Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pandangan Fraksi PKS DPR RI Terhadap Keterangan Pemerintah Atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Disampaikan oleh: H. Ecky Awal Mucharam

Nomor Anggota: A-430

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bismillahirrahmanirrahim

 

Pimpinan dan Anggota DPR RI, Saudari Menteri Keuangan beserta jajaran, serta hadirin yang kami hormati.

 

Pertama-tama, perkenankan kami mengajak hadirin sekalian untuk senantiasa memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan semesta alam, pemilik kekuasaan yang ada di langit dan di bumi. Sehubungan masih dalam suasana bulan Syawal, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengucapkan: Taqabbalallahu minna wa minkum, Taqaball Ya Kariim, Minal A’idin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.

Selanjutnya, dalam menyikapi Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun 2022 yang telah disampaikan Pemerintah kepada DPR pada Rapat Paripurna DPR-RI Masa Persidangan V Tanggal 20 Mei 2021, Fraksi PKS mengingatkan bahwa hasil pembahasan dokumen KEM-PPKF Tahun 2022 akan menjadi dasar penyusunan RAPBN Tahun 2022 sehingga harus benar-benar dicermati secara mendalam. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa APBN disusun sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi.

Saya ingin memberikan apresiasi setinggi-tinggi kepada para tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak dalam pencegahan wabah Covid-19. Selama lebih dari satu tahun, para pejuang kesehatan terus secara konsisten, dengan mengorbankan jiwa ragam untuk terus menjaga kesehatan dan keamanan bangsa kita dari wabah. Apresiasi penuh kami berikan kepada para tenaga kesehatan.

UUD 45 menganamanatkan untuk Indonesia turut menjaga ketertiban dunia dan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, maka perjuangan bangsa Palestina untuk lepas dari penjajahan harus terus mendapat dukungan penuh dari bangsa Indonesia

Pasal 33 Ayat 1 dan 2 jelas mengamanatkan bahwa perekonomian harus disusun berdasar atas asas kekeluargaan, dimana cabang cabang produksi penting dikuasai oleh negara. Saat ini kita melihat bahwa semakin banyak kekayaan negara Indonesia dikuasai oleh asing, tambang mineral kita dikuasai asing, tambang minyak dikuasai asing. Rasanya, semakin jauh Indonesia dari amanat pasal 33.

UUD 45 mengamanatkan Pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Dengan semakin mengkhawatirkannya isu separatisme dan terorisme, diperparah dengan kualitas alutsista Indonesia, terutama setelah adanya musibah tenggelamnya Nanggala 402, maka seharusnya Pemerintah mulai berbenah untuk segera memenuhi amanat UUD tersebut.

UUD mengamanatkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum, tetapi nyatanya ketimpangan masih nyata terjadi. Sebagian kecil orang menguasai lebih dari 50% aset nasional. Hal ini diperparah dengan semakin tingginya ketimpangan fiskal. Subsidi dan bantuan sosial terus dipangkas, insentif perpajakan untuk orang kaya diperbesar. Di saat Pemerintah mewacanakan akan meningkatkan tarif PPN menjadi 15%, yang jelas hal tersebut akan mengurangi daya beli masyarakat, PPNBM malah dipotong. PPNBM notabane nya adalah pajak untuk orang berpendapatan tinggi. Dari sana kita dapat menyaksikan secara gamblang terjadinya ketimpangan dan ketidakadilan dalam kebijakan fiskal.

Masuk ke pasal 33. Isu filsafat ekonomi pancasila. Realitanya masih jauh dari filasafat ekonomi pancasila. Termasuk di dalamnya keberpihakan kepada IKM.

