Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Menyelesaikan Pekerjaan Rumah Sebelum New Normal

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Oleh Bukhori Yusuf, Lc. M.A.
Anggota Komisi VIII DPR RI 2019-2024

Pemerintah mewacanakan untuk segera merealisasikan konsep New Normal sebagai respon untuk melakukan tindakan pemulihan ekonomi di tengah pandemi pada bulan Juni ini.

Keputusan Pemerintah sebenarnya cukup logis mengingat pemulihan ekonomi dengan segera menjadi hal yang harus segera direalisasikan (extraordinary decision) di tengah anggaran negara yang terus terkuras untuk upaya recovery namun minim pemasukan karena matinya sejumlah sektor strategis.

Martin Mc Kee dan David Stuckler dalam If The World Fails To Protect The Economy, Covid 19 Will Damage Helath Not Just Now But Also In Future (2020), menjelaskan bahwa krisis kesehatan yang secara langsung berdampak pada aspek ekonomi tidak hanya terjadi pada saat ini tetapi juga memiliki dampak jangka panjang sehingga pengambil kebijakan perlu untuk mengambil langkah terukur dalam rangka memperkuat infrastruktur kesehatan dan melindungi masyarakat dari risiko keuangan.

Secara faktual, Pemerintah telah membaca krisis tersebut dan meresponnya dengan memanfaatkan kekuatan diplomasi terhadap negara sahabat sehingga, salah satunya, berhasil mendatangkan hibah alkes untuk perkuat infratruktur kesehatan dalam negeri.

Selain itu, wacana relaksasi PSBB juga bisa dinilai sebagai upaya reaktivasi kegiatan ekonomi di masyarakat untuk mengantisipasi risiko keuangan lebih parah akibat terbatasnya anggaran Pemerintah dalam memberikan stimulus sosial dan tidak adanya kepastian kapan pandemi berakhir.

Kendati demikian, penerapan skenario New Normal ini bukan tanpa dasar, sedikitnya dibutuhkan pertimbangan dari aspek kajian epidemiologis dan kesiapan wilayah.

Mencermati R di Indonesia
Salah satu parameter yang akan digunakan oleh Pemerintah untuk menakar apakah sebuah wilayah siap untuk New Normal adalah dengan mencermati angka reproduksi virus Corona (R) di wilayah tersebut.

Singkatnya, angka reproduksi atau “R” adalah kemampuan suatu penyakit untuk mengalami penyebaran. Oleh karena itu untuk mengetahui tingkat R di satu wilayah maka diperlukan pengukuran oleh epidemiologis melalui model pemeringkatan.

Gerrardo Chowell dkk dalam Mathematical and Statistical Estimation Approaches in Epidemiology (2009) memaparkan bahwa R0 melambangkan angka reproduksi dasar yang menjelaskan perkiraan tingkat penularan penyakit.

Misalnya bila angka R0 Covid-19 adalah 4, maka setiap 1 kasus Covid-19 rata-rata menularkan virus ini ke 4 orang lainnya. Sedangkan Rt adalah angka reproduksi efektif. Perbedaannya dengan R0 terletak pada rentang waktu.

Misalnya, Rt<1 mengindikasikan wabah mengalami kecenderungan menurun dan cukup aman karena sudah terkontrol sedangkan jika Rt>1 mengindikasikan wabah mengalami kecenderungan meningkat dan tidak terkendali dalam satu waktu. Artinya, Rt bisa berubah-ubah dalam satu waktu tergantung dari intervensi yang diberikan, misalnya dalam kasus Indonesia melalui PSBB dan protokol kesehatan seperti physical distancing dan penggunaan masker di luar rumah.

Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa dalam keterangannya di situs Setkab mengungkapkan bahwa Indonesia berada di angka 2,5. Artinya, satu orang pengidap Covid-19 di Indonesia bisa menularkan virus ke 2 sampai 3 orang.

Menurutnya, sebelum menerapkan New Normal Pemerintah akan memastikan indikator ini berada pada angka yang cukup aman, yakni dibawah 1. Artinya, virus tidak memiliki kemampuan untuk menularkan ke orang lain atau dengan kata lain transmisi mampu dikendalikan.

