Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Sensus Online 2020, Toriq Minta Pemerintah Amankan Data Masyarakat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (19/02) — Tahun 2020 akan menjadi tahun pertama bagi Indonesia untuk menyelenggarakan sensus penduduk secara online. Penyelenggaraan sensus penduduk online akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari – 31 Maret 2020.

Setiap penduduk dapat mengakses website https://sensus.bps.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Toriq Hidayat menjelaskan Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil data masyarakat untuk kegiatan sensus.

“ini sesuai dengan Undang Undang no 16 tahun 1997 tentang statistik, keikutsertaan setiap penduduk dalam sensus BPS bersifat wajib”, ungkap Toriq.

Toriq menambahkan sistem registrasi data yang ada selama ini belum berjalan dengan optimal dan menjadi alasan utama dilaksanakan sensus online.

“Diharapkan Sensus online menjadi solusi untuk memperbaiki data kependudukan di Indonesia. Mengingat data kependudukan selalu menjadi masalah klasik pada saat pemilu, pilpres dan pilkada,” terang Thoriq.

Lebih lanjut Toriq berharap sensus online ini jadi solusi untuk memperbaiki data kependudukan sehingga saat Pemilu, pilpres dan pilkada dikemudian hari, data kependudukan tidak lagi bermasalah.

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari kurang lebih 17.000 pulau. Sulitnya keterjangkauan akses terhadap infrastruktur bagi pulau-pulau terluar di Indonesia menjadi salah satu tantangan tersendiri.

“Jumlah belasan ribu pulau, gunung-gunung, ketebalan hutan dan letak geografis. lebih dari 149.400 titik layanan publik yang mengalami kekurangan konektivitas, bahkan ada yang mengalami blank spot (tidak ada sinyal) adalah tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan Sensus online Tahun ini”, ungkap Toriq.

Toriq menambahkan perlu kesiapan infrastruktur yang memadai agar sensus penduduk tahun ini berjalan normal. Pemerintah juga harus mengantisipasi jika kendala-kendala teknis yang mungkin saja akan timbul.

“Belum lagi Sejumlah kasus yang mencuat, terutama yang memiliki keterkaitan dengan kebocoran data pribadi seseorang yang bermuara kepada aksi penipuan atau tindak kriminal di dunia ciber atau cyber crime”, pungkasnya.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP ) usulan pemerintah akan segera diselesaikan bersama DPR. Toriq berharap RUU PDP dapat memberi perlindungan kepada masyarakat yang memberikan data pribadi kepada Pihak lain.

“Walaupun sistem data kependudukan dikatakan aman. Namun menurut saya, Pemerintah harus memastikan agar data pribadi masyarakat tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab”, tutup Toriq.