Secara umum Fraksi PKS memandang bahwa dalam KEM dan PPKF Tahun 2022 masih membutuhkan penajaman kebijakan dalam upaya melanjutkan penanganan Pandemi Covid-19, mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas, meningkatkan lapangan kerja, mengurangi kesenjangan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23 Ayat 1. Fraksi PKS memandang Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022 perlu didesain lebih kredibel untuk memberikan dampak yang lebih optimal bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Fraksi PKS memberikan pandangan-pandangan sebagai berikut:

 

Kerangka Ekonomi Makro dan Indikator Kesejahteraan

  1. Fraksi PKS mendesak pemerintah untuk mencapai target-target pembangunan di bidang ekonomi maupun sosial sebagai wujud tanggungjawab kepada rakyat. Pencapaian target tersebut merupakan pemenuhan amanat rakyat yang ditetapkan di dalam konstitusi. Selama ini, RPJMN sebagai turunan janji-janji politik pemerintah tidak sepenuhnya mampu dicapai sehingga berbagai indikator ekonomi dan sosial gagal dicapai. Kesejahteraan rakyat pun menurun karena berbagai kebijakan ekonomi yang tidak tepat. Fraksi PKS juga menegaskan bahwa kegagalan mencapai target RPJMN 2015-2019 agar tidak terulang kembali pada pencapaian target RPJMN 2020-2024. Beberapa target penting yang harus menjadi perhatian dalam RPJMN 2020-2024 adalah pertumbuhan ekonomi (5,4-6 persen); inflasi (1,5-3,5 persen); investasi (5,9-7 persen); tax ratio (10,8-11,7 persen dari PDB); tingkat kemiskinan (6,5-7 persen); tingkat pengangguran terbuka (4-4,6 persen); rasio gini (0,37-0,374) dan IPM (75,54 pada 2024).
  2. Terkait dengan asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,2-5,8 persen, Fraksi PKS berpandangan bahwa penetapan target pertumbuhan ekonomi tersebut harus kredibel, konsisten dan agar dapat menjadi acuan bersama ke depan. Dalam kondisi ekonomi normal saja, selama ini realisasi pertumbuhan ekonomi gagal dicapai. Kredibilitas target pertumbuhan yang ditetapkan sangat penting karena akan berpengaruh pada target dan indikator kesejahtraan yang lain. Selain itu sangat penting agar pemerintah meningkatkan kualitas pertumbuhan sehingga berdampak lebih baik pada penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, penurunan ketimpangan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Fraksi PKS juga mendesak pemerintah menggali potensi-potensi ekonomi baru di dalam negeri untuk mengurangi kebergantungan pada ekonomi global. Langkah ini sangat penting untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19. Selain masalah kesejahteraan yang semakin menurun, kegagalan pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi diproyeksi menjebak Indonesia di dalam negara berpendapatan menengah (middle income trap).
  3. Fraksi PKS juga mendesak diwujudkannya keadilan ekonomi sehingga distribusi kegiatan ekonomi lebih merata. Dengan demikian pertumbuhan berkualitas dan inklusif dapat segera diwujudkan. Pemulihan ekonomi harus didorong oleh pelaku ekonomi kecil khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Fraksi PKS menilai selama ini peranan UMKM semakin menurun karena kebijakan pemerintah yang cenderung mengarah kepada korporasi besar. Padahal UMKM berperan penting bagi perekonomian nasional baik dalam pembentukan PDB, penyerapan tenaga kerja, ekspor nonmigas hingga investasi. Fraksi PKS juga berpandangan bahwa menjaga pertumbuhan konsumsi rumah tangga terutama kelompok terbawah kedepan semakin penting. Hal ini disebabkan karena pelemahan daya beli melanda seluruh lapisan kelompok rumah tangga. Pada masyarakat kelompok rumah tangga pendapatan terendah, ekonominya masih lumpuh karena sebagian besar bekerja di sektor UMKM dan sektor informal. Untuk itu, Fraksi PKS mendesak agar muncul kebijakan jaring pengaman untuk menjangkau dan memberi harapan bagi mereka.
