Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aher Dorong Percepatan RDTR Kawasan Perbatasan Miangas dan Marampit untuk Perkuat Kedaulatan dan Pertumbuhan Ekonomi Perbatasan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (01/10) — Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) bersama Kementerian ATR/BPN membahas penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) Wilayah Perencanaan Miangas dan Marampit, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Forum koordinasi tersebut membahas sinkronisasi tata ruang dengan karakteristik pulau-pulau kecil terluar, kebutuhan masyarakat, pengembangan ekonomi, pertahanan dan keamanan, serta pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan.

Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan BNPP, Ismawan Harijono, pada 23 September 2026 dalam keterangannya menjelaskan pengelolaan kawasan perbatasan periode 2025–2029 diarahkan pada empat fokus, yaitu kecamatan prioritas perbatasan, Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan, pengelolaan lintas batas, dan pengamanan garis batas.

Strategi penataan ruang kawasan perbatasan memiliki dua pendekatan utama, yaitu mewujudkan keutuhan wilayah negara dari aspek pertahanan dan keamanan serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan.

Menyikapi Forum Koordinasi BNPP dan Kementerian ATR/BPN tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Ahmad Heryawan (Aher), mendukung langkah BNPP bersama Kementerian ATR/BPN dalam menyusun Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) untuk Wilayah Perencanaan Miangas dan Marampit di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.

Menurutnya, penyusunan RDTR kawasan perbatasan merupakan instrumen penting untuk memastikan pembangunan wilayah terluar Indonesia berlangsung secara terarah, terintegrasi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat kedaulatan negara.

“Pulau-pulau terluar seperti Miangas dan Marampit memiliki nilai strategis yang sangat penting. Karena itu, pembangunan kawasan perbatasan harus didukung oleh tata ruang yang jelas, terukur, dan berorientasi jangka panjang agar mampu menghadirkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Aher saat diwawancarai.

Lebih jauh, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menilai pendekatan tersebut sudah tepat karena kawasan perbatasan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai wilayah administratif, melainkan sebagai kawasan strategis nasional yang memiliki fungsi geopolitik, geostrategis, ekonomi, sosial, dan pertahanan.

Oleh karena itu, Aher mengapresiasi arah kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan periode 2025–2029 yang difokuskan pada empat agenda utama, yaitu pengembangan kecamatan prioritas perbatasan, penguatan pusat pertumbuhan kawasan perbatasan, pengelolaan lintas batas negara, serta pengamanan garis batas negara.

Empat fokus tersebut dinilai sejalan dengan agenda pembangunan nasional untuk mengurangi kesenjangan wilayah sekaligus memperkuat kehadiran negara di daerah-daerah terluar.

“Perencanaan tata ruang harus mampu mengintegrasikan seluruh kepentingan pembangunan. Di satu sisi kita ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi, tetapi di sisi lain kita juga harus memastikan kawasan perbatasan memiliki daya dukung yang kuat bagi pertahanan dan keamanan negara. Pembangunan perbatasan harus mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat. Infrastruktur yang baik, kepastian tata ruang, dan pelayanan publik yang memadai akan menjadi fondasi penting bagi tumbuhnya investasi, perdagangan, perikanan, pariwisata, dan aktivitas ekonomi lainnya,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Terakhir, Anggota Fraksi PKS DPR RI periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini menegaskan bahwa penyusunan RDTR Miangas dan Marampit harus memperhatikan karakteristik pulau kecil terluar yang memiliki keterbatasan lahan, kerentanan lingkungan, serta tantangan aksesibilitas yang berbeda dengan wilayah daratan utama.

Oleh karena itu, proses penyusunan RDTR mesti melibatkan pemerintah daerah, masyarakat lokal, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya sehingga menghasilkan tata ruang yang adaptif dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat perbatasan.

Selain itu, keberadaan RDTR memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas publik, pengembangan kawasan ekonomi, hingga penguatan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai simpul aktivitas masyarakat dan pintu gerbang negara.

Karena itu, pembangunan kawasan perbatasan harus dipandang sebagai investasi strategis bangsa dalam menjaga kedaulatan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“RDTR tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif. Tata ruang harus menjadi instrumen pembangunan yang mampu memberikan kepastian investasi, melindungi lingkungan, memperkuat pelayanan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan kawasan perbatasan untuk generasi mendatang. Ketika tata ruang tersusun dengan baik, pembangunan akan lebih efektif, konflik pemanfaatan ruang dapat diminimalkan, dan koordinasi antarinstansi menjadi lebih mudah. Inilah yang dibutuhkan kawasan perbatasan agar dapat berkembang secara berkelanjutan. Perbatasan yang maju, tertata, dan sejahtera merupakan wujud nyata kehadiran negara. Karena itu, saya mendukung penuh percepatan penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Negara Miangas dan Marampit sebagai langkah strategis memperkuat kedaulatan, meningkatkan daya saing wilayah, dan menghadirkan keadilan pembangunan hingga ke pulau-pulau terluar Indonesia,” tutup Aher.