Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Insiden Vandalisme dan Perusakan Rumah Ibadah: Darurat Perlindungan Simbol Agama

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Oleh: Bukhori Yusuf, Lc., M.A.
(Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS)

Hari Selasa 29 September 2020, sebuah mushola di Perumahan Villa Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten menjadi target perusakan dan aksi vandalisme. Di lokasi, tampak beberapa coretan pylox dengan tulisan provokatif yang mengotori sejumlah dinding musala.

Tidak hanya itu, sejumlah sobekan kertas Alquran juga ditemukan berserakan di lantai bersamaan dengan potongan sajadah yang sebelumnya telah tergunting secara acak. Ironisnya, aksi vandalisme ini hanya terpaut kurang dari satu minggu setelah insiden serupa terjadi di Jawa Barat.

Pada 23 September 2020, Masjid di Kecamatan Coblong, Kota Bandung juga menjadi target perusakan oleh oknum warga yang diklaim gila. Tidak hanya itu, pelaku juga turut melayangkan ancaman pembunuhan terhadap pengurus Masjid yang memergoki ulah pelaku di lokasi.

Meskipun demikian, insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa dan hanya menyebabkan kerugian materil, yakni beberapa kaca masjid yang pecah akibat lemparan batu. Melihat kembali beberapa bulan ke belakang, tepatnya 29 Januari 2020, kita juga pernah disuguhi peristiwa serupa yang menimpa musala Al-Hidayah di Minahasa Utara.

Lembaga pemantau HAM Imparsial mencatat sepanjang tahun 2019, telah terjadi 31 pelanggaran kebebasan beragama dan beribadah yang terjadi di 15 provinsi di Indonesia.

Dari angka statistik tersebut, 14 diantaranya berupa insiden pelarangan pendirian tempat ibadah dan perusakan tempat ibadah. Mirisnya, rentetan insiden perusakan rumah ibadah tersebut terjadi dalam rentang waktu yang bahkan belum genap satu tahun.

Artinya, fenomena ini menunjukan betapa rentannya simbol agama sebagai identitas kelompok agama menjadi objek kekerasan sehingga sangat potensial menjadi bom waktu bagi meletusnya konflik horizontal di masa mendatang.

Jack David Eller dalam Introducing Anthropology of Religion (2007), memaparkan bahwa terdapat sejumlah faktor pendorong dalam mempromosikan tindakan kekerasan seperti ideologi, institusi, integrasi, dan identitas.

Dalam identitas terkandung bahasa, wilayah, sejarah, agama, dan ras. Selain itu, kehadiran nilai (value) dan keyakinan dalam sebuah identitas turut memberikan sumbangsih yang tidak kalah penting terhadap unsur sensitivitas dari identitas ini.

Sebab, nilai dan keyakinan adalah dua unsur yang mendorong penganut agama untuk merasa terikat secara simbolik maupun batin melalui intensitas ritual yang mereka lakukan. Artinya, tindakan agresi terhadap simbol agama sesungguhnya adalah serangan terhadap sebuah nilai dan keyakinan dimana, dalam perspektif sosial, akan memberikan legitimasi terhadap keabsahan perilaku kekerasan/tindakan balasan bagi pihak yang merasa dirugikan. Dalam diskursus HAM, tindakan perusakan rumah ibadah merupakan serangan terhadap nilai-nilai universal.

Merujuk pada UUD 1945, TAP MPR No. 12/1998 tentang HAM, peraturan perundang-undangan, dan Deklarasi Universal HAM (DUHAM), Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 2 tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang disusun oleh Komnas HAM menjelaskan, salah satu cakupan hak beragama dan berkeyakinan adalah kebebasan untuk menjalankan agama atau keyakinan secara sendiri maupun kolektif, baik di tempat umum atau tertutup, melalui ibadah, penaatan, pengamalan, dan pengajaran.

Artinya, kegiatan peribadatan yang menggunakan fasilitas ibadah, baik yang dilakukan secara individu ataupun kolektif, merupakan bagian dari prinsip dasar HAM yang tidak dapat dikurangi (Non-derogable).