Komitmen serius Pemerintah untuk mendorong angka berada di bawah 1 perlu diapresiasi. Walaupun demikian, komitmen saja sebenarnya tidak cukup. Perlu diiringi satu langkah serius yang konkrit dari Pemerintah Pusat maupun Daerah secara sinergis dan bertanggungjawab dalam mengendalikan laju penularan virus. Sebab, jika merujuk pada data Covid-19 per 29 Mei 2020, terjadi pertambahan kasus sebanyak 678 kasus dalam satu hari sehingga total angka konfirmasi positif sebesar 25.216 kasus.

Selain itu, kasus Covid-19 di Indonesia yang cenderung mengalami peningkatan dari waktu ke waktu seakan menjadi kontradiktif dengan wacana New Normal yang rencananya akan mulai diterapkan pada bulan Juni ini.

Padahal, dalam protokol WHO disebutkan bahwa setiap negara yang hendak melakukan transisi, pelonggaran pembatasan, dan skenario New Normal salah satunya harus memperhatikan bahwa transmisi Covid-19 dapat dikendalikan.

Peneliti dari Lembaga Eijkman, Pradiptajati bahkan mengungkapkan bahwa Indonesia belum siap untuk menyongsong New Normal. Hal ini dikarenakan tingkat penularan yang cukup tinggi dan tingkat kedisiplinan serta ketegasan sanksi dari Pemerintah yang dirasa masih kurang untuk mengoptimalkan restriksi sosial.

Berbeda halnya dengan Singapura yang telah memenuhi prasyarat tersebut sehingga pada 1 Juni negeri tetangga tersebut siap untuk menerapkan New Normal.

Menyelesaikan Pekerjaan Rumah.

Dalam skenario New Normal yang kelak diterapkan oleh Pemerintah, terungkap bahwa terdapat 4 provinsi dan 25 kabupaten/ kota yang akan menjalankan New Normal pada bulan Juni ini. Empat provinsi tersebut antara lain Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Gorontalo. Bahkan sejumlah 64 mall rencananya akan dibuka kembali di Jakarta pada tanggal 5 Juni untuk membangkitkan kembali aktivitas ekonomi di Jakarta.

Kendati demikian, rencana Pemerintah Pusat untuk pemulihan ekonomi tersebut sepatutnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa mengingat terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dengan serius terlebih dahulu sebelum melakukan “by pass”.

Pertama, penguatan kapasitas infrastruktur kesehatan dan SDM. Pemerintah perlu mendorong penguatan secara efektif dan bertanggungjawab aspek peningkatan fasilitas kesehatan secara kualitas maupun kuantitas.

Berdasarkan keterangan dari Sekjen Kemenkes saat rapat dengan DPR pada 5 Mei lalu disampaikan bahwa sudah terdapat 755 rumah sakit rujukan di seluruh Indonesia dengan rincian 166.832 kamar dan 11.002 tempat tidur isolasi. Kemajuan ini perlu di apresiasi serta didukung dengan memastikan bahwa selain tersedianya infrastruktur fisik yang memadai, kesejahteraan terhadap tenaga kesehatan selaku operator di lapangan juga perlu diperhatikan.

Sebab, kami mendapat laporan bahwa sejumlah tenaga medis belum memperoleh insentif yang dijanjikan oleh Pemerintah pada 23 Maret silam. Bahkan sebanyak 109 tenaga medis di RSUD Ogan Ilir Sumatera Selatan dipecat karena menuntut transparansi insentif dan APD demi mendukung performa kerja mereka.

Oleh karena itu, Pemerintah perlu segera meralisasikan janjinya terhadap para tenaga kesehatan yang sampai saat ini belum memperoleh haknya. Apalagi insentif yang mereka peroleh sebenarnya tidak sebanding dengan risiko yang mereka hadapi.

Perlu diketahui, hal ini dilakukan dalam rangka penguatan sumberdaya manusia untuk mendukung infrastruktur kesehatan yang sudah tersedia.

Kedua, meningkatkan jumlah tes PCR Covid-19 dan dana riset. Presiden Jokowi dalam rapat terbatas pada 13 April meminta agar jajarannya bisa melaksanakan 10 ribu tes PCR dalam sehari agar pada bulan Juni kurva menunjukan sedang dan Juli pada posisi ringan. Sebenarnya ambisi ini perlu diapresiasi, akan tetapi secara fakta di lapangan angkanya masih “jauh panggang dari api”.

WHO mensyaratkan pengujian sampel Covid-19 minimal 1 banding 1000 penduduk per minggu. Namun Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa jumlah tes yang dilakukan sejak Maret sampai Mei di Indonesia adalah 967 per 1 juta penduduk. Artinya, angka yang sudah diraih Indonesia belum cukup untuk memenuhi syarat WHO.

