Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aboe Bakar Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan HRS

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (13/12) — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsy menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab yang Sabtu, (12/12/2020) malam kemarin ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus protokol kesehatan.

Menurut pria yang akrab disapa Habib Aboe, pihaknya sebenarnya sangat menyayangkan jika persoalan Protokol Kesehatan berujung pada penahanan.

“Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol Kesehatan,” terang Habib Aboe.

Baca juga : Terima Aduan Keluarga Korban Insiden KM 50, Habib Aboe: Agendakan Pemanggilan Kapolri

Namun demikian, lanjut Habib Aboe, kita hormati proses hukum yang berlaku, karena HRS sendiri bersikap demikian. Hal itu terlihat dengan iktikad baik beliau mendatangi Polda Metro Jaya kemarin.

“Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang,” ungkapnya.

“Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS,” imbuh Sekjen DPP PKS ini.

Baca juga : Bertemu Konstituen, Habib Aboe Tegaskan Masyarakat Jangan Mau Diadu Domba

Pada umumnya, ungkap Habib Aboe, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat, pertama tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan, kedua tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak akan melarikan diri.

“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua akan Kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut,” tutup Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ini.