Jakarta (06/10) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, mendesak kepolisian segera menemukan dan menangkap pelaku penyerangan terhadap Koordinator Bidang Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Hafidz Hernanda, yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (4/10/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, Hafidz diduga diserang saat sedang mengendarai sepeda motor. Korban ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor dan kemudian diduga mengalami penganiayaan.
Nasir menegaskan bahwa penyerangan secara fisik terhadap mahasiswa merupakan bentuk teror yang nyata dan tidak dapat ditoleransi. Karena itu, kepolisian tidak cukup hanya menemukan pelaku, tetapi juga perlu mengungkap motif di balik penyerangan tersebut secara terang.
“Penyerangan secara fisik kepada mahasiswa adalah bentuk teror yang nyata dan harus diungkap agar motif pemukulan itu dapat diketahui. Apa pun alasannya, penyerangan dan pemukulan terhadap mahasiswa tidak dibenarkan dan pelakunya layak mendapat hukuman,” tegas Nasir.
Menurutnya, pengungkapan motif menjadi penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terlebih korban merupakan mahasiswa yang aktif dalam organisasi kemahasiswaan. Kepolisian perlu memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak kriminal biasa atau terdapat latar belakang lain di balik penyerangan.
Nasir berharap penyidik dapat memaksimalkan berbagai petunjuk yang tersedia di sekitar lokasi kejadian, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV, keterangan saksi, serta bukti-bukti lain yang dapat mengarah kepada identitas pelaku.
“Kami yakin polisi akan menemukan pelakunya. Semoga di lokasi kejadian terdapat kamera pengawas (CCTV) sehingga bisa menjadi petunjuk bagi polisi untuk menemukan pelaku,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI ini menilai pengungkapan kasus secara cepat dan transparan penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarganya sekaligus menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa lingkungan kampus dan aktivitas kemahasiswaan harus menjadi ruang yang aman. Kekerasan atau intimidasi terhadap mahasiswa tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi ancaman terhadap kebebasan mahasiswa dalam menjalankan kegiatan akademik, berorganisasi, maupun menyampaikan pendapat.
Nasir mengingatkan bahwa kasus tersebut jangan sampai berhenti tanpa kejelasan mengenai siapa pelaku dan apa motifnya. Penuntasan perkara diperlukan bukan hanya untuk memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik kekerasan dan intimidasi terhadap mahasiswa.