Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Dianggap Penting bagi Perekonomian, Fraksi PKS Setujui RUU tentang Jalan di Sidang Paripurna

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (07/12) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI dalam Sidang Paripurna yang digelar Senin (07/12), menyoroti isu yang paling sensitif bagi rakyat dan menjadi perhatian penting yakni ketersediaan jalan yang laik fungsi dan berdaya saing agar roda perekonomian bisa berputar dengan baik.

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama, yang mewakili Fraksi PKS, dalam Sidang Paripurna menyampaikan pandangannya berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang ini diperlukan dikarenakan berbagai perkembangan yang terjadi sejak UU tentang Jalan ditetapkan pada tahun 2004. Salah satu hal yang mengemuka adalah adanya perkembangan kebijakan negara yang memberi ruang kekuasaan dan keuangan lebih besar kepada pemerintah desa, sehingga diperlukan perubahan pengaturan tentang jalan di perdesaan seperti yang diatur dibanyak tempat pada RUU Perubahan ini”, terang pria yang akrab disapa SJP ini.

Kedua, lanjut Suryadi, Fraksi PKS berpendapat diperlukan pengaturan yang cermat dan sangat berhati-hati dalam masalah penyerahan wewenang dan pengambilalihan pelaksanaan penyelenggaraan Jalan dari Pemerintah Desa/Kota/Kabupaten kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat agar tidak terjadi beban yang berlebihaan disalahsatu pihak dan melepaskan tanggung jawab dipihak yang lain.

“Proses penyerahan wewenang dan pengambilalihan penyelenggaraan Jalan juga harus memperhatikan ketentuan dalam UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah agar tidak terjadi pertentangan. Penetapan kriteria dan prosedur harus menjadi perhatian yang sangat serius agar klausul yang sebenarnya bermaksud baik ini tidak menjadi masalah bagi pemerintah,” terangnya.

Ketiga, lanjut SJP, Fraksi PKS berpendapat berkaitan dengan jalan tol, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus, yaitu: Penyesuaian tarif tol harus memasukkan unsur pertumbuhan ekonomi dan kemampuan daya beli masyarakat sebagai insentif bagi masyarakat dan dunia industri yang diharapkan akan memacu pertumbuhan ekonomi secara umum.

“Perlu ada batasan maksimal masa konsesi secara jelas agar tidak terjadi penguasaan yang sangat panjang pada aset yang sangat potensial dan strategis bagi pembangunan. Hal ini diharapkan akan semakin mempercepat roda perekonomian masyarakat”, ujar Suryadi.

Keempat, imbuh Suryadi, Fraksi PKS berpendapat diperlukan pengarusutamaan penyandang disabilitas dengan memastikan aksesibilitas penyandang disabilitas pada Ruang Manfaat Jalan terutama jalan-jalan dimana terdapat kantor-kantor/fasilitas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan UU 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Diperlukan ketegasan pemenuhan kualifikasi dalam Pelaksanaan konstruksi Pembangunan Jalan yang konsisten menerapkan standar minimum pelayanan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Dengan demikian maka fasilitas yang ada dapat dinikmati mayoritas rakyat Indonesia dengan berbagai kondisi fisik yang mereka miliki,” tegas SJP.

Kelima, kata Suryadi, Fraksi PKS berpendapat penekanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada unsur keamanan menjadi sangat penting.

“Selain evaluasi, Penyelenggara Jalan juga harus mengetahui bahwa kecelakaan yang ditimbulkan akibat kerusakan jalan yang tidak segera diperbaiki dan tidak memberikan tanda adanya kerusakan sehingga mengakibatkan kecelakaan bisa mengakibatkan sanksi pidana bagi Penyelenggara Jalan sesuai aturan perundang-undangan”, ujarnya.

Keenam, imbuhnya, Fraksi PKS berpendapat bahwa pengaturan tentang pembangunan Jalan Khusus perlu dimasukkan aturan tambahan, yaitu: Perlu memasukkan aturan tentang perizinan dari pemerintah agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat.

“Badan Usaha yang dimaksud dalam pembangunan Jalan Khusus harus sudah berbadan hukum untuk memastikan legalitas dan sekaligus penanggung jawab atas pembangunan”, papar SJP.