Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Bukhori Usulkan SBSN sebagai Sumber Pendanaan BOP Pesantren dan Sekolah/Madrasah Swasta Tahun 2021

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (19/01) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf meminta Menteri Agama untuk konsisten memperhatikan peran pesantren dan sekolah/madrasah swasta.

Sebab, Bukhori menyesalkan kebijakan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak lagi dianggarkan oleh Kementerian Agama untuk Tahun Anggaran 2021.

“Saya sangat menyesalkan keberpihakan pemerintah pada pesantren, madrasah/sekolah swasta sangat minim selama ini. Akan tetapi, sejak ada pandemi belakangan ini, perlu saya akui bahwa pemerintah mulai menunjukan keberpihakannya pada institusi pendidikan tersebut melalui program BOP,” ungkapnya saat Rapat Kerja perdana Komisi VIII dengan Menteri Agama, Senin (18/01/2021).

Baca juga : Kunjungi Pesantren di Depok, Nur Azizah: Pentingnya Pendidikan Kewirausahaan Bagi Santri

Politisi PKS ini menyarankan supaya Kementerian Agama bisa melanjutkan bantuan pada instansi pendidikan tersebut dengan cara memanfaatkan sumber pendanaan yang berasal dari Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN).

Karena itu, Ketua DPP PKS ini mengusulkan perlu ada beberapa perbaikan pada regulasi sehingga memungkinkan pesantren dan madrasah/sekolah swasta untuk bisa mengakses dana tersebut.

“Kira-kira ada tidak ya regulasi yang bisa kita perbaiki dalam rangka madrasah/sekolah swasta ini, dimana mereka adalah etalase Kementerian Agama, bisa akses dana SBSN?,” ungkapnya retoris.

Mari kita cari regulasi mana, demikian Bukhori melanjutkan, yang bisa kita perbaiki supaya instansi pendidikan tersebut, secara bertanggung jawab, bisa mengakses SBSN. Hal ini perlu saya tegaskan mengingat mereka juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh bantuan untuk operasional mengingat sumber dana ini (red; SBSN) berasal dari masyarakat, yakni dari dana jemaah haji.

Baca juga : Final Lomba Baca Kitab Kuning (LBKK) 2020 Bukti PKS Cinta Ilmu, Ulama, dan Pesantren

“Lantas kenapa harus dikhususkan untuk sekolah/madrasah negeri semata? Saya mempertanyakan ini. Kemudian jika memang ada, saya pikir akan sangat bagus sekali,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2020 Kementerian Agama telah menetapkan sebanyak 29.500 (Madrasah Diniyah Taklimiyah (MDT) dan Pondok Pesantren sebagai penerima bantuan operasional dengan total anggaran sebesar Rp 2,5 Triliun.

Baca juga : Ribuan Santri Terpapar Covid-19 dan Ratusan Kyai Wafat, HNW Desak Kemenag Lebih Serius Bantu Pesantren

Sementara itu, sejak tahun 2009 Kementerian Agama dan sekarang BPKH telah menginvestasikan dana haji melalui instrumen SBSN termasuk Suku Dana Haji Indonesia (SDHI) dengan outstanding per Juni 2018 sebesar Rp 37,9 Triliun. SBSN masih menjadi tumpuan utama BPKH dalam menginvestasikan dana haji dengan alasan prospek imbal hasil yang tinggi.