Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Fraksi PKS DPR RI Terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Disampaikan oleh : KH. Bukhori Yusuf, L.C.,M.A.
Nomor Anggota: A- 440

Bismillahirrahmanirrahiim;

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota DPR-RI
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita semua, sehingga sampai saat ini kita masih dapat melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan kepada Baginda Rasulullah Shollahu ‘Alaihi Wassalam, insan yang telah mengajarkan kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,
Pancasila sebagai falsafah kenegaraan atau staatside (cita negara) yang berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platforms diantara masyarakat haruslah menjadi penyangga dari tegaknya suatu konstitusi.

Konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam penyelenggaraan kekuasaan negara tidak cukup hanya dituliskan sebagai naskah Undang-Undang Dasar (written, geschreven) tetapi juga perlu dipahami dan dimengerti dengan persepsi yang sama sebagai hukum tertinggi (cognitively comprehended) dan bahkan harus pula tercermin dalam prilaku politik kenegaraan sehari-hari (culturally embedded).

Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki perbedaan dengan sistem kapitalisme-liberal maupun sosialisme-komunis. Pancasila yang diproklamirkan oleh para pendiri negara, menempatkan nilai Ketuhanan Yang Mahas Esa sebagai prinsip konstitutif maupun regulatif. Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun dibidang politik. Bahkan Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno menyebutkan Pancasila itu sebagai Weltanschauung atau pandangan hidup dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga seyogyanya diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Berkaitan dengan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS) memberikan beberapa catatan sebagai berikut:

Pertama; Fraksi PKS mengapresiasi diaturnya suatu Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang Haluan Ideologi Pancasila setelah 74 tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri. Baru kali ini kita bisa menggagas suatu Racangan Undang-Undang yang menjadi Haluan Ideologi Negara melalui implementasi nilai-nilai yang terkandung didalam butir-butir Pancasila, sebagai suatu pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan arah kebijakan pembangunan nasional dan arah bagi setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua; Fraksi PKS menilai Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila yang diatur didalam RUU ini, diharapkan dapat membentuk manusia Indonesia yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, karya, beriman, bertakwa, berakhlak mulia dan mencintai ilmu pengetahuan, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat menghantarkan Indonesia untuk mencapai cita-cita nasional menjadi bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sebagai berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketiga; Fraksi PKS mempertanyakan urgensi dibentuknya kementrian/badan kependudukan dan keluarga nasional untuk menjamin terlaksananya Haluan Ideologi Pancasila sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 38 ayat (2) RUU ini bukanlah suatu solusi yang tepat, sebab disatu sisi negara sudah memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan bertugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.Sehingga sepatutnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila inilah yang seharusnya diperkuat bukan justru membentuk kementrian atau badan baru ditengah semangat efesiensi yang disuarakan oleh Presiden Joko Widodo.

Keempat; Fraksi PKS sangat keberatan dengan tidak dimuatnya ketentuan terkait dengan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme kedalam ketentuan mengingat dari RUU ini. Hal ini menurut kami merupakan suatu kekeliruan yang fatal, sebab ketentuan tersebut masih berlaku dan belum dicabut sampai saat ini. Perlu disampaikan bahwa Fraksi PKS sudah dua kali memberikan catatan ini baik pada draft tanggal 9 April dan draft 22 April kepada pimpinan Badan Legislasi untuk memasukkan ketentuan terkait TAP MPRS ini kedalam ketentuan mengingat dari RUU Haluan Ideologi Negara. Akan tetapi sampai saat ini ketentuan tersebut tidak masuk kedalam ketentuan mengingat. Padahal sejarah telah membuktikan bahwa ada pihak-pihak atau golongan yang ingin mengubah ideologi negara kita menjadi ideologi terlarang, sehingga menurut kami ketentuan tentang TAP MPRS itu selama masih hidup dan dinyatakan berlaku mutlak harus dimasukkan dalam ketentuan mengingat dari RUU Haluan Ideologi Pancasila karena hal ini adalah esensi penting dan ruh dari idelogi negara melalui Ideologi Pancasila.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, dengan memohon taufik dan Ridho dari Allah SWT dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan MENOLAK dengan catatan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR sebelum RUU ini mengakomodir terlebih dahulu ketentuan terkait dengan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme kedalam ketentuan mengingat dari RUU ini.

Demikian Pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan, serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Jakarta, 19 Ramadan 1441 H
12 Mei 2020 M

PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Ketua,                                                                                                           Sekretaris,

 

 

 

DR. H. Jazuli Juwaini, M.A.                                                                         Hj. Ledia Hanifa A., S.Si., M.Psi.T.
A-449                                                                                                          A-427

 

Silakan Diunduh: PENDAPAT FRAKSI PKS TERKAIT RUU HIP.docx