannya.

“Dalam kajian ini, Saya minta Kemenhub mengajak diskusi para prakstisi dan seluruh stake hoder. Mendapatkan masukkan yang terbaik dari mereka. Supaya hasil nantinya proporsional. Semua pihak mendapatkan manfaat dari aturan ini,” ujar Politisi PKS.

Baca juga: Landasan Pacu Amblas, Aleg PKS Desak Kemenhub Segera Investigasi dan Mengoperasikan Lagi Bandara Samarinda

Toriq juga mengingatkan tidak boleh ada pasal ‘karet’, didalamnya. Yang masih meraba-raba apa maksudnya, karena peraturannya belum detail dan tergantung nanti penegakannya di lapangan. Semua harus jelas, komprehensif dan disosialisasikan secara masif.

Selanjutnya, Toriq menyebutkan selain menyentuh penggunaan drone sebagai sarana angkutan niaga, aturan yang dibuat harus melingkupi masalah ruang privasi dan frekuensi. Kita tidak pernah tahu ketika drone dioperasikan, apakah orang di bawahnya sadar ada kamera yang melayang dan merekam aktivitasnya.

“Jadi sangat penting disiapkan pula aturan mengenai tanggung jawab yang muncul sebagai akibat dari penyalahgunaan drone. Mulai dari tanggung jawab administratif, perdata, hingga pidana.Karena saya yakin tidak semua individu atau lembaga sadar dan atau mau aktivitasnya terekam ketika drone melintas diatasnya, ” tutup Toriq.

Baca juga: Toriq Hidayat Serap Aspirasi Warga Pasar Ciawi Tasikmalaya Sekaligus Serahkan 10 unit APAR