Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Polemik Dibukanya Investasi Industri Miras, Aleg PKS: RUU Larangan Minol Mendesak Dibahas!

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (26/02) — Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Mahfudz Abdurrahman menyoroti polemik dibukanya perizinan Investasi Industri Miras oleh Pemerintah.

Menurut Mahfudz, Perpres yang berawal dari UU Cipta Kerja tersebut bisa menimbulkan polemik di masyarakat jika RUU Larangan Minuman Beralkohol tak segera disahkan.

“UU Cipta Kerja berimplikasi pada peraturan perundangan di bawahnya. Jika Pemerintah tidak tepat dalam membuat aturan turunan dari UU Cipta Kerja, dapat menimbulkan terjadinya polemik di masyarakat. Salah satu potensi polemiknya adalah Perpres Nomor 10 tahun 2021,” ungkap Mahfudz.

Baca juga: Aleg PKS Kritisi Dibukanya Investasi Miras yang Sebabkan Tingginya Kriminalitas

Perpres tersebut, imbuhnya, dapat menjadi polemik karena Pemerintah membuka pintu investasi untuk industri minuman keras. Meskipun dalam lampiran III Perpres 10/2021 Pemerintah mengatur hanya tempat tertentu yang dapat dilakukan penanaman modal bagi industri minuman keras dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal, harus ada UU yang memperkuat adanya aturan terkait dengan peredaran minuman keras.

“Oleh karenanya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol sangat mendesak untuk dibahas!”, jelas Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VI (Kota Depok dan Kota Bekasi) itu.

Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol, tegas Mahfudz, sangat penting untuk mengatasi peredaran miras ilegal dan oplosan, khususnya bagi remaja, serta untuk pengawasan terhadap peredaran Minuman Beralkohol.

Baca juga: Mirisnya Dampak Sosial dan Keamanan, HNW: Presiden Harus Tarik Perpres Perizinan Investasi Miras

Seperti diketahui Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

“Sudah sejak periode lalu PKS memperjuangkan agar disahkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk menjadi UU. Karena bagi PKS pengaturan tentang minuman beralkohol merupakan amanah Pasal 28H ayat 1 UUD 1945. Oleh karenanya PKS mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama mewujudkan UU Larangan Minuman Beralkohol”, tutup Mahfudz.

Sebelumnya, Pemerintah mulai menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi aturan turunan pasca disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Salah satu Perpres yang sudah disahkan Presiden Jokowi adalah Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca juga: Legislator PKS: Pelonggaran Izin Industri Miras Bahayakan Generasi Muda Bangsa

Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 77 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

Di dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diatur mengenai bidang usaha yang dikecualikan dari bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, yang meliputi bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal, serta bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.