Prinsip dasar ini secara spesifik merujuk pada pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk beragama yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Selain itu, M. Husen Wahab dalam Simbol-simbol Agama (2011) menjelaskan, simbol religius lahir dari pengalaman religius yang sering dijadikan bantuan terapi psikologis. Secara dimensional, pengalaman psikis manusia ini dihiasi oleh dua dimensi yang saling bersinggungan, yakni dimensi psikis dan spiritual.

Dimensi spiritual berorientasi pada kepentingan agama sedangkan dimensi psikis berorientasi pada kebebasan rohani. Berangkat dari konsep ini, secara praksis tempat peribadatan merupakan bagian dari simbol agama yang merepresentasikan kehadiran zat Illahiah di dalam kehidupan duniawi. Sehingga secara fungsional, eksistensi rumah ibadah berperan sebagai jembatan transendental yang menghubungkan komunikasi batin seorang hamba kepada Tuhannya untuk memperoleh tujuan rohaninya, berupa perasaan lega, bebas, dan tenang dalam merespons persoalan duniawi.

Dari analisis di atas bisa kita peroleh bahwa kedudukan simbol agama memiliki tingkat sensitivitas yang tinggi dari segi materiil dan fungsional. Simbol agama memiliki pengaruh dalam mendorong individu atau kelompok untuk memiliki legitimasi dalam melakukan tindakan kekerasan sepanjang tidak ada faktor pemicu. Ditambah, kedudukan simbol agama ini sesungguhnya memiliki porsi khusus dalam hak beragama individu/kelompok yang dilindungi oleh hukum positif.

Di sisi lain, simbol agama juga memiliki posisi penting menjawab tantangan bangsa dalam memelihara kerukunan umat beragama melalui penanaman kesadaran individu/kelompok yang selalu merasa terhubung dengan Tuhannya.

Perasaan terhubung inilah yang membuat mereka selalu merasa diawasi sehingga tumbuh komitmen untuk senantiasa berlaku baik terhadap sesama sebagai bagian dari pengamalan nilai-nilai Ketuhanan.

Urgensi Undang-undang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (PTASA)
Saya sangat menyesalkan insiden perusakan rumah ibadah yang kembali terjadi dan kemungkinan akan terus berulang apabila tidak ada upaya preventif yang komprehensif melalui pendekatan religi dan hukum. Diskursus toleransi dan kerukunan umat beragama sesungguhnya sulit diwujudkan apabila hanya bertumpu pada model program yang mengedepankan agenda sosialisasi semata.

Pendidikan moderasi beragama itu penting, tetapi akan jauh lebih efektif dan berdampak apabila ditunjang dengan penerapan sistem hukum yang memadai.

Di samping melindungi tokoh agama, perlindungan terhadap simbol agama, misalnya rumah ibadah menjadi krusial mengingat kedudukannya yang sakral dan sensitif karena mengandung nilai, keyakinan, dan tujuan rohani bagi masyarakat beragama. Menodai dan melecehkan simbol agama sama halnya dengan merendahkan para penganutnya.

Konsekuensinya, potensi perpecahan di masyarakat akan sulit dihindarkan. Karena itu, diperlukan adanya perlindungan terhadap semua simbol agama dari segala bentuk penodaan, pelecehan, dan perusakan melalui perangkat hukum yang memadai untuk mengondisikan masyarakat agar lebih hati-hati dalam menyikapi kedudukan simbol agama yang hidup di tengah-tengah mereka.
Sejauh ini delik penghinaan simbol agama baru diatur dalam KUHP dan Penetapan Presiden RI No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama atau dikenal dengan nama UU No.1/PNPS/1965.

Dalam KUHP, tindak pidana penghinaan terhadap simbol-simbol agama diatur dalam Pasal 156a dan tindak pidana terhadap kehidupan beragama tersebar dalam Pasal 175-177 dan Pasal 503 ke-2 KUHP. Walaupun demikian, kedua regulasi tersebut sesungguhnya masih memiliki beberapa kelemahan.

Pertama, dalam KUHP sendiri tidak didefinisikan secara jelas apa yang dimaksud penghinaan, tetapi hanya disebutkan bahwa penghinaan bisa dilakukan secara lisan atau tulisan.

