Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Fraksi PKS DPR RI Terhadap RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Disampaikan oleh : H. SURYADI JAYA PURNAMA, S.T.
Nomor Anggota : A-452


Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota DPR-RI
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan


Segala puji dan syukur kita haturkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas limpahan nikmat dan rahmat-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna ini dalam rangka menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassalam, insan pilihan yang mengajarkan untuk senantiasa berlaku adil dan memikirkan kepentingan ummat serta masyarakat dalam setiap gerak langkah kita.


Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,
Kesejahteraan rakyat merupakan salah satu tujuan didirikannya negara yang dalam upaya mencapai tujuan tersebut semua aspek harus diperhatikan, dan pemerataan menjadi salah satu isu yang paling sensitif bagi rakyat. Salah satu aspek yang harus menjadi perhatian penting adalah ketersediaan jalan yang laik fungsi dan berdaya saing agar roda perekonomian bisa berputar dengan baik. Selain itu jalan juga menjadi sarana untuk memeratakan pembangunan, karena ketersediaan jalan akan membuat akses ekonomi terbuka bagi kawasan-kawasan yang sebelumnya kesulitan untuk mengembangkan potensi yang mereka miliki.


Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,
Berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS) berpendapat sebagai berikut:


Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang ini diperlukan dikarenakan berbagai perkembangan yang terjadi sejak UU tentang Jalan ditetapkan pada tahun 2004. Salah satu hal yang mengemuka adalah adanya perkembangan kebijakan negara yang memberi ruang kekuasaan dan keuangan lebih besar kepada pemerintah desa, sehingga diperlukan perubahan pengaturan tentang jalan di perdesaan seperti yang diatur dibanyak tempat pada RUU Perubahan ini.

Kedua, Fraksi PKS berpendapat diperlukan pengaturan yang cermat dan sangat berhati-hati dalam masalah penyerahan wewenang dan pengambilalihan pelaksanaan penyelenggaraan Jalan dari Pemerintah Desa/Kota/Kabupaten kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat agar tidak terjadi beban yang berlebihaan disalahsatu pihak dan melepaskan tanggung jawab dipihak yang lain. Juga sebaliknya agar tidak terjadi saling klaim dalam pengelolaan Jalan tertentu yang sangat strategis dan bernilai ekonomi tinggi. Proses penyerahan wewenang dan pengambilalihan penyelenggaraan Jalan juga harus memperhatikan ketentuan dalam UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah agar tidak terjadi pertentangan. Penetapan kriteria dan prosedur harus menjadi perhatian yang sangat serius agar klausul yang sebenarnya bermaksud baik ini tidak menjadi masalah bagi pemerintah.


Ketiga, Fraksi PKS berpendapat berkaitan dengan jalan tol, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus, yaitu:
• Penyesuaian tarif tol harus memasukkan unsur pertumbuhan ekonomi dan kemampuan daya beli masyarakat sebagai insentif bagi masyarakat dan dunia industri yang diharapkan akan memacu pertumbuhan ekonomi secara umum.
• Perlu ada batasan maksimal masa konsesi secara jelas agar tidak terjadi penguasaan yang sangat panjang pada aset yang sangat potensial dan strategis bagi pembangunan.
• Diperlukan penekanan lebih pada upaya perubahan status jalan tol menjadi jalan bebas hambatan non Tol pada saat konsesi berakhir. Hal ini diharapkan akan semakin mempercepat roda perekonomian masyarakat.
• Memperhatikan unsur keselamatan pengguna jalan tol, dengan konstruksi yang memprioritaskan keamanan dan kenyamanan, tercukupinya rest area, rambu dan marka jalan.

 


Keempat, Fraksi PKS berpendapat diperlukan pengarusutamaan penyandang disabilitas dengan memastikan aksesibilitas penyandang disabilitas pada Ruang Manfaat Jalan terutama jalan-jalan dimana terdapat kantor-kantor/fasilitas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan UU 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan fasilitas yang ada memenuhi kualifikasi aksesibilitas bagi
penyandang disabilitas.

 

Untuk itu diperlukan ketegasan pemenuhan kualifikasi dalam Pelaksanaan konstruksi Pembangunan Jalan yang konsisten menerapkan standar minimum pelayanan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Dengan demikian maka fasilitas yang ada dapat dinikmati mayoritas rakyat Indonesia dengan berbagai kondisi fisik yang mereka miliki.
Kelima, Fraksi PKS berpendapat penekanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada unsur keamanan menjadi sangat penting. Penyelenggara Jalan harus melakukan evaluasi terhadap cukup banyaknya kecelakaan ringan hingga berat yang terjadi akibat kondisi jalan yang tidak aman bagi kendaraan dan orang. Selain evaluasi, Penyelenggara Jalan juga harus mengetahui bahwa kecelakaan yang ditimbulkan akibat kerusakan jalan yang tidak segera diperbaiki dan tidak memberikan tanda adanya kerusakan sehingga mengakibatkan kecelakaan bisa mengakibatkan sanksi pidana bagi Penyelenggara Jalan sesuai aturan perundang-undangan.

 

Keenam, Fraksi PKS berpendapat bahwa pengaturan tentang pembangunan Jalan Khusus perlu dimasukkan aturan tambahan, yaitu:
• Perlu memasukkan aturan tentang perizinan dari pemerintah agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat.
• Badan Usaha yang dimaksud dalam pembangunan Jalan Khusus harus sudah berbadan hukum untuk memastikan legalitas dan sekaligus penanggung jawab atas pembangunan.


Ketujuh, Fraksi PKS berpendapat bahwa dalam pengadaan tanah beberapa hal berikut harus menjadi pengaturan:
• Harus ada sosialisasi kepada pemerintah setempat dan masyarakat terdampak tentang proses pengadaan tanah sehingga dimungkinkan terjadi proses perubahan rencana jika ada masukan dari pemerintah setempat dan masyarakat.
• Harus disediakan waktu yang cukup bagi masyarakat terdampak untuk relokasi jika tanahnya termasuk dalam pengadaan tanah untuk Jalan.
• Pengaturan yang memasukkan norma ganti rugi bagi Tanah Negara dan Tanah Adat/Ulayat sesuai kelayakan.
• Memasukkan aturan tentang tanah-tanah yang termasuk dalam pengadaan tanah tapi tidak keseluruhan lahan, karena kondisi tersebut terkadang membuat tanah sisa menjadi tidak bisa dimanfaatkan. Sehingga diperlukan aturan yang menjaga masyarakat yang terkena kondisi demikian tidak dirugikan.


Pimpinan dan Anggota DPR RI serta hadirin yang kami hormati,
Berdasarkan pandangan di atas, dengan memohon taufik Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan untuk ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini menjadi Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR RI.


Demikian pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala meridhoi dan mencatat ikhtiar kita dalam pembahasan ini sebagai bagian dari amal terbaik untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia tercinta.
Atas perhatian Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin sekalian kami ucapkan terima kasih.


Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Jakarta, 22 Rabiul Akhir 1442 H
07 Desember 2020 M


PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


Ketua,                                                                                  Sekretaris,

 

 

DR. H. Jazuli Juwaini, MA.                                                  Hj. Ledia Hanifa, A. S.Si. M.Psi. T.
A-449                                                                                  A-427

 

Unduh disini: Pendapat Fraksi PKS Mengenai Perubahan RUU Tentang Jalan