Jakarta (29/09) — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan reforma agraria yang berkeadilan, kata Nusron ketika membacakan pendapat akhir Presiden RI dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria, Selasa (22/09/2026).
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi undang-undang. Tanah dan sumber agraria lainnya merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Menyikapi hal tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menyambut baik dan mendukung pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Kehadiran Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan reforma agraria sekaligus memastikan pengelolaan tanah dan sumber-sumber agraria dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada kesejahteraan rakyat.
“Tanah dan sumber daya agraria lainnya bukan sekadar aset ekonomi, tetapi merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan akses yang adil terhadap tanah bagi seluruh rakyat, terutama kelompok yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber-sumber agraria,” ungkap Kang Aher saat diwawancara.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menilai pengesahan undang-undang ini menjadi momentum penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria yang selama ini terjadi di berbagai daerah, mulai dari ketimpangan penguasaan tanah, konflik pertanahan, hingga rendahnya akses masyarakat kecil terhadap lahan produktif. Selain itu, komitmen pemerintah yang menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria harus memberikan manfaat nyata bagi petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah.
“Reforma agraria bukan hanya soal redistribusi tanah, tetapi juga soal menghadirkan keadilan sosial, meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, mengurangi kemiskinan, dan mendorong pembangunan yang lebih merata. Kelompok-kelompok inilah yang harus menjadi prioritas utama penerima manfaat reforma agraria. Kehadiran negara harus benar-benar dirasakan oleh mereka melalui kepastian hak atas tanah, akses terhadap sumber daya produktif, serta dukungan pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat II ini menegaskan bahwa implementasi undang-undang ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi dengan program pembangunan nasional. Oleh karena itu, kita mendorong Kementerian ATR/BPN untuk memastikan seluruh kebijakan turunan dan peraturan pelaksana dapat segera disusun agar manfaat undang-undang tersebut dapat dirasakan masyarakat secara cepat. Selain itu, keberhasilan reforma agraria akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang lebih adil, produktif, dan berdaulat di bidang pangan serta ekonomi kerakyatan.
“Undang-undang ini harus menjadi instrumen untuk memperkuat kepastian hukum, mengurangi konflik agraria, memperluas akses masyarakat terhadap tanah, serta menjaga keberlanjutan sumber daya agraria bagi generasi mendatang. Tujuan akhirnya adalah sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketika akses terhadap tanah lebih berkeadilan, produktivitas masyarakat meningkat, konflik berkurang, dan kesejahteraan rakyat dapat tumbuh secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kita sangat mendukung penuh implementasi Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria sebagai tonggak baru pembangunan agraria nasional yang berkeadilan,” demikian tutup Kang Aher.