Dengan demikian, pasal-pasal yang terkait dengan tokoh agama dan simbol agama dalam KUHP perlu dipertimbangkan lebih lanjut untuk diatur dalam substansi RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama karena sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum yang ada di masyarakat.

Kedua, UU No.1/PNPS/1965 tidak mengatur definisi dan kriteria yang termasuk kegiatan penyimpangan atau penyalahgunaan dan penodaan agama. Kemudian terkait kewenangan, dalam regulasi tersebut juga belum didapati keterangan yang jelas perihal pihak yang dapat memberikan penilaian terkait ada atau tidaknya suatu kegiatan penyimpangan atau penyalahgunaan dan penodaan agama sehingga menimbulkan multitafsir.

Dengan demikian, materi muatan yang belum diatur dalam UU No.1/PNPS/1965 dapat dipertimbangkan untuk diatur lebih lanjut dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
Kondisi peraturan dan perundang-undangan yang ada saat ini sesungguhnya belum cukup memadai untuk memberikan perlindungan kepada simbol agama.

Akibatnya, tindakan penodaan bahkan perusakan terhadap simbol agama menjadi fenomena yang acapkali berulang. Sebab itu, penyempurnaan sejumlah peraturan perundang-undangan eksisting melalui pembentukan undang undang PTASA dilakukan dalam rangka memberi kepastian tercapainya perlindungan terhadap simbol agama, di samping perlindungan terhadap tokoh agama.

Secara konsep, di dalam undang-undang PTASA, akan mengakomodir definisi terkait simbol agama, yakni hal-hal yang sifatnya aksiomatik yang diyakini oleh pemeluk agama dimana meliputi; Tuhan dengan segala sifat, nama dan segala sebutannya, setiap kitab suci dalam berbagai bentuknya, nama-nama Nabi, Rasul dan sabdanya serta tokoh yang disakralkan oleh umat beragama, ibadah ritual agama, hari besar keagamaan, gambar, lambang, gerakan, bunyi atau tulisan yang mengandung esensi ajaran agama, situs-situs keagamaan, dan rumah-rumah ibadah.

Apabila disahkan, sejumlah variabel ini akan memperoleh jaminan perlindungan oleh undang-undang dari tindakan penghinaan, permusuhan, perusakan, bahkan pembinasaan yang membuatnya tidak bisa dipakai kembali dan/atau perbuatan lain yang merendahkan keagungannya.

Di samping itu, dalam ketentuan selanjutnya turut ditegaskan larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan penghinaan, permusuhan, perusakan, dan pembinasaan terhadap simbol agama. Selanjutnya, apabila simbol agama yang berupa rumah ibadah dilecehkan, dirusak atau dibinasakan, maka pihak pengurus rumah ibadah berhak mengajukan ke peradilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.

Penghormatan terhadap kedudukan simbol agama yang diakui berdasarkan hukum positif di Indonesia perlu direalisasikan secara optimal dalam rangka memelihara kerukunan, keharmonisan, dan sikap toleransi antar umat beragama di tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang heterogen dan dinamis.

Alhasil, suasana sosial yang terpelihara secara kondusif akan mendorong Negara dan masyarakat beranjak pada taraf percakapan dan kebijakan yang lebih produktif dan progresif.

Sebagai penutup, segala bentuk pelecehan, penodaan, dan perusakan terhadap simbol agama harus dihentikan dan tidak boleh berulang. Simbol agama harus berhenti dimaknai sebagai sebuah objek benda mati, akan tetapi dimaknai dalam posisi yang luhur, yakni sebagai prasasti yang hidup dalam perasaan batin manusia yang selalu merasa ingin terhubung dengan Tuhannya. Intensitas ritual akan mendorong penganut agama untuk berlaku dengan kasih dan cinta terhadap sesamanya sebagaimana sikap tersebut merupakan manifestasi dari kecintaan hamba terhadap Tuhannya.

Sebab itu, disamping menggunakan instrumen religi untuk memelihara kerukunan umat beragama, juga diperlukan instrumen hukum yang memadai dan memihak secara tegas terhadap pelbagai serangan terhadap simbol agama supaya keharmonisan dalam kehidupan masyarakat Indonesia senantiasa terpelihara.