Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Mewaspadai Regulasi Jaminan Produk Halal di UU Cipta Kerja

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Oleh : KH. Bukhori Yusuf, Lc., M. A. (Anggota Baleg Fraksi PKS DPR RI)

UU Cipta Kerja turut berdampak pada perubahan sejumlah ketentuan di UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sebagaimana hal ini diatur dalam Pasal 48 UU Cipta Kerja (versi 812 halaman).

Alhasil, UU Cipta Kerja yang pada satu sisi memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, nyatanya juga memiliki sejumlah kelemahan pada substansinya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen produk halal apabila tidak disempurnakan melalui aturan turunan yang memadai.

Maka dalam tulisan ini, saya menyoroti dua persoalan utama yang membuat perubahan di UU JPH melalui UU Cipta Kerja berpotensi merugikan konsumen produk halal.

Pertama, regulasi perpanjangan sertifikat halal yang memiliki kontrol pengawasan yang lemah. Kedua, penghapusan wujud sanksi administratif berupa penarikan barang dari peredaran.

Pertama, persoalan terkait regulasi yang melemahkan kontrol pengawasan.

Sebelumnya, dalam Pasal 42 ayat (2) UU JPH (eksisting) berbunyi;

(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan  Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.

Sedangkan di dalam UU Cipta Kerja terdapat perubahan klausul di ayat (2), yakni klausul yang sebelumnya tertulis “Pembaruan” kemudian berubah menjadi “Perpanjangan”.

Sedangkan konsekuensi dari perubahan klausul tersebut adalah munculnya ayat baru, yakni ayat (3). Alhasil, Pasal 42 UU JPH (versi UU Cipta Kerja) kemudian berbunyi;

(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan  Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.

(3) Apabila dalam pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha mencantumkan pernyataan memenuhi proses produksi halal dan tidak mengubah komposisi, BPJPH dapat langsung menerbitkan perpanjangan sertifikat halal.
Konsekuensi dari perubahan tersebut sebenarnya memunculkan kekhawatiran baru. Perubahan klausul “Pembaruan Sertifikat Halal” menjadi “Perpanjangan Sertifikat Halal” mengakibatkan munculnya ayat “self-declaration” di ayat (3).

Alhasil, dasar hukum tersebut memungkinkan semua pelaku usaha, baik yang berskala besar, menengah, kecil, dan mikro yang ingin memperpanjang sertifikat halalnya berhak melakukan “self-declare” atau perpanjangan sertifikat halal secara sepihak terhadap produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.

Atau dengan kata lain, sertifikat halal dibolehkan terbit tanpa melalui pemeriksaan ulang oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sidang fatwa oleh MUI, dan verifikasi oleh BPJPH.

Lantas, jika pembaruan perpanjangan hanya cukup dengan mencantumkan pernyataan memenuhi proses produksi halal dan tidak mengubah komposisi, maka siapa yang bisa menjamin bahwa produk tersebut memang tidak mengalami perubahan?

Sebenarnya perubahan pasal ini menjadi dilematis, di satu sisi memang memberikan kemudahan usaha bagi pelaku UMKM, akan tetapi di satu sisi menjadi sangat rentan bagi terjadinya pelanggaran terhadap hak konsumen apabila tidak ada kontrol pengawasan ketat.

Kedua, terkait penghapusan wujud sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap kewajiban registrasi halal. Sedianya, dalam UU JPH (eksisting) Pasal 48 berbunyi;
(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa penarikan barang dari peredaran.
Akan tetapi, dalam Pasal 48 versi UU Cipta Kerja klausul “berupa penarikan barang dari peredaran” dihapus sehingga berubah menjadi;

(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif.

Saya menilai, pencantuman wujud sanksi administratif yang konkrit sedianya dalam rangka ketegasan dan keberpihakan Negara terhadap pengadaan produk impor yang halal.

Kebijakan ini sejalan dengan dengan tujuan dari penyelenggaraan jaminan produk halal sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 UU JPH, yaitu;

“Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk,”

Selain itu, pencantuman keterangan terkait wujud konsekuensi hukum yang jelas adalah untuk memberikan pesan yang kuat kepada pelaku usaha supaya mengindahkan aturan yang berlaku.

Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui pengenaan sanksi yang tegas apabila pelaku usaha terbukti melakukan penyimpangan. Sedangkan dari sisi konsumen, manfaatnya adalah kepastian hukum yang mereka peroleh.

Tetapi sebaliknya, penghapusan wujud sanksi administratif yang jelas akan berdampak pada kebijakan registrasi halal produk impor menjadi lebih permisif terhadap pelanggaran kewajiban registrasi.

Lebih lanjut, apabila aspek ini tidak diindahkan, maka perlindungan konsumen Indonesia dalam memperoleh produk impor yang halal bisa terabaikan.

Oleh karena itu, melalui tulisan ini saya mengingatkan kepada pemerintah supaya mengedepankan kecermatan dan tidak tergesa-gesa dalam merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait jaminan produk halal.

Mekanisme pengawasan produk halal harus dirancang dengan memadai agar perlindungan terhadap konsumen produk halal bisa tetap terpelihara.

Disamping itu, terkait penghapusan klausul sanksi “penarikan barang dari peredaran” juga harus dikompensasi dengan wujud sanksi yang tegas, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir di aturan turunannya. Sehingga, aturan turunan yang tengah disusun saat ini oleh pemerintah mencerminkan keberpihakan yang nyata bagi konsumen produk halal.

Bagi umat Islam, secara khususnya, mengkonsumsi produk halal bukan semata tentang gaya hidup, akan tetapi tentang kemerdekaan untuk menjalankan ketaatan sesuai ajaran agamanya sebagaimana hal ini telah dilindungi dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.