  4. Fraksi PKS juga mendesak pemerintah mendorong perbaikan sektor-sektor tradable karena menjadi sektor yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Sektor tersebut berperan tinggi dalam pembentukan PDB, penyerapan tenaga kerja, ekspor hingga investasi. Pemulihan sektor-sektor tersebut menjadi prasyarat pemulihan ekonomi Indonesia. Untuk mendorong pemulihan tersebut Fraksi PKS mendesak pemerintah untuk meningkatkan stimulus fiskal dan nonfiskal dan mendesak sektor keuangan untuk meningkatkan alokasi pembiayaan. Alokasi kredit dan pembiayaan ke sektor industri pengolahan, pertambangan dan pertanian semakin penurun setiap tahunnya. Jika kondisi ini terus berlanjut maka ancaman terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja semakin tinggi.
  5. Terkait dengan asumsi inflasi tahun 2022 sebesar 2-4 persen, Fraksi PKS mendesak pemerintah untuk menurunkan inflasi bahan makanan karena menjadi cerminan mahalnya harga kebutuhan pokok di tanah air. Inflasi umum memang terus menurun tetapi inflasi bahan pangan tetap tinggi. Kebijakan pemerintah harus dapat memastikan ketersediaan pangan pokok untuk menekan inflasi bergejolak (volatile food inflation). Selain itu, Bank Indonesia harus menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS agar inflasi dari impor (imported inflation) dapat ditekan.
  6. Fraksi PKS mendorong pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran yang meningkat pada masa pandemi Covid-19 ini. Dimana Jumlah penduduk miskin di Indonesia naik secara signifikan sepanjang September 2019 sampai September 2020 sebesar 2,76 juta jiwa, dan jumlah angka pengangguran terbuka meningkat tinggi menjadi 8,75 juta orang. Pemerintah harus memperkuat Jaring Pengaman Sosial, stimulus, dan kebijakan ekonomi yang fokus menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran. Pemerintah harus bekerja keras agar tidak terjadi lonjakan jumlah rakyat miskin dan pengangguran. Dengan meledaknya angka pengangguran saat ini, Fraksi PKS mendesak pemerintah agar menurunkan angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada tahun 2022 dengan berbagai upaya serius. Demikian juga terkait gini ratio, Fraksi PKS mendorong Pemerintahan untuk lebih proaktif dan progresif dalam menyelesaikan permasalahan ketimpangan. Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang lebih spesifik untuk mengatasi ketimpangan.
  7. Fraksi PKS juga mencermati Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) yang mengalami pernuruan. NTP pada 2020 turun menjadi 103,25 dari 104,46 pada 2019. Begitupun NTN 2020 turun dari 102,00 dari 114,29. Fraksi PKS mendesak pemerintah agar serius merealisasikan program ketahanan dan kedaulatan pangan dengan alokasi anggaran yang signifikan, dengan harapan agar kesejahteraan petani dan nelayan semakin meningkat. Pemerintah juga perlu meningkatkan pemberian insentif dan subsidi pertanian secara memadai, seperti subisidi benih, subsidi pupuk, asuransi pertanian, jaminan pembelian, dan lain sebagainya. Hal ini sangat penting mengingat permasalahan ketersedian, kecukupan, dan kenaikan harga-harga pangan selalu berimbas pada turunnya daya beli dan kesejahteraan rakyat secara luas.

