Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Surahman Hidayat Soroti Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Tegaskan Perlindungan Anak dan Perempuan serta Evaluasi Prosedur Kepolisian

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (02/11) — Surahman Hidayat, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyatakan keprihatinan dan turut menyoroti peristiwa penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian Polda Jawa Tengah pada 27 Oktober 2026 di dua lokasi Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, yakni Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, serta Dusun Temuireng, Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

“Kami menyesalkan prosedur penggerebekan dan pendobrakan kamar santriwati dan ustazah Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo yang dilakukan dini hari ketika mereka sedang tertidur. Peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, mengagetkan, dan tidak menyenangkan tersebut tentunya telah menimbulkan trauma bagi anak-anak dan perempuan,” tegas Surahman.

Surahman menekankan bahwa polemik ini tidak boleh mencampuradukkan dua persoalan hukum berbeda, yakni terkait tindakan perusakan Warung Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, pada 12 September 2026, dan prosedur penggeledahan pesantren pada 27 Oktober 2026.

“Tindakan main hakim sendiri berupa perusakan dan pembakaran warung jelas tidak dapat dibenarkan, meskipun usaha tersebut menjual produk nonhalal. Namun, hukum juga harus ditegakkan secara adil tanpa kekerasan kepada pihak yang tidak bersalah,” ujar Surahman.

Surahman mengatakan bahwa Sekretaris Ponpes Hamalatul Qur’an menuturkan aparat kepolisian dari Polda Jateng dan Polres Sukoharjo menggerebek ponpesnya pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB tanpa komunikasi terlebih dahulu. Bahkan, informasi dari pihak ponpes menyebutkan bahwa personel Brimob mendobrak pintu kamar saat santri sedang tidur, sebagian belum mengenakan jilbab maupun pakaian yang semestinya, lalu menodongkan senjata kepada santriwati dan ustazah.

“Citra polisi sebagai penegak hukum harus dijaga. Harus tetap menjunjung tinggi hukum sekaligus menghormati adab kepesantrenan. Jangan sampai tindakan yang tidak sesuai prosedur merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ujar Surahman.

Lebih lanjut, Surahman menuturkan bahwa peristiwa tersebut menuai sorotan banyak pihak setelah pihak pesantren melaporkan dugaan intimidasi, penggunaan senjata laras panjang, serta tindakan aparat yang dinilai mengabaikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Menurut Surahman, hal tersebut tentunya berpotensi menimbulkan citra negatif terhadap kepolisian.

Di samping itu, Surahman juga mengapresiasi langkah Mabes Polri yang menanggapi peristiwa ini secara serius. Melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, pada Ahad (1/11/2026), Polri telah menyampaikan empati mendalam atas keresahan santri dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, serta mengatakan bahwa seluruh keluhan pelaksanaan di lapangan akan didalami secara objektif melalui pengawasan internal Propam Polri dan Kompolnas.

Akan tetapi, Surahman menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh dinormalisasi, apalagi jika benar terdapat praktik intimidasi terhadap anak-anak dan perempuan. Surahman juga mengingatkan pentingnya pemulihan psikologis bagi anak-anak, santri, dan para pendidik yang mengalami peristiwa traumatis tersebut.

“Pemulihan psikologis bagi anak-anak, santri, dan para pendidik Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, baik di Sukoharjo maupun Karanganyar, harus segera dilakukan melalui program trauma healing untuk melindungi mereka dari dampak psikologis jangka panjang. Di samping itu, pemulihan psikologis harus diarahkan untuk mengembalikan rasa aman, bukan memperdalam luka sosial,” tutur Surahman.

Surahman memaparkan bahwa bentuk trauma healing yang diperlukan antara lain berupa pendampingan psikologis profesional untuk membantu korban mengatasi rasa takut, cemas, dan trauma mendalam, rehabilitasi sosial yang memastikan santri dan para pendidik Ponpes Hamalatul Qur’an tidak mengalami stigma atau tekanan tambahan setelah peristiwa ini, serta pemulihan agar lingkungan belajar pesantren kembali kondusif, aman, dan nyaman sebagai tempat menuntut ilmu.

Selain itu, Surahman juga menyoroti bahwa meskipun penggerebekan dilakukan dengan alasan pencarian DPO teroris, hasilnya menunjukkan tidak ada terduga pelaku di lingkungan pesantren. Ia menegaskan, aparat harus lebih cermat dan berhati-hati agar tindakan penegakan hukum tidak justru menimbulkan korban intimidasi dari pihak yang tidak bersalah atau tidak terkait.

“Perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan aparat penegak hukum. Jangan sampai anak-anak dan perempuan yang tidak bersalah atau tidak terkait justru menjadi korban intimidasi karena kesalahan prosedur atau informasi yang tidak akurat. Oleh karena itu, sebagai aparat penegak hukum, pihak kepolisian harus lebih hati-hati dan memastikan setiap tindakan didasarkan pada bukti yang kuat dan prosedur yang sah,” pungkas Surahman.