Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Catatan Redaksi: Mabuk Investasi, Miras Hendak Dilegalisasi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Tahun 1978 Drunken Master sebuah film seni bela diri Hong Kong yang disutradarai oleh Yuen Woo-ping dan dibintangi Chen lung atau Jackie Chan menjadi film terlaris dalam daftar film box office di Hong Kong.

Film Drunken Master menggambarkan seorang pria bernama Wong Fei Hung sebagai pemuda nakal (suka mabuk) yang malas, lucu dan usil. Padahal Wong Fei Hung yang asli dan melegenda didataran tiongkok dikenal selalu serius dan tekun bekerja. Mister of contradiction.

Hari-hari ini kita digemparkan dengan kebijakan Pemerintah yang hendak melegalisasi miras. Datang sebagai sebuah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca juga: Meski Sudah Dicabut, Aleg PKS Minta Pemerintah Hapus Miras dari Daftar Positif Investasi

Dalam lampiran menyebut pelegalan investasi miras, meski disebutkan hanya berlaku di empat daerah, namun pada akhirnya berpotensi terjadi dibanyak daerah. Sontak memantik reaksi sejumlah kalangan seperti ormas, partai politik, pemuka agama dan akademisi.

Kontraksi ekonomi yang luar biasa, ditambah kehidupan sosial yang berat nampak telah membuat otoritas mengambil jalan pintas yang mudah. Berbekal alasan kearifan lokal dan investasi, miras sebagai barang yang kecil manfaat hendak dipaksakan hadir dalam ruang kehidupan berbangsa dan bernegara. Malas, lucu dan usil.

Tepat satu bulan setelah dikeluarkan, pada tanggal 2 maret 2021 akhirnya Presiden mencabut beleid lampiran terkait investasi miras. Kita bersyukur bahwa langkah tersebut diambil oleh kepala negara setelah riuh keberatan, akan sulit dibayangkan jika regulasi itu tetap ada. Investasi belum tentu masuk, dampak buruk sudah pasti terjadi.

Baca juga: Agar Tak Sekedar Wacana, HNW: Penting Presiden Jokowi Buat Perpres Baru Pencabutan Investasi Miras

Agar menjadi catatan pengambil kebijakan. Bagi pemegang otoritas, pembuatan regulasi seperti perpres adalah pekerjaan keseharian yang menuntut ketekunan, kecermatan dan kehati-hatian. Karena darinya berkonsekuensi menghadirkan implikasi yang luas dan dampak yang besar bagi masyarakat. Pembentukan sebuah aturan sejatinya memuat dasar filosofis, yuridis, sosiologis, pokok dan lingkup materi yang akan diatur. Karenanya penyusunannya harus utuh dan menyeluruh. Regulasi ketika diluncurkan pasti memuat resiko dan tidak bisa menyenangkan semua pihak, karenanya harus berbanding lurus dengan manfaat dan kemaslahatan yang lebih besar.

Jujur saja model kebijakan ‘test the water’ seperti ini seringkali dilakukan oleh Pemerintah. Satu waktu wacana muncul, kemudian memantik reaksi besar maka sikap melandai. Namun tidak jarang dikemudian hari saat cipta kondisi dan narasi sudah tuntas, kebijakan itu di gesa kembali. Bukan kali pertama juga tampuk negara harus menganulir apa yang sudah diputuskannya. Tengok saja seperti mendorong revisiUU ITE, namun hingga saat ini naskah akademik dan draft revisi UU-nya belum sampai ke parlemen. Alih-alih mempercepat, yang ada jadi berkarat.

Baca juga: Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, Aleg PKS: Apresiasi karena Mendengar Suara Publik

Kita mengapresiasi pernyataan Presiden yang mencabut lampiran Perpres No. 10 Tahun 2021 yang membuka investasi terhadap industri miras atau beralkohol. Seraya mengingatkan agar segera menerbitkan dokumen resmi pencabutan tersebut, dengan menghadirkan Perpres baru dan mempublikasikannya kepada publik.

Sikap ini sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan menghentikan polemik yang masih dirasakan oleh banyak elemen bangsa. Semoga dimudahkan menghadirkan kerja-kerja monumental untuk bangsa dan negara. Agar tidak menjadi karya yang memantik kontroversial dan emosional.