Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Akhir Mini Fraksi PKS DPR RI Terhadap RUU Tentang Bea Meterai

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT AKHIR MINI

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG

TENTANG BEA METERAI

 

Disampaikan Oleh : H. Hidayatullah, SE.

Nomor Anggota    : 412

 

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Yang Kami Hormati,

Pimpinan dan Anggota Panja DPR RI,

Saudara Menteri Keuangan beserta jajaran,

serta Hadirin yang kami hormati.

 

Puji serta syukur marilah senantiasa kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas curahan rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga kita semua dapat menghadiri rapat kerja dalam rangka Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Hasil Pembicaraan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Bea Meterai. Seraya kita memohon kiranya diberikan kemampuan dalam memberikan kontribusi terbaik bagi NKRI dan mewujudkan Kemakmuran Rakyat sebagaimana Amanat UUD 1945.

Dalam menyikapi hasil pembicaraan terkait Rancangan Undang-undang Tentang Bea Meterai, Fraksi PKS memberikan beberapa pendapat sebagai berikut:

  1. Fraksi PKS berpendapat bahwa kondisi perekonomian sudah mengalami perubahan besar dibandingkan pada awal pembahasan RUU Bea Meterai pada periode 2014 – 2019.  Saat ini Indonesia berada di jurang resesi yang bisa menjalar menjadi krisis ekonomi. Pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi dan diperkirakan negatif pada akhir tahun 2020. Fraksi PKS berpendapat perubahan drastis kondisi perekonomian ini seharusnya menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan RUU Bea Meterai.
  2. Fraksi PKS menilai kenaikan Bea Meterai berpotensi semakin melemahkan daya beli masyarakat dan menjadi beban baru bagi perekonomian, terutama saat ini kondisi perekonomian sedang mengalami kelesuan akibat wabah Covid-19. Fraksi PKS berpendapat Pemerintah perlu mengantisipasi penurunan konsumsi rumah tangga karena menjadi kontributor pertumbuhan ekonomi paling besar. Sementara itu data BPS menunjukkan bahwa penurunan konsumsi rumah tangga pada triwulan II-2020 dibandingkan triwulan I-2020 mencapai Rp146,5 triliun dan Rp96,6 triliun masing-masing untuk harga berlaku dan harga konstan. Penurunan daya beli juga dapat dilihat dari deflasi yang terjadi pada Juli 2020. Menurut data BPS, pada triwulan II-2020 konsumsi rumah tangga turun 5,5 persen (yoy) dengan kontribusi sekitar 57 persen.
  3. Fraksi PKS berpendapat Pemerintah perlu memperhatikan aspek sosial-ekonomi masyarakat karena adanya wabah Covid-19 sehingga angka kemiskinan dan pengangguran mengalami lonjakan tajam. Pada Maret 2020, angka kemiskinan melonjak signifikan. Angka kemiskinan naik menjadi 26,42 juta jiwa pada Maret 2020; naik 1,63 juta jiwa dalam enam bulan. Jika dibandingkan dengan data tahun lalu, jumlah penduduk miskin naik 1,28 juta orang. Lonjakan pengangguran terlihat dari lonjakan klaim BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan klaim jaminan hari tua (JHT). Menurut BP Jamsostek, sampai Juni 2020, pengajuan klaim mencapai Rp14,34 triliun. Pada Januari-Juni, jumlah klaim JHT mencapai 1,1 juta dengan nominal Rp14,34 triliun. Pada Juni saja, klaim mencapai 283 ribu dengan nominal mencapai Rp3,5 triliun.
  4. Fraksi PKS berpendapat kebijakan Bea Meterai tarif tunggal Rp10 ribu yang naik 70 persen dari Rp 6 ribu serta batas transaksi dengan nilai nominal hanya di atas Rp5 juta  masih mencederai asas dan filosofi keadilan pajak karena objek pemeteraian ini adalah semua dokumen baik kertas maupun elektronik kecuali yang disebutkan di pasal 7 dan pasal 22. Dengan pertimbangan tersebut juga, Fraksi PKS  keberatan dengan dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang terdapat di Pasal 3, serta tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) di Pasal 5.
  5. Fraksi PKS berpendapat perluasan dokumen dan tarif tunggal Rp10 ribu dan batasan nilai dokumen hanya di atas Rp5 juta menjadi tidak senafas dengan penurunan PPh Badan melalui Perppu No. 1 tahun 2020 yang sudah menjadi UU No. 2 tahun 2020. Dalam Perppu No. 1 tahun 2020 yang sudah menjadi UU No. 2 tahun 2020, Pemerintah hanya menurunkan tarif PPh Badan Dalam Negeri dan BUT. Dimana penurunannya  bisa menjadi 17 persen, karena tarif PPh Badan akan diturunkan menjadi 22 persen di tahun 2020 dan 2021 dan akan diturunkan lagi menjadi 20 persen mulai tahun 2022. Dan masih bisa diturunkan 3 persen lebih rendah lagi apabila memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan menggunakan PP.
  6. Fraksi PKS berpendapat hasil pembahasan RUU ini juga masih belum jelas menetapkan mengenai kondisi perekonomian nasional dan tingkat pendapatan masyarakat dimana tarif dan nilai nominal dapat dinaikkan dan diturunkan. Hal lain yang masih belum dibahas secara memadai adalah terkait adanya tarif tetap yang berbeda dan terdapat pemberian fasilitas pembebasan bea meterai untuk objek yang sama yaitu dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter dan jasa keuangan.
  7. Fraksi PKS berpendapat hasil pembahasan RUU masih belum memiliki pasal atau ayat yang cukup kuat untuk mengatur pengawasan dan pengendalian. Sebuah undang-undang sejatinya harus dapat diaplikasikan secara efektif dengan mempertimbangkan rasa keadilan. Salah satunya adalah pengendalian berupa jaminan bahwa bea meterai yang telah dipungut oleh pihak yang ditetapkan sebagai pemungut benar-benar masuk ke kas negara. Apalagi dengan adanya penambahan dua jenis meterai baru yang awalnya hanya meterai tempel menjadi ditambahkan dengan meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
  8. Fraksi PKS tidak sependapat terkait Pasal 32 RUU Bea Meterai yang menyatakan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Hal ini akan menjadi beban baru bagi rakyat dan perekonomian, ditengah dampak berat perekonomian akibat pandemi Covid-19 belum dapat diyakini berakhir atau selesai.

 

Demikian pendapat Fraksi PKS, dengan mengucapkan Bismillahhir-rahmannirrahiim, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Menolak hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Bea Meterai dan agar dilakukan pembahasan lebih mendalam kembali. Atas perhatian dan kesabaran Bapak/Ibu mendengarkan pandangan Fraksi PKS, kami ucapkan terima kasih.

 

Wallahul muwafiq ila aqwamith thoriq, billahi taufiq wal hidayah, 

Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

 

 

Jakarta, 15 Muharram 1442 H

    3 September 2020

 

 

 

PIMPINAN FRAKSI

PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

Ketua

 

 

 

 

Dr. H. Jazuli Juwaini, Lc., M.A.

No. Anggota: A-449

Sekretaris

 

 

 

 

Hj. Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.PSi.T.

No. Anggota: A-427

 

Berkas Pendapat Akhir Mini Fraksi PKS DPR RI – RUU Bea Materai