Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

[Pandangan Mini] Kenapa PKS Menolak RUU KUP/HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)?

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Kenapa PKS Menolak RUU KUP/HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)?

 

1. PKS menolak kenaikan tarif PPN (pajak pertambahan nilai) dari yang sekarang 10% menjadi 12%.

2. PKS menolak kebutuhan pokok (sembako), jasa kesehatan medis, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan sosial dijadikan Barang/Jasa Kena Pajak (BJKP/Objek Pajak). Walau saat ini Pemerintah mengenakan tarif 0%, namun dengan menjadi BJKP, baran dan jasa tsb suatu ketika bisa dikenakan pajak.

3. PKS menolak Voluntary Asset Disclosure yang sebenarnya menurut para ahli dan publik itu merupakan “Tax Amnesty/Pengampunan Pajak” jilid II.

4. PKS memperjuangkan agar PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) naik dari Rp. 4.5 jt menjadi Rp. 8jt. Namun ditolak Pemerintah. PTKP 4.5 jt tsb. sudah 5 tahun tidak bertambah.

5. Usulan PKS agar ada norma baru yaitu Omset/Penghasilan Bruto Tidak Kena Pajak (PBTKP) untuk UMKM diterima Pemerintah. Namun usulan PKS nilai omsetnya Rp. 1 milyar per tahun untuk WP badan dan orang UMKM, sayangnya pemerintah hanya menyetujui PBTKP sebesar Rp. 500jt per tahun dan hanya untuk WP orang pribadi.

6. PKS menolak pengenaan pajak karbon untuk WP orang pribadi. Seharusnya pajak karbon dikenakan hanya kepada perusahaan yg menghasilkan emisi karbon dan zat berbahaya lain, khususnya PLTU batubara, tidak termasuk WP orang pribadi.

7. PKS.menolak perluasan cukai yang membebani rakyat seperti produk plastik dan minuman berpemanis.

Sumber: Diolah dr Pendapat Akhir Mini Fraksi PKS.