Jakarta (14/10) — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Aus Hidayat Nur, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Ia menilai putusan tersebut harus dibaca sebagai momentum untuk memperbaiki sistem penerimaan dan verifikasi calon kepala daerah maupun calon kepala negara.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA. MK juga menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga lain yang berwenang.
“Terlepas dari polemik yang berkembang, ada pelajaran penting yang harus kita ambil. Persyaratan calon pejabat publik harus diverifikasi secara cermat sejak awal. Jangan sampai persoalan mendasar terkait kelengkapan dan keabsahan dokumen baru menjadi polemik berkepanjangan setelah proses pemilu selesai dan pejabat terpilih dilantik. Sistem kita masih memiliki celah yang rawan memicu kegaduhan publik,” ujar Aus Hidayat Nur melalui rilis media, Senin (12/10/2026).
Menurut Aus, catatan MK tersebut harus segera dijawab melalui perbaikan regulasi, terlebih pembahasan RUU Pemilu sedang dipersiapkan. Ia mendorong adanya standar verifikasi faktual atas dokumen pendidikan calon serta kejelasan status surat keterangan penyetaraan dibandingkan dengan ijazah.
“Syarat pencalonan tidak boleh hanya berhenti pada kelengkapan administrasi. Harus ada kepastian bahwa dokumen yang menjadi dasar kelulusan benar-benar terverifikasi, siapa pun calonnya dan di level jabatan apa pun,” katanya.
Aus juga menyoroti relasi antara KPU dan Bawaslu yang terungkap dalam persidangan. Bawaslu menyampaikan bahwa akses pengawasannya terhadap dokumen calon terbatas, antara lain akun Silon yang tidak dapat digunakan untuk mengakses data calon, sementara KPU menyampaikan tidak melakukan pengecekan langsung karena telah menerima surat keterangan.
“Ketika pengawas tidak memiliki akses yang memadai dan penyelenggara tidak melakukan pengecekan langsung, maka fungsi saling kontrol tidak berjalan. Perlu ada sistem yang menengahi apabila KPU dan Bawaslu berbeda penilaian, termasuk akses data yang setara dan mekanisme verifikasi bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aus menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa administratif tidak berhenti pada ketukan palu MK. Terkait putusan MK yang menyerahkan urusan keabsahan administratif dan implikasi lanjutannya kepada lembaga negara lain yang berwenang, DPR RI siap mengambil peran tersebut secara serius.
“Karena MK menyerahkan ranah administrasi ini ke lembaga terkait, maka DPR RI harus dan akan menindaklanjuti putusan ini. Kami tidak ingin urusan keabsahan dokumen dasar seperti ini terus-menerus menjadi bom waktu yang menguras energi bangsa,” jelas Aus.
Menutup pernyataannya, Aus mengajak semua pihak menjadikan putusan ini sebagai pelajaran bersama demi pemilu dan pilkada yang lebih berkualitas.
“Kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dibangun dari kepastian hukum dan transparansi. Fraksi PKS akan mengawal agar perbaikan sistem pencalonan ini benar-benar masuk dalam agenda legislasi kita,” pungkasnya.