Jakarta (06/10) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Sekretaris Mahkamah Agung, serta praktisi hukum Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum., dalam rangka membahas aspirasi masyarakat terkait permasalahan penegakan hukum.
Dalam rapat tersebut, pembahasan mencakup penguatan peran JAMDATUN dalam memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum, penyelamatan serta pemulihan aset negara, tata kelola dan modernisasi peradilan, hingga persoalan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing.
Komisi III meminta Mahkamah Agung melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase. Komisi III juga meminta disusunnya pedoman teknis mengenai gugatan untuk menolak pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing melalui mekanisme gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adang menekankan pentingnya memastikan mekanisme hukum tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap kepentingan negara dan masyarakat. Menurutnya, pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas dan tetap berada dalam koridor hukum nasional.
Komisi III juga akan menyampaikan masukan mengenai mekanisme gugatan penolakan terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing dalam perspektif hukum acara perdata kepada Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan dan pembahasan RUU tersebut.
Selain itu, Komisi III meminta JAMDATUN terus mengawal perkara dan mekanisme hukum terkait arbitrase internasional yang melibatkan lembaga atau badan usaha milik negara, termasuk mencermati setiap potensi penolakan terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan perlindungan kepentingan negara dan publik.
Dalam aspek peradilan, Komisi III turut mendorong penguatan digitalisasi dan e-Court, sarana dan prasarana pengadilan, transparansi anggaran, serta pengawasan internal untuk mencegah pungutan liar dan penyimpangan di lingkungan peradilan.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan. Karena itu, mekanisme hukum terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing harus memiliki aturan yang jelas, transparan, dan tetap melindungi kepentingan negara serta masyarakat,” ujar Adang.