Selain berfokus pada peningkatan kapasitas tes PCR Pemerintah juga perlu mulai serius pada upaya riset menemukan vaksin secara mandiri.

Merujuk pada laporan 2018 Global R&D Funding Forecast, dana riset Indonesia kurang dari 1% dari PDB. Angka ini masih terbilang jauh dari Jepang dan Cina yang rela mengucurkan 3,55% dan 1,94% dari PDB mereka.

Oleh karena itu jika Pemerintah serius untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia sebagaimana amanat dari UUD 1945, maka dukungan dana untuk riset perlu diprioritaskan dan meninjau ulang penetapan 89 proyek infrastruktur Program Straegis Nasional (PSN) baru yang menelan anggaran sampai Rp 1.422T di tengah kondisi pandemi.

Ketiga, rekayasa sosial yang efektif. Rekayasa sosial ini mencakup fungsi komunikasi yang sinkron oleh Pemerintah, fungsi pembentukan perilaku masyarakat yang baru, dan kesadaran kolektif.

Penjelasannya sebagai berikut:

Pertama, Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terkait pola komunikasi mereka ke masyarakat selama krisis ini terjadi. Sinkronisasi informasi secara konsisten perlu diperkuat.

Penggunaan bahasa yang mudah dipahami dan kejelasan informasi akan membantu masyarakat dalam melengkapi diri mereka dengan pengetahuan yang memadai agar terhindar dari risiko sosial dan risiko kesehatan karena keliru menerjemahkan informasi yang simpang siur. Pemerintah pusat dan daerah harus berhenti mengumbar ego sektoral di hadapan publik. Tunjukan kekompakan secara profesional dan bertanggungjawab agar kepercayaan masyarakat terpelihara.

Kedua, pembentukan perilaku masyarakat yang baru perlu diwujudkan melalui fungsi edukasi yang masif. Edukasi ini tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif, namun tidak menutup ruang dilakukan pendekatan koersif jika mereka sulit diatur. Hal ini dilakukan dalam rangka kemaslahatan bersama. Pembentukan budaya hidup bersih dan menjaga jarak adalah kunci untuk bisa tetap produkif dalam situasi ini.

Berkaca dari Jepang, negara ini adalah salah satu negara yang berhasil melalui pandemi tanpa harus menerapkan karantina wilayah dan tes masal yang masif. Sebab, kuncinya adalah budaya masyarakat di sana yang disiplin menerapkan pola hidup bersih dan menghindari kontak langsung dengan sesama selama pandemi.

Ketiga, bersikap adil dalam membangun kesadaran kolektif. Fenomena mudik yang masih terjadi kendati ada pelarangan sampai fenomena oknum pejabat tinggi di Tangerang Selatan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan hingga fotonya viral menandakan bahwa sense of crisis masyarakat Indonesia dari tingkat elit sampai akar rumput masih bermasalah.

Kesadaran untuk disiplin dan patuh pada protokol kesehatan harus dibangun secara efektif melalui pendekatan yang tegas dan adil. Tindakan pendisiplinan tidak hanya menyasar masyarakat kecil yang berlalu-lalang di jalan tetapi juga pegawai pemerintah/ swasta/ elit yang bekerja di kantoran.

Penegakan hukum yang adil akan mendorong masyarakat untuk semakin optimis bahwa protokol kesehatan yang sudah mereka pelihara sejauh ini tidak sia-sia dalam berkontribusi menekan angka reproduksi virus.

Sejumlah pekerjaan rumah di atas bisa dijadikan pertimbangan atau bahan untuk melakukan evaluasi atas kinerja yang telah Pemerintah lakukan sejauh ini.

Selain berfokus pada realisasi ambisi New Normal, hal yang tidak boleh luput adalah evaluasi secara menyeluruh yang perlu dilakukan secara cermat dan bertanggungjawab agar tidak gegabah dalam mengambil langkah.

Komitmen Pemerintah dalam mengaktualisasikan tujuan negara, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, diuji dalam situasi krisis ini.

Oleh sebab itu Pemerintah masih memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan kembali dengan serius keputusan New Normal dengan berkaca pada segala kesiapan saat ini. Sebab, nyawa rakyat, khususnya tenaga medis yang kelak dipertaruhkan dalam situasi dilematis ini. Semoga Allah melindungi bangsa ini.