Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PKS Tolak RUU HIP Karena Bertentangan Dengan Sumber Falsafah Negara dan Mengabaikan TAP MPRS XXV/1966

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (13/05) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menolak penetapan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang mengabaikan konstitusi TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan Setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

“Berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, dengan memohon taufik dan Ridho dari Allah SWT dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan MENOLAK dengan catatan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR sebelum RUU ini mengakomodir terlebih dahulu ketentuan terkait dengan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme kedalam ketentuan mengingat dari RUU ini.” Ujar Bukhori Yusuf Juru Bicara PKS DPR RI pada hari selasa (12/05) di sidang Paripurna di Gedung DPR RI.

Menurut Bukhori merupakan suatu kekeliruan yang fatal, sebab ketentuan tersebut masih berlaku dan belum dicabut sampai saat ini. Perlu disampaikan bahwa Fraksi PKS sudah dua kali memberikan catatan ini baik pada draft tanggal 9 April dan draft 22 April kepada pimpinan Badan Legislasi untuk memasukkan ketentuan terkait TAP MPRS ini kedalam ketentuan mengingat dari RUU Haluan Ideologi Negara.

 

Akan tetapi sampai saat ini ketentuan tersebut tidak masuk kedalam ketentuan mengingat. Padahal sejarah telah membuktikan bahwa ada pihak-pihak atau golongan yang ingin mengubah ideologi negara kita menjadi ideologi terlarang, sehingga menurut kami ketentuan tentang TAP MPRS itu selama masih hidup dan dinyatakan berlaku mutlak harus dimasukkan dalam ketentuan mengingat dari RUU Haluan Ideologi Pancasila karena hal ini adalah esensi penting dan ruh dari idelogi negara melalui Ideologi Pancasila.

“Secara faktual penolakan kami didasarkan bukan sekedar TAP MPRS yang masih berlaku tetapi sejumlah alasan seperti perlunya menghormati takdir kebangsaan kita, ada nasionalis ada islamis dengan tidak saling menegasikan keberadaan satu sama lain. Kemudian untuk menjaga orisinalitas pancasila dari pengaruh kiri dan kanan seperti sosialis komunis dan dan kapitalis leberalis. terakhir menjaga keutuhan pancasila dari pemahaman dan sejarah perjalanannya” ulas Bukhori.

Selain itu Fraksi PKS memberikan beberapa catatan, diantaranya Fraksi PKS mengapresiasi diaturnya suatu Rancangan Undang – Undang yang mengatur tentang Haluan Ideologi Pancasila setelah 74 tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri.

 

Baru kali ini kita bisa menggagas suatu Racangan Undang-Undang yang menjadi Haluan Ideologi Negara melalui implementasi nilai-nilai yang terkandung didalam butir-butir Pancasila, sebagai suatu pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan arah kebijakan pembangunan nasional dan arah bagi setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Fraksi PKS menilai Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila yang diatur didalam RUU ini, diharapkan dapat membentuk manusia Indonesia yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, karya, beriman, bertakwa, berakhlak mulia dan mencintai ilmu pengetahuan, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat menghantarkan Indonesia untuk mencapai cita-cita nasional menjadi bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sebagai berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Fraksi PKS mempertanyakan urgensi dibentuknya Kementerian/badan kependudukan dan keluarga nasional untuk menjamin terlaksananya Haluan Ideologi Pancasila sebagaimana yang tercantum
didalam Pasal 38 ayat (2) RUU ini bukanlah suatu solusi yang tepat” ujarnya.

Bukhori beralasan, saat ini negara sudah memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan bertugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

“Sehingga sepatutnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila inilah yang seharusnya diperkuat bukan justru membentuk kementrian atau badan baru ditengah semangat efesiensi yang disuarakan oleh Presiden Joko widodo” pungkasnya.