Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Kewenangan Izin Kawasan Hutan Perlu Dikembalikan dari BKPM kepada KLHK

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (20/02) — Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasluddin menyoroti persoalan izin kawasan hutan yang kini dikelola BKM yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Menurut Akmal, perizinan yang berkaitan dengan iklim investasi khusus pada izin pengusahaan hutan dan izin pinjam pakai akan sangat beresiko tinggi bila dalam waktu dekat ini BKPM mengambil alih kewenangannya.

“Saat ini instrumen perlindungan kawasan hutan masih sangat rentan untuk di modifikasi dengan berbagai cara mencari celah untuk merekayasa izin ini bisa lolos. Kerusakan hutan tropis pada tahun 2018 saja mencapai 120 ribu kilometer persegi atau setara 30 lapangan bola. Pada tahun 2019, Forest Watch Indonesia: 1,47 Juta Hektare Hutan Hilang Tiap Tahun”, urai Akmal.

Politisi PKS ini sangat mengkhwatirkan, akan bahaya deforestasi akibat regulasi perizinan pengelolaan kawasan hutan yang bukan pada kementerian KLHK. Sejak beberapa dekade terakhir ini hutan alam di Indonesia mengalami deforestasi yang sangat serius dan menurun kondisinya baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya.

Akmal menambahkan, pemerintah mesti mampu mengukur dan menimbang, jangan sampai demi investasi mengorbankan kelestarian lingkungan kita terutama hutan yang tumbuh di negara kita. Karena hutan kita saat ini menjadi salah satu andalan dunia untuk memproduksi Oksigen untuk bumi sekaligus menyerap CO2 yang menyebabkan pemanasan global.

Legislator asal Sulawesi Selatan II ini mengutip alasan pemerintah bahwa secara teknis, koordinasi untuk kajian melalui kementerian teknis. Kewenangan perizinan ada di BKPM. Menurutnya, lintas birokrasi ini akan membuat berbagai peluang apakah perbaikan sistem iklim investasi bidang kehutanan atau semakin membuat buruk iklim investasi. Namun yang tidak dapat diprediksi adalah potensi kerusakan hutan yang akan semakin besar.

“Saat ini terjadinya kerusakan hutan dipicu oleh berbagai kegiatan seperti : Ilegal logging, Kebakaran hutan, Perambaan hutan dan pesatnya pertumbuhan penduduk yang sekaligus meningkatkan kebutuhan lahan untuk kelangsungan hidup”, jelas Akmal.

Akmal mengatakan, investasi berbagai sektor yang menjadi primadona seharusnya cukup dijadikan BKPM serius menanganinya. Sektor yang menjadi primadona antara lain adalah Listrik, Gas, dan Air dengan nilai investasi sebesar USD 1.350,5 juta.

Sedangkan untuk kasus kerusakan lingkungan, lanjut dia, bila perizinan kawasan hutan tetap di BKPM akan sangat rentan terjadinya praktik-praktik manipulatif dalam mengukur dampak lingkungan, bahkan dimungkinkan pelaku usaha dapat memesan hasilnya sesuai dengan permintaan serta kebutuhan mereka demi kelancaran investasi dan menjalankan usaha.

“Saya berharap, pemerintah dapat mengevaluasi kembali perizinan kawasan Hutan di BKPM. Saya secara pribadi mengusulkan, khusus terkait perizinan kawasan hutan ini dikembalikan sepenuhnya di KLHK. Tinggal KLHK mulai semakin meningkatkan profesionalitasnya dalam menarik iklim investasi yang menarik din sektor Kehutanan dengan memperhatikan dampak lingkungannya”, tutup Andi Akmal Pasluddin.