 

Kebijakan Pendapatan Negara

  1. Fraksi PKS memandang Pemerintah perlu menyusun target pendapatan, terutama penerimaan perpajakan yang realistis. Terjadinya shortfall perpajakan pada dasarnya perlu diantisipasi semenjak awal, terlebih masih lambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat dampak pandemi, deindustrialisasi dini dan ketidakpastian perekonomian global. Fraksi PKS menilai bahwa target pendapatan negara masih terlalu optimis. Apabila dibandingkan dengan target 2021, maka target penerimaan perpajakan pada KEM-PPKF mengalami pertumbuhan sebesar sampai 5,2 persen. Target pendapatan negara juga, dengan skenario optimis juga akan tumbuh 8,6 persen dibandingkan target 2021. Pemerintah harus mengatur target pendapatan ini secara lebih realistis. Sebagai perbandingan, pada tahun 2019, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,02 persen saja, penerimaan perpajakan hanya tumbuh sebesar 3,3 persen. Lebih lanjut, dengan masih lambatnya progress vaksinasi, baik di Indonesia, dan potensi gelombang Covid ke-3 di sejumlah negara, maka diperkirakan permintaan global masih lemah, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kinerja pendapatan.
  2. Fraksi PKS mengingatkan terkait kinerja program PEN, khususnya untuk insentif perpajakan, di tahun 2020 yang masih jauh dari optimal. Untuk insentif perpajakan, dari pagu Rp 120 triliun, realisasinya hanya mencapai 46,8%. Hal ini menjadi miss opportunity yang besar, terutama tambahan anggaran untuk program PEN dibiayai oleh tambahan utang, yang menjadi beban APBN ke depannya. Lebih lanjut, insentif perpajakan banyak dinikmati oleh pelaku usaha skala besar, bukan UMKM. Berdasarkan data, dari total nilai realisasi insentif perpajakan pada program PEN, hanya 1,17% yang dinikmati oleh UMKM.
  3. Fraksi PKS mengingatkan terkait rencana Pemerintah menaikkan tarif PPN (intensifikasi). Berdasarkan KEM-PPKF 2022, ditulis secara jelas bahwa strategi Pemerintah adalah perluasan basis perpajakan (ekstensifikasi). Perlu ada kejelasan dan konsistensi kebijakan dari Pemerintah. Fraksi PKS berpendapat kenaikkan tarif PPN akan kontraporduktif dengan rencana pemulihan ekonomi nasional. Sumber PPN terbesar berasal PPN dalam negeri, berupa konsumsi masyarakat, dan PPN impor, yang merupakan konsumsi bahan modal dan bahan baku bagi industri. Artinya, kenaikkan tarif PPN tidak hanya melemahkan daya beli masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan tekanan bagi industri. Fraksi PKS berpandangan bahwa pendapatan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih jauh di bawah potensi yang ada. Rasio PPN terhadap PDB hanya mencapai 3,6%, sangat rendah dari standar negara-negara secara umum yang mencapai 6% hingga 9%. Sehingga, potensi penerimaan PPN dipekirakan masih mencapai 32% dari potensi yang ada. Dibandingkan meningkatkan tarif yang akan berdampak kepada masyarakat secara umum, seharusnya Pemerintah fokus memperluas basis perpajakan PPN.
  4. Fraksi PKS berpandangan stagnannya target PNBP pada tahun 2021 sesuai dengan kondisi turunnya harga komoditas global. Fraksi PKS mendorong Pemerintah untuk terus mendorong potensi PNBP yang belum banyak tergali dan mendorong tingkat kepatuhan pembayaran. Rasio PNBP terhadap PDB nasional terus mengalami penurunan setiap tahunnya, dari 3,8 persen (2014) menjadi hanya 1,69 persen (APBN 2021). Pemerintah seharusnya dapat melakukan langkah-langkah strategis, terutama dalam perbaikan administrasi dan birokrasi, sehingga dapat mendorong tingkat kepatuhan dan pada akhirnya pertumbuhan PNBP nasional. Fraksi PKS berpendapat Pemerintah tidak boleh bergantung pada PNBP SDA yang sangat rentan dengan volatilitas global. Pemerintah perlu mengoptimalkan pengelolaan BMN, BUMN, serta BLU sehingga dapat mendorong penerimaan PNBP nasional.

Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat

  1. Secara umum, Fraksi PKS berpandangan bahwa tahun 2022, negara dan dunia internasional masih dibayangi oleh persoalan Covid-19 dan pemulihannya. Sehingga, Pemerintah harus memiliki fokus untuk merancang APBN 2022 untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional secara cepat dan kokoh. Di sisi lain, Pemerintah juga harus mulai melakukan penyesuaian-penyesuaian pada tahun 2022, agar target defisit anggaran di bawah 3 persen dari PDB pada tahun 2023 tidak begitu berat dan dapat terwujud. Fraksi PKS berpandangan bahwa APBN tahun 2022 merupakan prakondisi agar target pemerintah di tahun 2023 terkait dengan defisit di bawah 3 persen dapat terwujud. Sehingga pemerintah perlu menyiapkan langkah-langkah perencanaan sejak tahun 2022 yang dapat terukur dan jelas terarah.
  2. Fraksi PKS berpandangan bahwa selama masa pandemi Covid-19, Pemerintah dapat terus meningkatkan efisiensi belanja negara terutama dari optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah juga dapat memastikan agar belanja negara tidak berbiaya mahal (efisien) mempertimbangkan value of money namun juga dapat tepat mencapai sasarananya (efektif). Selain itu menunda segala belanja terkait dengan rencana dan pembangunan Ibu Kota Negara adalah pilihan realistis ditengah kondisi ekonomi dan fiskal yang berat.
  3. Fraksi PKS menggaris bawahi belanja Infrastruktur yang merupakan salah satu belanja modal perlu diarahkan hanya kepada pembangunan infrastruktur yang penting dan mendesak kebutuhannya, serta berdampak luas. Sehingga hasil dari pembangunan infrastruktur dapat langsung dioptimalkan penggunaannya, di antaranya seperti pembangunan infrastruktur pertanian terutama pembangunan irigasi dan jaringan irigasi pertanian. Fraksi PKS berpandangan belanja infrastruktur pembangunan Ibu Kota Negara pada masa di tengah pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi adalah hal yang tidak mendesak, sehingga dapat dioptimalkan kepada belanja yang penting dan mendesak serta berdampak luas. Fraksi PKS juga berpendapat bahwa pembangunan infrastruktur harus menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  1. Fraksi PKS mendorong secara terus menerus agar kualitas dan kuantitas anggaran belanja kesehatan dapat dijaga sesuai dengan amanat undang-undang kesehatan yaitu minimal 5 persen dari APBN. Pemerintah masih harus terus memperbaiki sistem Jaminan Kesehatan Nasional agar dapat berkelanjutan. Pemerintah masih harus menyelesaikan pelbagai masalah yang terjadi di dalam sistem kesehatan Indonesia. Per 31 Desember 2020, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 6,36 triliun. Defisit yang terjadi di BPJS memberikan indikasi pengelolaan BPJS kesehatan yang belum baik. Terkait dengan BPJS kesehatan, pemerintah diharapkan segera menindak lanjuti temuan-temuan berulang BPK RI seperti pengelolaan kepesertaan, pendapat iuran, dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial. Pemerintah juga perlu memastikan validasi data secara maksimal.
  1. Fraksi PKS berpandangan bahwa belanja bantuan sosial masih harus dilanjutkan sebagai salah satu instrumen untuk membantu daya beli masyarakat yang masih tertekan karena pandemi Covid-19 khususnya masyakat miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasarnya sebagai warga negara Indonesia. Salah satu fungsi bantuan sosial adalah meningkatkan kesejahteraan hidup penerima melalui kriteria penyaluran yang produktif. Fraksi PKS berpandangan bahwa pemerintah perlu untuk memperbaiki tata kelola bantuan sosial agar dapat lebih tepat sasaran dan mempunyai pengaruh yang signifikan.
  2. Fraksi PKS berpandangan bahwa belanja subsidi adalah salah satu bentuk hadirnya negara dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya dalam hal menjaga daya beli masyarakat di saat kondisi berat seperti masa pandemi sekarang ini. Fraksi PKS mengingatkan pemerintah agar kebijakan belanja subsidi dipertahankan dan dapat diperbaiki kembali serta dipastikan agar tepat sasaran memenuhi kebutuhan mendasar rakyat. Pemerintah harus bisa merasa bahwa ketika subsidi dicabut maka akan sangat memukul para pelaku usaha ultra mikro dan mikro seperti pedagang kecil penjual bakso keliling, penjual nasi goreng untuk berusaha memenuhi kebutuhan makan hariannya dan masyarakat yang bergantung dengan barang jualannya. Kenaikan harga akibat pencabutan subsidi energi dapat berpengaruh signifikan terhadap kualitas hidup masyarakat ekonomi lemah. Fraksi PKS berpandangan bahwa Pemerintah perlu mempertahankan subsidi tarif listrik 450 VA – 900 VA, subsidi LPG tabung 3 kg, BBM bersubsidi bagi rakyat kecil. Pemerintah juga perlu menjaga ketersediaan dan akses LPG tabung 3 Kg, BBM bersubsidi yang sering kali dikeluhkan langka atau sulit ditemukan oleh masyarakat.
  3. Pemerintah perlu memastikan agar mandatory spending anggaran pendidikan yang berdasarkan konstitusi sebesar 20 persen dari APBN mendapatkan alokasi yang memadai. Alokasi anggaran yang besar ini diharapkan dapat mendorong meningkatnya kuantitas dan kualitas modal insani bangsa Indonesia. Pemerintah perlu untuk menjaga spending better anggaran pendidikan agar dapat terus meningkatkan Global Competitiveness Index terkait human capital, Human Capital Index, Peningkatan kompetensi guru, dan ketimpangan kualitas pendidikan antar daerah. Pemerintah perlu untuk melakukan pemerataan kuantitas sesuai kebutuhan dan pemerataan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dengan terencana.
  4. Fraksi PKS berpandangan pemerintah masih perlu melanjutkan penguatan investasi di bidang pendidikan seperti perluasan program beasiswa pengembangan inovasi dan adopsi teknologi informasi komunikasi, pemajuan kebudayaan yang berlandaskan Pancasila dan penguatan perguruan tinggi kelas dunia. Fraksi PKS juga mengingatkan pemerintah agar Tunjangan-Tunjangan Profesi Guru melalui DAK non–Fisik seperti Tunjangan Profesi Guru PNSD, Tambahan Penghasilan Khusus Guru PNSD, dan Tunjangan Khusus Guru PNSD agar tidak diputus dan tetap dialokasikan sesuai kebutuhannya. Mengingat guru adalah garda terdepan dalam usaha-usaha mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Fraksi PKS memandang bahwa profesi guru dan profesi lainnya adalah profesi yang mulia.
  5. Fraksi PKS masih memandang bahwa Anggaran Belanja masih perlu diarahkan untuk peningkatan kekuatan pertahanan negara dengan melanjutkan pemenuhan kekuatan dasar (Minimum Essential Force) untuk merespon perkembangan geopolitik kawasan dan lingkungan strategis yang dinamis. Alokasi anggaran pertahanan harus berdampak langsung terutama terhadap kesejahteraan prajurit, industri pertahanan dan alutsista dalam negeri.
  6. Fraksi PKS merasa prihatin terhadap kondisi utang BUMN yang semakin meningkat. Fraksi PKS menilai bahwa Utang BUMN walau bukan utang negara namun ketika BUMN mengalami gagal bayar maka akan menjadi masalah bagi BUMN. Sehingga, Aset negara yang berada di BUMN dalam bentuk modal atau penyertaan dapat menjadi hilang. Fraksi PKS mendorong Pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap pengelolaan BUMN agar tidak merugi namun tetap memberikan kontribusi pemenuhan kebutuhan rakyat.

Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

  1. Fraksi PKS memandang Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2022 harus lebih berkualitas. TKDD dalam KEM PPKF 2022 yang akan mencapai kisaran 4,30 sampai dengan 4,32 persen PDB atau sekitar Rp771 triliun sampai dengan Rp785 triliun harus difokuskan untuk pemulihan ekonomi, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja baru, keberlanjutan program perlindungan sosial, peningkatan daya saing, produktivitas, ketahanan pangan, perbaikan kualitas SDM, pendidikan, dan penguatan sistem kesehatan.
  2. Fraksi PKS memandang bahwa pentingnya rekonsiliasi dan evaluasi secara bertahap dan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah untuk meminimalisir ketimpangan kinerja fiskal antardaerah yang saat ini masih belum dilakukan secara efisien, efektif, dan disiplin. Terlebih lagi dengan masih tingginya dana pemerintah daerah yang disimpan di perbankan yakni mencapai Rp184 triliun pada posisi Maret 2021. Pemerintah harus bisa mendorong daerah untuk kreatif, kooperatif, dan tetap akuntabel dalam pengelolaan keuangan untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat di tengah masa pandemi ini.

Kebijakan Defisit dan Pembiayaan

  1. Fraksi PKS memandang defisit anggaran tahun 2022 yang diperkirakan sebesar 4,51-4,85 persen masih perlu kajian komprehensif dalam penetapan proyeksi. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir sebelum masa pandemi, defisit anggaran tidak mampu menjadi pengungkit tercapainya angka pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan. Penetapan target defisit yang kurang akurat disertai belanja yang tidak optimal telah memicu persoalan turunan berupa timbulnya beban utang atas Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) atau dengan kata lain adanya beban utang atas likuiditas yang idle. Sebagai catatan 2019 dan 2020 masing-masing mengalami kenaikan beban bunga utang sebesar 10 persen dan 14 persen. SILPA tahun 2020 yang mencapai Rp234,7 triliun juga menunjukkan buruknya perencanaan sebelumnya.
  2. Fraksi PKS memandang manajemen utang oleh Pemerintah semakin memburuk. Estimasi utang pada KEM PPKF 2022 sebesar 43,76-44,28 persen dari PDB, hal ini menggambarkan bahwa tantangan Pemerintah dalam pengelolaan utang akan semakin berat. Fraksi PKS memandang bahwa pengelolaan utang masih mengesampingkan manajemen risiko keuangan Negara dan penerapan Fiscal Sustainability Analysis (FSA) termasuk Debt Sustainability Analysis (DSA) secara komprehensif. Selain itu, Pemerintah masih lambat dalam mengejar upaya perbaikan keseimbangan primer atau neraca fiskal. Tercatat keseimbangan primer pada KEM PPKF 2022 masih diproyeksi akan terjadi defisit menjadi sebesar 2,31-2,65 persen, setelah pada 2020 mencapai negatif 4,09 persen dari PDB. Keseimbangan primer yang terjebak dalam angka negatif akan menyebabkan negara makin sulit keluar dari perangkap utang. Penerbitan utang baru digunakan untuk pembayaran utang lama ditambah dengan beban bunga yang terus membengkak.

 

Fraksi PKS juga memberikan beberapa catatan lebih lengkap atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2022 yang tidak dibacakan dan menjadi dokumen yang tidak terpisahkan dan akan langsung diserahkan kepada Pemerintah.

Demikian pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI agar dapat menjadi perhatian dan dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan selanjutnya. Atas perhatian Bapak/Ibu menyimak dan mendengarkan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, kami ucapkan terima kasih.

 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith-thoriq, billahi taufiq wal hidayah, 

Wassalaamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

 

Jakarta, 13 Syawal 1442 H

    25 Mei 2021 M

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA   

 

Ketua

 

 

 

Dr. H. Jazuli Juwaini, M. A.

A-449

Sekretaris

 

 

 

Hj. Ledia Hanifa, S.Si., M.Psi.T.

A-427

 

 

Dapat diunduh disini:

Pandangan FPKS Terhadap Keterangan Pemerintah Terkait Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal 2022